PPh Pasal 23 atas Bunga Pinjaman: Tarif 15%, Pengecualian, dan Contoh Perhitungan

*Update terbaru per Desember 2025*

Ilustrasi PPh Pasal 23 atas Bunga Pinjaman

**PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman** adalah pajak yang dipotong atas pembayaran bunga pinjaman (baik rupiah maupun valas) dari peminjam kepada pemberi pinjaman yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (badan atau orang pribadi dalam negeri) atau Bentuk Usaha Tetap.

**Tarif PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman = 15% × jumlah bruto bunga**
(Tidak ada pengurangan biaya apapun)

Siapa yang Wajib Memotong dan Menyetor?

Kapan TIDAK Dikenakan PPh Pasal 23?

KasusPajak yang Berlaku
Bunga dari bank (konvensional/syariah)PPh Final Pasal 4 ayat (2)
Bunga obligasi yang diperdagangkan di bursaPPh Final
Bunga kepada pemerintahDikecualikan
Bunga kepada Wajib Pajak Luar NegeriPPh Pasal 26 (20% atau P3B)

Contoh Perhitungan Sederhana

PT Maju Jaya meminjam Rp1 miliar dari PT Sejahtera (bukan bank) dengan bunga 12% per tahun.

Dasar Hukum (per 2025)

**Kesimpulan:** Jika pinjaman **bukan dari bank** dan pemberi pinjaman adalah WP dalam negeri (badan/OP pengusaha), maka bunga pinjamannya **wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15%**.