Sering denger diskusi tentang seni dalam Islam? Ada yang bilang musik itu sangat penting haram, tapi ada juga yang ngebebasin sangat. Nah, daripada pusing mikirin mana yang benar, mending kita bedah tuntas pakai kacamata Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Majelis terkait secara konsisten menyusun panduan teologis yang bercorak moderat serta rasional, dan pastinya punya dasar hukum yang kuat (E-E-A-T pastinya!).

Baik saat menikmati tayangan religi maupun sewaktu memproduksi konten videografi, pemahaman terhadap batasan regulasi syariat merupakan hal esensial. Yuk, kita kupas pakai prinsip 5W+1H biar makin gampang dimengerti!
Apa Itu Pandangan Seni Menurut Tarjih? (What & Who) 🧐
Secara umum, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerapkan panduan yang sangat akomodatif dan moderat terkait diskursus tersebut. Mereka menilai hukum seni itu berlandaskan pada prinsip Islam: harus membawa kemaslahatan, tidak bertentangan sama Al-Qur'an dan As-Sunnah, serta tidak menjerumuskan kita ke jurang maksiat dan kemudaratan.
"Segala sesuatu yang baik dan membawa manfaat, serta tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah, maka hukumnya boleh (bahkan dianjurkan)."
— Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Mengapa dan Kapan Seni Jadi Boleh atau Dilarang? (Why & When) ⏰
Islam itu indah dan menyukai keindahan. Makanya, seni diperbolehkan kapan saja dan di mana saja asalkan fungsinya buat syiar, edukasi, atau sekadar hiburan sehat. Tapi, seni bakal berubah hukumnya jadi haram kalau udah mulai melenceng, bikin lupa ibadah, atau malah jadi media buat ngajak orang berbuat dosa.
Bagaimana Rincian Aturannya? (How) 🛠️
Biar tidak meraba-raba, berikut adalah rincian lengkap mana seni yang asyik buat dilanjutin (Halal) dan mana yang harus kamu skip (Haram).
✅ SENI YANG HALAL (Diperbolehkan / Dianjurkan)
Gasss! Jenis-jenis seni di bawah ini sangat didukung karena bawa vibes positif:
Tilawah, tartil, dan seni suara yang digunakan untuk mengagungkan Kalam Allah. Contoh: Tartil Al-Qur'an, murattal, qiraah.
Lagu atau nyanyian yang berisi nilai-nilai Islam, nasihat, dan mendorong kebaikan. Contoh: Nasyid, shalawat, lagu religi.
Digunakan dalam syiar Islam dan tidak mengandung unsur maksiat. Contoh: Hadrah, rebana, marawis, qosidah.
Tulisan indah yang memuat ayat Al-Qur'an, hadis, atau nilai-nilai kebaikan. Contoh: Kaligrafi lafaz Allah, ayat Al-Qur'an.
Untuk dokumentasi, pendidikan, dakwah, informasi, dan hal-hal yang bermanfaat. Contoh: Foto kegiatan, video edukasi, film dakwah.
Selama tidak mengandung maksiat, aurat, ucapan kotor, atau merendahkan agama. Contoh: Drama edukatif, sandiwara islami.
Selama tidak membuat makhluk bernyawa dengan sempurna (menyerupai ciptaan Tuhan secara utuh) dan tidak untuk kemaksiatan. Contoh: Desain grafis, dekorasi, lukisan alam.
Seperti wayang (tanpa unsur syirik), tari tradisional, dan kesenian daerah yang membawa nilai luhur. Contoh: Wayang kulit (cerita baik), tari saman, angklung, gamelan.
❌ SENI YANG HARAM (Tidak Diperbolehkan)
Berikut merupakan beberapa bentuk ekspresi seni yang perlu dievaluasi atau dihindari:
Karya vokal atau pertunjukan visual yang memuat narasi kontraproduktif terhadap norma kesopanan serta nilai-nilai moralitas publik. Contoh: Lagu dengan lirik tidak pantas, musik yang mengandung konten sensitif.
Tari yang menonjolkan aurat, erotisme, dan merangsang syahwat penontonnya. Contoh: Koreografi visual yang dinilai tidak selaras dengan standar kesantunan publik serta parameter moralitas kemasyarakatan.
Karya yang mempromosikan pola hidup non-kondusif, aktivitas pertaruhan ilegal, penyalahgunaan zat terlarang, maupun perilaku hedonisme. Contoh: Lagu tentang gaya hidup tidak sehat atau main praktik yang tidak sesuai dengan norma dan ketentuan hukum.
Wayang yang mengandung unsur syirik, mistik, pemujaan tokoh berlebihan, atau mengagungkan selain Allah. Contoh: Wayang dengan cerita syirik, kultus tokoh bermanfaat.
Pertunjukan yang mengandung unsur praktik yang tidak dapat dibuktikan secara rasional, atau hal-hal supranatural menyesatkan. Contoh: Pertunjukan ilusionis yang mengklaim keterlibatan elemen non-rasional tanpa akuntabilitas logis.
Komposisi audio penunjang dialokasikan secara selektif guna memastikan kesesuaian fungsi aktivitas dengan parameter norma sosial.: "Al-wasailu la tahtiru mu li dzatihi, tetapi karena akibatnya." Contoh: Musik untuk aktivitas yang kurang sesuai dengan norma sosial.
Jika menyebabkan kita lupa kewajiban agama (seperti telat shalat), membuang waktu sia-sia, atau menjauhkan dari ketaatan. Contoh: Hiburan berlebihan, konten yang adiktif bikin candu.
📋 Prinsip Tarjih Muhammadiyah dalam Menilai Seni
Singkatnya, Muhammadiyah ngasih patokan atau parameter jelas buat kita nge-filter karya seni. Seni dinilai berdasarkan prinsip-prinsip ini:
- Bisa membawa kemaslahatan dan menolak kemudharatan (kerusakan).
- Sama sekali tidak mengandung unsur syirik, khurafat, dan tahyul.
- Selaras dengan akal sehat dan fitrah manusia.
- Sesuai dengan panduan Al-Qur'an dan As-Sunnah.
- Tidak melalaikan dari ibadah wajib.
- Tidak menghalalkan hal yang jelas-jelas maksiat.
"Ukuran utama bukan bentuk atau jenis seni, tetapi isi, tujuan, dan dampaknya."
📚 Dasar Rujukan Tarjih
Fatwa dan pandangan ini tidak dibuat sembarangan loh, tapi merujuk pada literatur dan kesepakatan ulama Muhammadiyah yang kredibel:
- Al-Qur'an dan As-Sunnah
- Himpunan Putusan Tarjih (HPT)
- Ijtihad Kolektif Ulama Muhammadiyah
- Keputusan Munas Tarjih Muhammadiyah
- Tanya Jawab Agama (Tajdid)
Pesan Penutup dari Ketua Majelis Tarjih PCM Pondok Melati
Sebagai penutup yang manis, ada pesan indah yang patut kita renungkan bersama:
- Seni itu buruk, jika menjerumuskan pada maksiat dan perusakan akhlak.
- Seni itu indah, jika mengantarkan kita pada keindahan Islam dan kedermaan Allah.
- Seni yang indah adalah seni yang mengantarkan kita pada keindahan Islam dan kedekatan kepada Allah.
Jadi, teruslah berkarya dan nikmati seni dengan bijak ya! Semoga panduan dari Tarjih Muhammadiyah ini bikin kita makin nyaman berekspresi tanpa takut kebablasan. Semangat nyeni yang syari!