Hindia Belanda Sebagai Ulil Amri? Sebuah Ironi Sejarah dan Refleksi Sosial Masa Kini
Kalau ada yang melempar wacana bahwa di masa lalu Pemerintah Hindia Belanda bisa kita anggap sebagai ulil amri (pemimpin yang wajib ditaati), barangkali banyak dari kita yang akan mengerutkan dahi. Lho, kok bisa penjajah disamakan dengan pemimpin yang sah? Tunggu dulu. Sebelum emosi tersulut, mari kita bedah realitas sejarahnya dengan kepala dingin. Jika kita menggunakan kacamata kriteria pengakuan fomal keagamaan di masa itu, syarat-syarat tersebut nyatanya sudah sangat terpenuhi secara administratif maupun praktis.

Di balik narasi eksploitasi dan kerja rodi, terdapat lapisan dinamika sosial-politik yang jauh lebih kompleks. Hubungan antara penjajah Hindia Belanda dan masyarakat pribumi, khususnya umat Islam, tidak selalu digambarkan dengan pedang yang terhunus. Ada tarik-ulur kepentingan, diplomasi senyap, hingga manuver kebijakan yang sengaja diciptakan untuk menina-bobokan kaum bumiputera. Penasaran bagaimana ceritanya? Coba kita tengok urusan ibadah ritual. Apakah pemerintah kolonial melarang orang Islam menunaikan shalat? Sama sekali tidak. Urusan zakat bahkan tetap berjalan mulus, dikelola secara otonom oleh langgar atau lembaga agama lokal tanpa direcoki oleh serdadu Hindia Belanda. Puasa Ramadhan? Jelas aman sentosa, karena ini ranah privat yang sama sekali tidak memiliki urgensi bagi pemerintah untuk diintervensi. Lebih mengejutkan lagi adalah urusan ibadah haji. Hindia Belanda justru memfasilitasi perjalanan haji para jemaah Nusantara. Mereka merekrut dan mempekerjakan pejabat Muslim khusus untuk mengurus logistik dan administrasi haji ini. Tentu saja, kebaikan ini tidak sepenuhnya gratis dari niat terselubung. Mereka sangat paranoid bahwa perjalanan ke Makkah sering kali didompleng oleh kepentingan politik—hasil tukar pikiran antarbangsa yang terjajah di Tanah Suci. Makanya, sepulang dari haji, para jemaah sering kali diawasi dengan ketat, diberi gelar "Haji" sebagai alat tracking sosial. Meskipun pucuk pimpinan tertinggi dipegang oleh seorang Gubernur Jenderal dan Ratu yang notabene non-Muslim, struktur kepemimpinan di akar rumput berkata lain. Manifestasi kekuasaan lokal yang bersentuhan langsung dengan rakyat—seperti sultan, bupati, hingga tingkat kawedanan—semuanya diisi oleh para bangsawan Muslim. Pasca diterapkannya Kebijakan Politik Etis, rakyat pribumi pelan-pelan mulai mencicipi haknya, biarpun sebatas remah-remah. Selama rakyat pribumi fokus pada ibadah ritual dan tidak bersikap kritis, kehidupan akan berjalan aman. Mereka paham betul bahwa agama sebagai sebuah ritual murni Di sinilah peran sang arsitek kebijakan kolonial, Snouck Hurgronje (yang sempat menyamar dengan nama Abdul Ghaffar). Ia rela belajar bahasa Arab, mendalami ilmu fikih, bahkan pura-pura masuk Islam, semata-mata demi memetakan bagaimana ajaran agama ini bisa menginspirasi perlawanan. Saran jitunya kepada pemerintah Hindia Belanda adalah: "Bebaskan mereka beribadah, tapi sikat habis jika sudah mulai bicara politik pergerakan." Mungkin terdengar ironis, tetapi organisasi masyarakat (ormas) Islam yang bergerak di bidang sosial, dakwah, dan pendidikan sama sekali tidak diharamkan. Anda mau mendirikan perkumpulan Islam? Silakan