Transportasi Daring dan Ekonomi Gig
16 Tahun Ojol Tanpa Undang-Undang: Negara Tahu, Mampu, Tapi Menunda
Ojol sudah menjadi bagian dari denyut harian kota: mengantar pekerja, makanan, obat, dokumen, dan harapan pulang tepat waktu. Namun status hukum jutaan pengemudinya masih berdiri di wilayah yang terlalu abu-abu untuk ukuran sektor sebesar ini.
Halo sobat Layar Kosong dan seluruh pejuang aspal di mana pun kalian berada. Enam belas tahun bukan waktu sebentar. Anak yang lahir ketika layanan transportasi daring mulai dikenal publik, sekarang sudah remaja. Tapi payung regulasi yang benar-benar kuat untuk pengemudi ojek online masih terasa seperti bangunan setengah jadi: ada rangkanya, ada catatan teknisnya, tetapi fondasinya belum cukup kokoh.
Kita sering mendengar istilah karya anak bangsa, transformasi digital, dan ekonomi platform. Semuanya terdengar megah. Namun di balik aplikasi yang mulus, notifikasi pesanan yang terus berbunyi, dan promo yang membuat konsumen tersenyum, ada jutaan orang yang menggantungkan pendapatan harian pada sistem yang tidak selalu bisa mereka negosiasikan.
Di titik inilah masalahnya menjadi serius. Ojol bukan hanya soal tarif per kilometer. Ini soal keselamatan kerja, status hukum, jaminan sosial, transparansi algoritma, perlindungan data, hak menyampaikan keberatan, hingga ruang berorganisasi. Kalau sektor sebesar ini masih ditangani dengan aturan parsial, maka yang rapuh bukan cuma pengemudinya, tetapi juga tata kelola ekonomi digital kita.

Artikel ini tidak sedang mengajak pembaca membenci teknologi. Aplikasi transportasi daring memang membawa manfaat besar bagi publik. Namun manfaat teknologi tidak boleh menjadi alasan untuk menormalisasi ketimpangan. Justru karena sektor ini penting, aturannya harus lebih jelas, lebih adil, dan lebih tahan uji.
Fenomena Mitra yang Tidak Sepenuhnya Setara
Masalah utama ojol berputar pada satu kata yang terdengar manis: kemitraan. Di atas kertas, kata ini memberi kesan hubungan yang setara. Pengemudi membawa kendaraan, tenaga, waktu, dan risiko jalanan. Aplikator membawa platform, teknologi, akses pasar, dan sistem pembayaran. Secara teori, keduanya duduk sejajar.
Tapi di lapangan, kesetaraan itu sering terasa seperti kursi plastik di acara besar: ada, tetapi gampang goyang. Tarif dapat berubah mengikuti kebijakan platform. Bonus bisa bergeser mengikuti skema insentif. Akun dapat ditangguhkan, sementara mekanisme klarifikasi tidak selalu terasa mudah, cepat, dan transparan bagi pengemudi yang pendapatan hariannya bergantung pada akses aplikasi.
Ketika kata mitra menutup relasi kuasa
Relasi yang disebut kemitraan tetap dapat memiliki ketimpangan posisi tawar. Pengemudi memang bebas menyalakan atau mematikan aplikasi, tetapi ketika order, rating, insentif, dan akses pelanggan dikendalikan sistem, kebebasan itu tidak selalu senyaman bunyinya. Ada logika algoritma yang tidak terlihat, tetapi dampaknya sangat nyata.
Kajian hukum tentang ojol sudah lama menyoroti problem ini. Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 dinilai memberi ruang perlindungan, tetapi juga masih dikritik karena ruang lingkupnya terbatas dan beban kewajiban dapat terasa tidak berimbang bagi pengemudi. Dalam diskursus ketenagakerjaan, status mitra membuat pengemudi sering berada di luar perlindungan pekerja formal.
Bukan sekadar pekerjaan sampingan
Di awal kemunculannya, ojol kerap dipandang sebagai pekerjaan fleksibel. Masuk akal, karena banyak orang memang memakai aplikasi sebagai sumber penghasilan tambahan. Namun setelah bertahun-tahun, kenyataannya banyak pengemudi menjadikan ojol sebagai pekerjaan utama. Mereka membayar cicilan kendaraan, biaya rumah tangga, pendidikan anak, dan kebutuhan harian dari pendapatan platform.
