
**PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman** adalah pajak yang dipotong atas pembayaran bunga pinjaman (baik rupiah maupun valas) dari peminjam kepada pemberi pinjaman yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (badan atau orang pribadi dalam negeri) atau Bentuk Usaha Tetap.
**Tarif PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman = 15% × jumlah bruto bunga**
(Tidak ada pengurangan biaya apapun)
(Tidak ada pengurangan biaya apapun)
Siapa yang Wajib Memotong dan Menyetor?
- Peminjam (badan usaha atau orang pribadi tertentu)
- Wajib memotong saat melakukan pembayaran bunga
- Menyetor paling lambat tanggal **10 bulan berikutnya**
- Melaporkan di SPT Masa PPh Pasal 23/26
Kapan TIDAK Dikenakan PPh Pasal 23?
| Kasus | Pajak yang Berlaku |
|---|---|
| Bunga dari bank (konvensional/syariah) | PPh Final Pasal 4 ayat (2) |
| Bunga obligasi yang diperdagangkan di bursa | PPh Final |
| Bunga kepada pemerintah | Dikecualikan |
| Bunga kepada Wajib Pajak Luar Negeri | PPh Pasal 26 (20% atau P3B) |
Contoh Perhitungan Sederhana
PT Maju Jaya meminjam Rp1 miliar dari PT Sejahtera (bukan bank) dengan bunga 12% per tahun.
- Bunga per bulan = Rp1.000.000.000 × 12% ÷ 12 = **Rp10.000.000**
- PPh 23 = 15% × Rp10.000.000 = **Rp1.500.000**
- Bunga yang diterima PT Sejahtera = Rp10.000.000 – Rp1.500.000 = **Rp8.500.000**
Dasar Hukum (per 2025)
- UU No. 7 Tahun 2021 (Harmonisasi Peraturan Perpajakan)
- PMK-231/PMK.03/2019
- PER-25/PJ/2018 jo. PER-61/PJ/2009
**Kesimpulan:** Jika pinjaman **bukan dari bank** dan pemberi pinjaman adalah WP dalam negeri (badan/OP pengusaha), maka bunga pinjamannya **wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15%**.