maju. Bahkan jika pandai melobi, ormas tersebut bisa saja mendapatkan kucuran subsidi dana dari kas pemerintah Hindia Belanda. Lahirnya organisasi besar seperti Al-Irsyad, Muhammadiyah, hingga Nahdlatul Ulama (NU) bisa eksis salah satunya karena Belanda—atas dasar Politik Etis—membuka keran kebebasan berserikat dan berkumpul. Ini adalah fakta sejarah yang membuktikan bahwa ruang gerak umat masih dijamin dengan baik. Kenyamanan parsial ini sempat melahirkan sebuah statement yang cukup pragmatis dari tokoh besar pergerakan, H.O.S Cokroaminoto. Dalam sebuah literatur sejarah, beliau pernah menyampaikan pandangan yang secara tersirat mengakui kedaulatan hukum yang berlaku: Sikap Cokroaminoto ini sangat rasional pada masanya. Kaidah dasarnya jelas: dalam urusan yang ma'ruf (membawa kebaikan bersama) dan mendatangkan kemaslahatan publik, ketaatan pada hukum negara adalah kewajiban rasional, terlepas dari siapa entitas yang sedang memimpin. Sama halnya jika hari ini kita menjadi warga negara Inggris, kita tunduk pada hukum Inggris. Selama aturan itu tidak memaksa pada kemaksiatan, pemerintah Hindia Belanda di momen tertentu memang diposisikan bak ulil amri fungsional. Bahkan untuk urusan penegakan hukum, sejarah mencatat bahwa kaum terpelajar pribumi yang tergabung dalam Perhimpunan Indonesia (PI) di Belanda, ketika digugat atas tuduhan menyebarkan isu kemerdekaan makar, nyatanya berhasil menang di pengadilan Belanda! Bayangkan, inlander pribumi menang di meja hijau milik penjajah karena secara supremasi hukum, bukti tuduhan yang diajukan jaksa memang sangat lemah. Di titik ini, sebuah pertanyaan nakal bisa saja muncul: "Kurang baik apa pemerintah Hindia Belanda? Ibadah difasilitasi, ormas dibiarkan hidup, pengadilan menjamin keadilan parsial. Lantas kenapa para pribumi ini keras kepala menuntut merdeka? Kok tidak tahu berterima kasih?" Apalagi kalau kita ingat bahwa banyak pemuda penggerak kemerdekaan masa itu adalah kaum terpelajar yang hidup dari uang beasiswa pemerintah Hindia Belanda. Bahkan beberapa disekolahkan full-funded hingga ke negeri Kincir Angin. Logika dangkal mungkin akan mencibir mereka dengan pepatah: air susu dibalas air tuba. Tentu saja, realitas kebangsaan tidak sesempit urusan perut dan ritual ibadah semata. Walaupun segelintir elit pribumi beruntung bisa mengenyam pendidikan tinggi, mereka menyaksikan dengan mata kepala sendiri betapa hancurnya akses pendidikan untuk rakyat jelata. Keadilan tidak pernah merata. Pemerintah Hindia Belanda secara sistemik tetap memposisikan dirinya superior melalui sistem kelas sosial yang sangat rasis: Europeanen (Eropa) di kelas satu, Vreemde Oosterlingen (Timur Asing) di kelas dua, dan Inlanders (Pribumi) di kasta paling hina. Kesadaran bahwa manusia memiliki hak kodrati untuk menentukan nasibnya sendiri inilah yang menjadi bahan bakar utama. Mereka menolak menjadi warga kelas tiga di atas tanah pusaka leluhurnya sendiri. Jika kita menarik garis lurus, kondisi zaman kolonial tersebut memiliki irisan psikologis yang mencengangkan dengan fenomena masa kini. Ketika institusi demokrasi dan pemilu di era modern lambat laun terdegradasi menjadi sekadar ajang seremonial belaka. Kenapa? Karena suara kritis sering kali tenggelam oleh pragmatisme rakyat yang