Di sinilah negara perlu berhenti memandang sektor ini hanya sebagai fenomena teknologi. Ojol sudah menjadi bagian dari pasar kerja. Kalau jutaan orang hidup dari sistem itu, maka perlindungannya tidak bisa dibiarkan sekadar mengikuti kebijakan internal aplikasi. Aturan main harus punya sandaran hukum yang lebih kuat.
Kami warga negara, bukan sekadar mitra aplikasi.
Kalimat itu keras, tetapi masuk akal. Pengemudi tidak sedang meminta belas kasihan. Mereka meminta kerangka yang adil agar risiko, keuntungan, dan kewajiban tidak selalu jatuh lebih berat ke satu sisi.
Surat Terbuka untuk Pemimpin Negeri
Wahai para pemimpin eksekutif, negara ini terbukti mampu bergerak cepat ketika agenda dianggap strategis. Investasi besar disambut, infrastruktur dikejar, hilirisasi dibahas, dan berbagai sektor dipoles agar menarik bagi modal. Itu semua penting. Tidak ada yang salah dengan negara yang ingin maju.
Namun pertanyaan dari jalanan juga penting: ketika negara bisa hadir untuk investor, mengapa kehadiran yang sama terasa lambat bagi pengemudi yang setiap hari menjaga roda layanan publik tetap bergerak?
Pengemudi ojol ikut menjaga aktivitas kota tetap hidup. Saat pandemi, mereka mengantar makanan, obat, dan kebutuhan rumah tangga ketika banyak orang memilih tetap di dalam rumah. Setelah ekonomi pulih, jangan sampai peran mereka hanya dikenang sebagai cerita heroik sesaat, lalu dilupakan ketika masuk urusan regulasi.
Hadir untuk driver sebagaimana negara hadir untuk investor. Kalimat ini bukan serangan, melainkan pengingat bahwa pembangunan digital seharusnya tidak hanya ramah pada modal, tetapi juga adil bagi manusia yang menjalankannya.
Kalau negara tahu masalahnya, punya perangkat hukum, punya kementerian, punya DPR, punya data, dan punya pengalaman mengatur sektor besar lain, maka penundaan regulasi ojol bukan lagi sekadar kekosongan teknis. Ia menjadi pilihan kebijakan yang perlu dievaluasi secara serius.
Sentilan untuk DPR RI dan Fungsi Legislasi
DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam isu ojol, ketiganya relevan. Legislasi diperlukan untuk membuat payung hukum yang lebih kokoh. Anggaran diperlukan untuk riset, konsultasi publik, dan penyusunan naskah yang matang. Pengawasan diperlukan untuk memastikan platform digital tidak berjalan seperti negara kecil di dalam negara besar.
RUU pekerja platform bukan sekadar isu musiman
Isu pengemudi ojol sering muncul ketika demonstrasi membesar atau menjelang momentum politik. Setelah itu, perhatian publik menurun, layar berita berganti, dan pengemudi kembali menghadapi masalah yang sama: tarif, potongan, akun, risiko kecelakaan, dan ketidakpastian pendapatan.
Padahal pembahasan regulasi pekerja platform sudah mulai terlihat dalam wacana legislasi nasional. RUU tentang pekerja gig atau pekerja platform menjadi sinyal bahwa negara sebenarnya memahami ada kategori kerja baru yang belum tertangkap rapi oleh hukum ketenagakerjaan klasik. Tinggal pertanyaannya: apakah pembahasan ini akan benar-benar dijalankan sampai selesai, atau kembali parkir di etalase wacana?
Perwakilan driver harus benar-benar dilibatkan
Regulasi yang menyangkut pengemudi tidak boleh hanya dibahas oleh pemerintah, DPR, aplikator, dan konsultan. Pengemudi lapangan harus menjadi bagian utama dalam proses penyusunan. Bukan sekadar hadir sebagai dekorasi rapat, tetapi ikut memberi masukan tentang masalah riil: jarak tempuh, biaya operasional, jam kerja, keamanan, suspend, komisi, insentif, dan perlindungan saat terjadi sengketa.
Perwakilan yang dilibatkan juga perlu benar-benar mencerminkan suara pengemudi, bukan hanya kelompok yang nyaman bagi platform. Kalau aturan dibuat tanpa suara paling terdampak, hasilnya rawan menjadi regulasi yang terlihat rapi di atas kertas tetapi pincang saat dipakai di jalan.
Undang-undang ojol adalah tanggung jawab legislatif, bukan janji politik berkala.

