Kritik Program MBG vs Sunnah Nabi: Menakar Adab dan Kebijakan Publik

Sebuah refleksi kritis tentang pemahaman hadis yang sering digunakan sebagai tameng untuk membungkam kritik terhadap inefisiensi program triliunan rupiah milik negara.

Halo, Sahabat Layar Kosong! Belakangan ini, ruang diskursus publik kita sedang dihangatkan oleh dinamika pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, hal yang paling menarik dari perdebatan ini ternyata bukan sekadar keluhan tentang porsi atau kualitas menu lauk pauknya. Muncul sebuah fenomena di mana sebagian pihak—biasanya dari kalangan pembela narasi pemerintah—menggunakan argumen bernada religius untuk membungkam para kritikus.

Argumen pamungkas yang sering mereka lemparkan bunyinya begini: "Jangan suka mencela makanan, junjungan kita Nabi Muhammad saja tidak pernah sekali pun mencela makanan."

Untuk menguatkan klaim tersebut, mereka dengan fasih mengutip sebuah hadis sahih yang sangat populer dari Abu Hurairah RA:

مَا عَابَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ طَعَامًا قَطُّ، إِنِ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ، وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ
"Rasulullah ﷺ tidak pernah mencela makanan. Jika beliau menyukainya, beliau memakannya. Jika tidak menyukainya, beliau meninggalkannya."
(HR. Bukhari & Muslim)
Ilustrasi Makanan dan Kebijakan Publik

Hadis Ini Sebenarnya Tentang Apa Sih? 🤔

Sebelum kita terburu-buru menghakimi warga negara yang kritis sebagai pelanggar sunnah, mari kita dudukkan dulu konteks asbabul wurud (sebab turunnya) hadis ini secara proporsional. Bayangkan Anda sedang bertamu ke rumah kerabat. Sang tuan rumah sudah bersusah payah meracik bumbu dan memasak dari pagi buta. Lalu, ketika hidangan disajikan di atas meja, Anda serta-merta nyeletuk, "Duh, sayur asemnya keasinan nih!" atau "Ayamnya alot banget, gak enak!"

Nah, tepat di ruang sosial seperti inilah hadis tersebut beroperasi. Esensi hadis ini adalah tentang adab dan empati saat kita dijamu secara personal. Rasulullah mengajarkan umatnya untuk sangat berhati-hati menjaga perasaan orang lain yang sudah berikhtiar menyajikan rezeki, sekecil apa pun itu. Kalau tidak selera, ya diam saja dan tinggalkan, jangan melukai hati si juru masak.

Tapi, Apakah Nabi Selalu Diam Soal Makanan? Tentu Saja Tidak!

Untuk melengkapi puzzle pemahaman kita, ada baiknya kita melihat kisah historis lainnya. Suatu hari di pasar tradisional Madinah, Rasulullah melihat seorang pedagang yang menumpuk kurma dagangannya. Dari luar, tumpukan kurma itu terlihat sangat menggiurkan dan berkualitas premium. Namun, ketika tangan beliau menyusup masuk ke bagian bawah tumpukan, ternyata kondisinya basah, busuk, dan tidak layak konsumsi.

Apakah saat itu Nabi diam saja dan pergi dengan dalih "tidak boleh mencela makanan"? Tidak sama sekali! Beliau menegur keras kecurangan tersebut dan mengeluarkan peringatan tegas:

"Siapa yang menipu, bukan dari golongan kami."
(HR. Muslim)

Poin Emasnya: Ketika urusan "makanan" sudah bertransformasi menyangkut hajat hidup orang banyak (kepentingan publik), diwarnai unsur penipuan, atau potensi kerugian sistemik yang massal, Rasulullah justru bertindak sebagai pengawas (auditor) yang mengkritik dengan ketegasan luar biasa. Jadi, kita harus cerdas membedakan mana ruang "dijamu di rumah teman" dengan ruang "mengkritisi program publik berskala nasional".

MBG di Bulan Puasa: Antara Pendidikan dan Kemubaziran Masif

Sekarang, mari kita tarik napas dalam-dalam dan membawa realita program MBG ke ruang operasi publik, khususnya ketika berbenturan dengan ibadah di bulan Ramadan. Coba kita analisis skenario lapangan berikut ini:

  1. Kontradiksi Pendidikan Puasa Anak: Para orang tua di rumah tengah bersusah payah melatih mental anak-anaknya untuk berpuasa sedari dini. Namun ironisnya, di sekolah pada pukul 9 pagi, anak-anak tersebut disodori kotak makan siang yang baunya menggugah selera. Jika anak tergoda dan memakannya, batal puasa edukasinya.
  2. Tragedi Kemubaziran Nasional: Bagaimana kalau kotak makannya disuruh bawa pulang saja untuk buka puasa? Realitanya, lauk pauk yang dikemas pagi hari rawan basi jika didiamkan hingga magrib. Selain itu, di rumah pun biasanya sang ibu sudah memasak hidangan berbuka yang jauh lebih segar. Ujung-ujungnya ke mana kotak MBG itu berlabuh? Tepat sekali: ke tempat sampah.

💸 Angka Kerugian yang Bikin Geleng Kepala

Ini bukan sekadar asumsi pesimis warung kopi. Berdasarkan analisis serius dari Isnawati (Peneliti Center of Economic and Law Studies/CELIOS), terdapat proyeksi potensi 62 hingga 125 juta porsi makanan per minggu yang terbuang percuma alias menjadi food waste.

Jika dikonversi secara nilai ekonomi, hal ini setara dengan membakar uang negara (yang didapat dari pajak dan utang) sebesar Rp 622 miliar sampai Rp 1,27 triliun SETIAP MINGGUNYA! Pertanyaannya, apakah mengkritik pemborosan harta rakyat sebesar triliunan rupiah ini layak dilabeli dengan tuduhan sempit "mencela makanan"? Tentu sangat tidak berdasar. Dalam literatur politik Islam, ini dinamakan muhasabah lil imam—sebuah kewajiban warga negara untuk mengingatkan pemimpin agar amanah kas publik tidak menguap menjadi limbah yang membusuk.

Tafsir Ayat yang Sering Kurang Pas Konteks

Tidak jarang pula kita menemui argumen yang "mencocoklogikan" QS. Quraisy ayat 4: "Dialah Tuhan yang memberi mereka makan untuk menghilangkan lapar...". Perlu digarisbawahi dengan spidol tebal, ayat suci ini berbicara tentang betapa agungnya karunia dan intervensi Allah, bukan dalil stempel untuk membenarkan pembuatan program distribusi makanan yang manajemennya serampangan.

Subjek utama dari ayat tersebut adalah kekuasaan Allah, bukan kehebatan birokrat atau vendor program MBG. Jangan sampai ayat-ayat suci digunakan sebagai penutup mata kuda untuk menghalau evaluasi atas inefisiensi anggaran secara ugal-ugalan.

Kesimpulan: Kritik Rasional Adalah Wujud Kepedulian 💡

Memilih untuk menutup mata dan membungkam mulut ketika melihat uang pajak jerih payah rakyat tumpah menjadi kemubaziran massal bukanlah bentuk manifestasi ketaatan pada sunnah Nabi. Sebaliknya, sunnah mengajarkan kepada kita tentang nilai integritas, kejujuran intelektual, dan ketegasan sikap dalam mengawal kemaslahatan urusan publik.