bisa dibungkam dan disetir dengan guyuran bantuan sosial (bansos), politik uang, serta gimik murahan di media sosial. Kondisi di mana jabatan publik dikerucutkan sekadar menjadi ajang bancakan para elit penguasa, nyatanya tak jauh beda dengan mentalitas Meneer kolonial yang memonopoli kekayaan alam demi kepentingan segelintir kelompok. Kembali ke label ulil amri. Modus operasinya masih sama persis. Hari ini, banyak bermunculan kelompok yang memainkan isu ketaatan pada pemerintah menggunakan stempel dalil agama. Logika mereka adalah: "Selama azan masih berkumandang di masjid, selama shalat tidak dilarang, dan kita bisa beribadah dengan tenang, maka kita diharamkan untuk mengkritik pemerintah karena mereka adalah ulil amri yang sah!" Andai tokoh-tokoh yang meromantisasi ketaatan buta ini hidup di zaman penjajahan, niscaya mereka akan menggunakan argumen yang persis sama untuk melarang pejuang kemerdekaan melawan penjajah. Sebetulnya, konsep taat kepada pemimpin sama sekali bukan masalah, selama dogma tersebut tidak disalahgunakan sebagai senjata untuk mematikan sikap kritis rakyat yang disampaikan secara logis, sopan, dan bernas. Di masa lalu, banyak tokoh agama yang secara taktis memilih jalan kooperatif dengan pemerintah waktu itu. Namun yang patut dicatat, mereka Para pendahulu kita sangat mafhum bahwa apa yang sedang digugat adalah keadilan struktural masyarakat. Mereka tidak melabeli para pejuang kemerdekaan itu dengan sebutan "kaum pembuat makar" (bughot). Sistem Hindia Belanda itu cacat, dan mengubah sistem yang eksploitatif adalah bagian dari perjuangan menegakkan keadilan. Ironisnya, di zaman yang katanya sudah merdeka ini, sikap kritis warga negara—biarpun sudah dikemas dengan bahasa ilmiah, argumentasi data yang kuat, dan cara yang elegan—masih sering dilabeli sebagai tindakan subversif yang mengganggu stabilitas. Ketika kritik disamakan dengan makar, dan dalil agama dipakai sebagai tameng untuk melindungi kezaliman elit birokrasi, maka kita patut bertanya pada cermin sejarah: Benarkah kita sudah sepenuhnya merdeka, atau hanya sedang berganti majikan?Pemenuhan Kriteria Administratif Sang "Ulil Amri"
Kebebasan Ritual yang Terfasilitasi
Birokrasi Lokal di Tangan Muslim
Snouck Hurgronje dan Strategi Menjinakkan Islam
tidak akan meruntuhkan kekuasaan mereka. Ancaman sesungguhnya baru muncul ketika narasi agama bertransformasi menjadi kesadaran politik yang linier dengan perlawanan radikal.Kebebasan Organisasi dan Dilema Para Tokoh Bangsa
Ormas Islam Tumbuh Subur di Era Penjajahan
Pandangan H.O.S Cokroaminoto tentang Ketaatan
"Menurut Syariat Islam, kita harus tunduk pada pemerintah Hindia Belanda. Kita harus setia mengikuti undang-undang dan peraturan Belanda…"
(Dikutip dari 'The Modernist Muslim Movement in Indonesia' karya Deliar Noer, hal. 102).Air Susu Dibalas Air Tuba? Akar Kesadaran Menuntut Kemerdekaan
Mengapa Rakyat Tetap Berontak?
Keadilan yang Terkoyak Sekat Sosial
Relevansi Narasi "Ulil Amri" dengan Kondisi Sosial Politik Modern
Politik Bansos dan Demokrasi Seremonial
Dalil Ketaatan Sebagai Alat Pembungkam
Kriminalisasi Sikap Kritis: Dari Masa Lalu ke Masa Kini
tidak pernah merendahkan atau nyinyir terhadap kaum muda progresif yang berjuang lewat jalur radikal atau diplomasi keras.