Kita harus tetap masuk kerja di saat orang lain lagi asyik kumpul bareng keluarga di hari raya? Atau mungkin kamu dapet tugas mendadak di hari libur resmi nasional? Kalau iya, kamu wajib tahu kalau pengorbanan waktumu itu ada harganya! 🚀

Banyak sangat pekerja yang masih bingung gimana sih sebenernya hitungan uang lembur yang adil. Biar tidak "mengalami kerugian" dan tetap semangat kerja, yuk kita kupas tuntas aturan main lembur hari raya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Siapa (Who) yang Berhak Atas Uang Lembur?
Pada dasarnya, Pekerja/Buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi. Namun, pengusaha boleh mempekerjakan kamu kalau memang pekerjaannya harus dilakukan terus-menerus atau ada kesepakatan tertulis. Kalau kamu masuk, pengusaha wajib membayar upah kerja lembur, memberi istirahat cukup, dan memberikan makan/minum (min. 1.400 kkal) jika lembur lebih dari 4 jam.
Apa (What) Saja Syarat Kerja Lembur?
Kerja lembur tidak bisa asal tunjuk. Harus ada perintah dari pengusaha dan persetujuan dari kamu secara tertulis atau lewat media digital. Jadi, kalau kamu disuruh lembur tanpa persetujuan, itu sebenarnya melanggar ketentuan lho!
Bagaimana (How) Cara Menghitung Upah Lembur Hari Raya?
Perhitungannya tergantung pada sistem hari kerja di kantormu. Berikut adalah skema pengaliannya:
Untuk 5 Hari Kerja (40 Jam Seminggu)
- Jam ke-1 s.d jam ke-8 adalah 2x upah sejam.
- Jam ke-9 adalah 3x upah sejam.
- Jam ke-10 s.d jam ke-12 adalah 4x upah sejam.
Untuk 6 Hari Kerja (40 Jam Seminggu)
- Jam ke-1 s.d jam ke-7 adalah 2x upah sejam.
- Jam ke-8 adalah 3x upah sejam.
- Jam ke-9 s.d jam ke-11 adalah 4x upah sejam.
Aturan kita emang adil banget. Skema kelipatan kompensasi kelebihan jam kerja dikonfigurasikan secara bertahap guna memastikan kepatuhan pemenuhan hak ekonomi tenaga kerja serta membatasi eksploitasi durasi. 🛡️
Kalkulator Lembur Hari Raya
Hitung estimasi upah lemburmu secara instan.
Estimasi Upah Lembur Anda:
Rp 0
*Hasil berdasarkan rumus 1/173 x Gaji
Mengapa (Why) Rumusnya Menggunakan Angka 1/173?
Gampang kok! Patokannya adalah Upah Sejam. Rumusnya: 1/173 x Upah Sebulan. Kenapa 173? Itu adalah angka rata-rata jam kerja orang Indonesia dalam sebulan. 📐
Mungkin kamu bertanya-tanya, dari mana asal angka 1/173 itu? Angka ini adalah konstanta rata-rata jam kerja per bulan (52 minggu x 40 jam / 12 bulan = 173,33 jam). Pemerintah menetapkan pembagi ini agar perhitungan upah per jam menjadi standar dan adil bagi semua pihak.
Kapan (When) & Dimana (Where) Aturan Ini Berlaku?
Aturan ini berlaku secara nasional di seluruh wilayah Republik Indonesia sejak UU Cipta Kerja dan PP 35/2021 disahkan, untuk setiap pengusaha yang mempekerjakan buruh pada hari libur resmi nasional yang ditetapkan pemerintah. Baik itu Idul Fitri, Imlek, Natal, Nyepi, Waisak, maupun hari libur nasional lainnya. tidak peduli kamu di kantor pusat Jakarta atau cabang di daerah, haknya sama!.
Kesimpulannya, cek lagi slip gaji kamu. Kalau angkanya tidak sesuai sama kalkulator di atas, kamu punya hak membuat tanya ke tim HRD. Mari kita jaga kewarasan digital dan kesejahteraan finansial bersama! 🤝✨
Dasar Hukum:
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021.
- UU No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perppu Cipta Kerja).