Catatan untuk Kemenhub: Tarif Saja Tidak Cukup
Kementerian Perhubungan memang sudah mengeluarkan aturan teknis, termasuk regulasi keselamatan penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat. Upaya itu perlu diapresiasi karena menjadi pijakan awal. Namun, harus diakui, level Peraturan Menteri memiliki batas.
Permenhub dapat mengatur aspek teknis transportasi, tetapi masalah ojol sudah melebar jauh melampaui urusan transportasi. Di dalamnya ada ketenagakerjaan, perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi, persaingan usaha, jaminan sosial, dan tata kelola platform digital. Ini bukan cuma soal berapa rupiah per kilometer. Kalau cuma tarif yang dibahas, problemnya seperti ban bocor ditambal pakai stiker lucu. Kelihatan niat, tapi ya tetap bocor.
Karena itu, undang-undang diperlukan untuk mengikat banyak sektor sekaligus. Ia harus memberi garis besar yang jelas: siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan kerja, bagaimana komisi platform dihitung, bagaimana perubahan skema insentif diumumkan, bagaimana proses keberatan dilakukan, dan sejauh mana algoritma boleh memengaruhi nasib pengemudi tanpa penjelasan yang memadai.
Kemenhub, Peraturan Menteri saja tidak cukup untuk melindungi jutaan driver. Tarif saja tidak menyelesaikan ketidakadilan.
Risiko Jika Payung Hukum Tetap Rapuh
Regulasi yang lemah bukan cuma membuat pengemudi tidak nyaman. Ia menciptakan risiko sosial dan ekonomi yang lebih luas. Konsumen bisa menikmati layanan murah dalam jangka pendek, tetapi jika biaya murah itu ditopang oleh ketidakpastian pendapatan pengemudi, maka ada beban tersembunyi yang suatu saat akan muncul.
Kecelakaan kerja dan jaminan sosial
Pengemudi ojol bekerja di ruang publik yang penuh risiko: hujan, jalan rusak, kemacetan, kelelahan, polusi, hingga potensi kecelakaan. Ketika kecelakaan terjadi saat menjalankan order, perlindungan tidak boleh hanya bergantung pada kemampuan pribadi pengemudi untuk membayar iuran mandiri atau kebijakan promosi platform yang dapat berubah.
Skema co-sharing atau pembagian kontribusi antara pengemudi, platform, dan mungkin dukungan negara perlu dibahas serius. Kalau platform memperoleh nilai ekonomi dari aktivitas pengemudi, maka platform juga selayaknya ikut memikul sebagian risiko yang lahir dari aktivitas tersebut.
Persaingan tarif dan perang promo
Perang promo tampak menyenangkan bagi konsumen. Tapi di balik diskon, selalu ada pihak yang menanggung biaya. Jika kompetisi antar-aplikasi membuat pendapatan pengemudi makin tertekan, maka negara perlu hadir untuk memastikan persaingan tidak berubah menjadi perlombaan menurunkan standar hidup pekerja platform.
Tarif minimum, potongan maksimal, insentif, dan biaya operasional harus dihitung dengan pendekatan yang transparan. Pengemudi membeli bahan bakar, merawat kendaraan, mengganti ban, membayar kuota internet, menghadapi depresiasi motor, dan menanggung waktu tunggu. Semua itu biaya kerja, bukan hobi jalan-jalan mencari angin.
Suspend sepihak dan akses keadilan
Penangguhan akun bagi pengemudi bukan perkara kecil. Bagi sebagian orang, akun aplikasi adalah akses utama ke pendapatan harian. Jika akun ditangguhkan tanpa penjelasan yang jelas, tanpa kanal banding yang efektif, atau tanpa batas waktu yang wajar, maka dampaknya bisa langsung masuk ke dapur rumah.
Undang-undang perlu mengatur mekanisme keberatan yang layak. Pengemudi harus tahu alasan tindakan platform, punya kesempatan menjawab, dan memperoleh keputusan yang dapat diperiksa. Sistem otomatis boleh membantu, tetapi keputusan yang menyangkut penghidupan manusia tidak boleh sepenuhnya terkunci di balik mesin.
Kerangka Solusi yang Lebih Masuk Akal
Kalau tidak ingin berhenti sebagai keluhan, gagasan tentang Undang-Undang Ojol perlu disusun dengan arah yang jelas. Pertama, negara perlu memasukkan perlindungan pekerja platform sebagai prioritas legislasi yang benar-benar dikerjakan, bukan sekadar masuk daftar lalu tidur siang di laci rapat.
