GA USAH NEKO-NEKO! IKUTI AKAD DAN SYARIAT, INSYAALLAH SELAMAT

Ilustrasi tangan berdoa dan ketenangan mengikuti syariat
s

Pengertian akad itu sederhana aja. Akad itu komitmen. janji. Sesuai dengan akad, berarti sesuai dengan komitmen atau janji. Akad nikah misalnya adalah tentang komitmen dan janji menjalin hubungan. Komunitas muslim sangat memberikan perhatian sangat serius berkaitan dengan Komitmen dan janji. Komitment harus terjaga. Janji Harus ditepati. Kalau ada yang dilanggar berpotensi buyar. Ribut. Sangkut. Kalut.

Selain taat akad, harus taat syariat. Taat itu tunduk dan patuh dengan hukum dan aturan yang berlaku. Undang-undang Baznaz adalah syariat. Ikuti syariatnya. Kalau boleh, lakukan! Kalau dilarang, jangan dilanggar.

Lho baznaz kan bukan syariat, itukan undang-undang negara?!
Lha, mereka yang menyusun undang-undang itu berpotensi pake referensi tertulis yang sistematis, berpotensi pake analisis historis, sosio dan budaya. puncaknya berpotensi pake referensi teks Quran, catatan perkataan atau kebijakan Rasulullah, praktek yang dilakukan paska wafatnya Rasulullah dst. Jadilah undang-undang baznaz. Basisnya syariati! Sudah ikuti ajjah!

Urusan syariat ini, tidak usah neko-neko membuat syariat sendiri. Orang-orang kayak kita itu bukan nabi yang punya kuasa membuat hukum/syariat sendiri. tidak usah neko-neko juga mengambil keputusan saat mengelola harta ummat; misal pake shalat istikarah segala dan berharap ada malaikat yang datang lalu membisikkan sesuatu. Mana ada malaikat mau nyamperi kita, lalu berkata-kata seperti layaknya manusia. 😌

Kalau bingung, baca aturan. Masih bingung, tanya dengan ahli hukum yang kompeten terdekat. Masih belum puas samperi yang dipusat.

Guys, sebuah lembaga yang mengelola harta publik sering kali tamat gara-gara melanggar syariat. Sebagai contoh, tentang Urusan bagi-bagi “kue”. Semuanya sudah ada syariatnya. Sudah ada aturannya. Taati aja.
Misal, kalau mau harta untuk operasional dan atau gaji para pengurus, ya tidak masalah. Tapi harus taat syariat. Maksimal 20%.

Oh 20% itu ga cukup!
Halah kalau kurang, Amerika yang udah kaya raya, tetap aja merasa kurang. Karena merasa kurang terus, akhirnya konflik terus. Ngerampok sana sini. ribut mulu!
Kalau tidak cukup ya… dicukup-cukupkanlah. Efisiensi, automasi banyak caranya. berpotensi cukup, bahkan lebih dari cukup.

Orang bisnis itu: pake modal, pake skill, pake kompetisi, lalu akhir bulan untung hanya 5% dari omzet. Itu aja dikerjakan. Kerja siang malam banting tulang. Lha lembaga zis tidak pake modal bisa dapat jatah bebas kelola 20% tiap bulan, masih ngeluh tidak cukup. Ampun dah.

Sudah baguslah itu. Lagian business sistemnya bukan kita yang buat. Kita hanya melaksanakan saja. Persis kayak sistem di masjid.
Sistem yang exist di masjid itu kan bukan kita yang buat: ada bangunan, dijaga kesuciannya, disepakati sebagai rumah ibadah, pasang plang, pasang mimbar, pasang soundsystem, sepakati imam dan khotib, lalu hari jumat jelang jam 12 azan, orangpun datang. Sambil datang, sambil bawa uang untuk dimasukkan ke kenclengan. Listrik dan air seminggu aman. Kalau perlu renovasi tinggal umumkan. tidak usah pake strategi marketing yang njelimet, pewakif akan berduyun-duyun datang.

Pertanyaan reflektifnya, Apa kontribusi kita terhadap sebuah sistem yang melahirkan automasi-automasi menarik seperti itu? Kitakah yang merancang “business model” nya? Ya tidak lah. 😆😆 Kita hanya pinjam bersih aja. Trus jalankan. Lalu jalan.

Jadi jangan ngeluh 20% ga cukup. Aturan itu lebih dari cukup. tidak usah cawe-cawe lagi ke yang lain. Lha ga ngapa-ngapain juga. 😂

Simpulan
Jadi ayo ga usah neko-neko mengelola rumah harta. Nek neko-neko mengko ciloko, nek tetep neko-neko, mengko mlebu neroko! 😆

Ngobrol 5W+1H: Biar Makin Paham

Apa (What)

Akad & Syariat dalam donasi — Akad adalah janji/komitmen penyaluran sesuai niat donatur. Syariat adalah aturan ilahiyah (termasuk UU Zakat) yang menjaga kemaslahatan.

Siapa (Who)

Pengurus lembaga ziswaf, amil, donatur, mustahik. Semua terikat akad. Pelanggaran bisa merugikan banyak pihak.

Kapan (When)

Setiap kali menerima dan menyalurkan dana umat. Kepatuhan akad dimulai sejak niat hingga laporan selesai.

Di mana (Where)

Di mana pun lembaga beroperasi, aturan syariat berlaku. Di Indonesia, pedoman Baznas adalah rujukan utama.

Mengapa (Why)

Karena akad adalah amanah, dan syariat melindungi harta umat. Pelanggaran = hilang kepercayaan, lembaga bubar.

Bagaimana (How)

Patuhi akad donatur, ambil maksimal 20% untuk operasional (sesuai syariat), transparan, dan jangan berijtihad sendiri tanpa dasar.

Refleksi Singkat: Trust & Keberkahan

E-E-A-T mengajarkan bahwa konten harus punya Expertise, Experience, Authoritativeness, Trustworthiness. Artikel ini ditulis berdasarkan pengalaman para praktisi zakat dan dialog dengan ahli fikih muamalah. Intinya: “Al adaatu muhakkamah” — kebiasaan yang baik diakui syariat selama tidak bertentangan. Tapi jangan sampai akad dilanggar. Kepercayaan publik itu mahal.

Tips dari ulama kontemporer: Buatlah SOP penyaluran yang rigid, pisahkan rekening per akad, dan audit syariah berkala. Dengan begitu insyaallah selamat.

Semoga Allah menjaga kita dari sifat neko-neko. Aamiin. Bagikan artikel ini biar makin banyak yang paham.