Kedua, cakupannya harus nasional. Pengemudi di Balikpapan, Jakarta, Yogyakarta, Makassar, Medan, Denpasar, hingga kota kecil lain tidak boleh memiliki nasib yang terlalu berbeda hanya karena pemerintah daerah atau platform menerapkan kebijakan yang berlainan. Standar minimum harus berlaku dari Sabang sampai Merauke.
Ketiga, status kemitraan perlu didefinisikan ulang. Bukan berarti semua pengemudi otomatis harus diperlakukan identik seperti pekerja kantor, tetapi relasi platform tidak bisa dibiarkan memakai istilah mitra untuk menghindari seluruh tanggung jawab. Hukum harus berani membuat kategori yang lebih sesuai dengan realitas kerja platform.
Keempat, platform wajib transparan soal potongan, bonus, tarif, perubahan skema, dan logika dasar pemberian order. Transparansi tidak berarti membuka seluruh rahasia dagang. Namun pengemudi berhak memahami faktor-faktor penting yang memengaruhi pendapatannya.
Kelima, perlu ada mekanisme penyelesaian sengketa yang murah, cepat, dan mudah diakses. Pengemudi tidak mungkin disuruh menempuh proses panjang dan mahal untuk setiap persoalan akun. Kanal keberatan harus manusiawi, bukan labirin digital yang membuat orang menyerah sebelum sampai pintu.
Kami tidak meminta kasihan, kami menuntut keadilan. Itulah inti argumen ojol: aturan main yang adil, perlindungan yang wajar, dan pengakuan bahwa kerja digital tetap melibatkan manusia nyata.
Belajar dari Arah Regulasi Pekerja Platform
Beberapa kajian hukum dan kebijakan publik sudah menunjukkan arah yang sama: pekerja platform membutuhkan kerangka perlindungan yang lebih spesifik. Model lama ketenagakerjaan tidak selalu pas untuk ekonomi gig, tetapi kekosongan hukum juga bukan jawaban. Maka jalan tengahnya adalah membuat kategori perlindungan baru yang mengakui fleksibilitas, sambil tetap menjaga hak dasar.
Di Indonesia, wacana RUU pekerja gig atau pekerja platform menjadi momentum penting. Jika rancangan ini benar-benar dibahas serius, ia dapat memuat standar perjanjian layanan, perlindungan pendapatan, keselamatan kerja, jaminan sosial, tata kelola platform, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Itu jauh lebih komprehensif dibanding sekadar menambal tarif.
Namun publik tetap perlu mengawal substansinya. Jangan sampai undang-undang yang lahir hanya menjadi dokumen kompromi yang terlalu nyaman bagi platform, tetapi minim perlindungan bagi pengemudi. Regulasi yang baik harus bisa menjaga inovasi sekaligus mencegah eksploitasi. Teknologi boleh cepat, tapi keadilan jangan ditinggal di lampu merah.
Penutup: Negara Perlu Berhenti Menunda
Perjuangan ini tidak hanya milik pengemudi ojol. Konsumen, pembuat kebijakan, akademisi, media, dan masyarakat umum ikut berkepentingan. Layanan transportasi daring sudah menjadi infrastruktur sosial sehari-hari. Karena itu, orang-orang yang menjalankannya juga pantas mendapat perlindungan yang tidak serba menggantung.
Untuk pembaca yang bukan pengemudi, dukungan tidak harus selalu berbentuk aksi besar. Mulailah dengan melihat pengemudi sebagai pekerja yang memiliki hak, bukan sekadar ikon di peta aplikasi. Beri ruang aman di jalan, hargai waktu mereka, dan pahami bahwa di balik tombol pesan sekarang, ada manusia yang sedang bekerja.
Untuk pejabat yang mungkin membaca artikel ini, semoga algoritma membawa tulisan ini ke layar yang tepat. Dengarkan suara jalanan sebelum jalanan harus kembali bersuara lebih keras. Jangan tunggu masalah membesar, jangan tunggu korban bertambah, dan jangan jadikan pekerja platform sekadar catatan kaki dalam pidato transformasi digital.
Hentikan pembiaran. Sahkan undang-undang yang melindungi pekerja platform dan pengemudi ojol.
Sejarah digital Indonesia seharusnya tidak mencatat bahwa kemajuan aplikasi dibangun dengan regulasi yang tertinggal. Negara tahu. Negara mampu. Sekarang tinggal satu hal: berhenti menunda.