Muhammadiyah agama baru? 😅 Begini penjelasan zakat fitrah & penyaluran ke Palestina
“Yang zakat orang miskin Konoha, yang menerima warga Palestina.” 🤔
Akhirnya berakhir dengan statement, “Muhammadiyah agama baru!” 😅
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang sudah memberikan kami hidayah Islam. Semoga saya dan warga Muhammadiyah yang lain tidak dijerumuskan oleh Allah ke dalam neraka karena telah menyimpangkan ajaran zakat, sebagaimana yang dituduhkan seorang netizen di kolom komentar postingan kami. 🙏

1. Benarkah Lazismu menyalurkan zakat fitrah ke Palestina?
JAWAB **Ya, benar.** Bukan hanya zakat fitrah, tapi semua jenis zakat (mal, profesi, dll) bisa disalurkan ke Palestina. Kenapa? Karena kaum muslimin adalah saudara. Persaudaraan ini tidak dibatasi dengan garis wilayah teritorial. Artinya, Muhammadiyah menganggap selama dia adalah muslim, di manapun ia berada, maka dia berhak mendapatkan hak-haknya sebagai muslim. Termasuk menerima zakat bagi warga miskin di Palestina. 🌍🤝
Daaan, Muhammadiyah bukan organisasi setara yayasan kabupaten. Muhammadiyah itu organisasi islam berskala internasional. Ada PCIM (Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah) di Mesir, Saudi, Malaysia, bahkan Eropa. Jadi masih masuk dalam kriteria prioritas “lingkungan terdekat” dalam arti persaudaraan seiman. 👌
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara.” (QS. Al-Hujurat: 10)
Rasulullah ﷺ bersabda: “Perumpamaan kaum muslimin dalam cinta dan kasih sayang bagaikan satu tubuh.” (HR. Muslim)
2. Tapi benarkah Lazismu menyimpang karena tidak mewajibkan zakat bagi orang miskin?
FAKTA Kalau terkait masalah ini, maka saya katakan ini adalah sebuah tuduhan yang tidak berdasar. Kenapa? Karena menurut Muhammadiyah, NU, bahkan MUI, **hukum zakat bagi orang miskin adalah tidak wajib (gugur)**. Mengapa? Karena orang miskin, jangankan untuk zakat, untuk makan dirinya saja dia tidak mampu. 🍚
Lalu bagaimana dengan hadis sahih yang menyebutkan, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: *“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum muslimin…”* (HR. Bukhari & Muslim).
Berarti Muhammadiyah, NU, dan MUI menyimpangkan, dong? Eits, jangan buru-buru, Ferguso! 😄 Anda kalau menyimpulkan hukum hanya dari satu dalil, maka hati-hatilah! Anda bisa tersesat. ⚠️
Jawabnya: *Takhsisul ‘Amm* (pengkhususan lafaz umum)
Dalam usul fikih ada kaidah: **العام يُخَصُّ بالدليل** — “Dalil yang umum bisa dikhususkan dengan dalil lain.” 📚
Imam Al-Ghazali dalam *Al-Mustashfa* menyatakan: “Lafaz umum itu menerima takhshish (pengkhususan), karena tidak mustahil suatu lafaz menunjukkan makna menyeluruh, kemudian datang dalil lain yang mengeluarkan sebagian dari cakupan keumuman tersebut.”
Keumuman “setiap muslim” dipahami bersama dengan dalil-dalil lain yang menjelaskan syarat wajib zakat fitrah, yaitu **memiliki kelebihan makanan pada malam dan hari Id**.
Syekh Abu Syuja’ As-Syafi’i dalam *Matan Taqrib* merinci: “Syarat wajibnya zakat fitrah ada tiga hal: islam, terbenam matahari akhir Ramadhan, dan adanya kelebihan dari kebutuhan makan dirinya dan keluarganya pada hari itu.”
Dalilnya dari Al-Qur’an: *“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.”* (QS. Ath-Thalaq: 7) dan *“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kemampuannya.”* (QS. Al-Baqarah: 286).
Juga hadis riwayat Ibnu Abbas: *“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai makanan bagi orang-orang miskin.”* (HR. Abu Dawud). Zakat itu peruntukannya untuk orang miskin. Karena dia miskin, maka dia diberi zakat. Maka orang miskin tidak wajib zakat. Kenapa? Karena tidak mampu. Jadi? **Orang miskin ya tidak wajib zakat!** 😊
PENEGASAN ‼️
INGAT YA! PEMBAHASAN INI TENTANG ZAKAT FITRAH, BUKAN ZAKAT MAL.
Yang tidak wajib zakat fitrah adalah orang miskin yang **tidak memiliki kelebihan makanan** untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan hari Id.
Adapun orang yang secara umum tergolong miskin tetapi masih memiliki kelebihan makanan pada waktu tersebut, maka tetap wajib zakat fitrah.
Jangan Mudah Menvonis “Agama Baru”
Terakhir, gampang menetapkan vonis semacam “Agama Baru” kepada orang yang kita anggap beda termasuk perbuatan yang tidak baik. Saya khawatir justru perbuatan demikian itu bukan merupakan sunnahnya Rasulullah, tapi sunnahnya para Khawarij. Yaitu golongan yang disebutkan Rasulullah:
“Akan keluar manusia dari arah timur dan membaca Al-Qur’an, namun tidak melewati kerongkongan mereka. Mereka melesat keluar dari agama sebagaimana halnya anak panah yang melesat dari busurnya.” (HR. Bukhari)
Maka ada baiknya saya pesankan kepada sesama kaum muslim ahibba’i agar **memperbanyak literasi** terhadap ajaran agama Islam. Dan yang tak kalah penting lagi, jika ada perbedaan pendapat di antara kita, jangan bermudah-mudahan untuk memvonis dengan vonis sesat, menyimpang, dan lain sebagainya. 🤝📖
5W+1H: Memahami Tuduhan “Muhammadiyah Agama Baru”
| Unsur | Penjelasan |
|---|---|
| **What** (Apa) | Tuduhan bahwa Muhammadiyah adalah agama baru karena dianggap menyimpang dalam zakat fitrah: memberi ke Palestina dan tidak mewajibkan zakat bagi orang miskin. |
| **Who** (Siapa) | Netizen di kolom komentar, Muhammadiyah (melalui Lazismu), dan umat Islam pada umumnya. |
| **When** (Kapan) | Baru-baru ini viral pasca Ramadhan 1447 H (2026) dan masih hangat dibahas. |
| **Where** (Di mana) | Media sosial, khususnya postingan tentang Lazismu yang menyalurkan zakat ke Palestina. |
| **Why** (Mengapa) | Kurangnya pemahaman tentang fikih zakat, keumuman dalil, dan persaudaraan muslim lintas negara. |
| **How** (Bagaimana) | Dengan merujuk pada kaidah usul fikih, takhsisul ‘amm, dan ijma’ ulama tentang syarat wajib zakat fitrah. |
Sekilas tanya-jawab
- **Apakah zakat fitrah boleh diberikan ke luar negeri?** Boleh, terutama jika darurat atau saudara muslim di sana lebih membutuhkan. Ulama berbeda pendapat, namun Muhammadiyah membolehkan dengan skala prioritas.
- **Apakah orang miskin tetap harus membayar zakat fitrah?** Tidak, karena tidak memiliki kelebihan makanan. Tapi jika masih mampu (punya lebih), maka wajib.
- **Apa itu takhsis?** Mengkhususkan dalil umum dengan dalil khusus agar tidak memberatkan.
Wallahu a’lam bish-shawab. Semoga kita semua dijauhkan dari sikap mudah mengkafirkan dan memecah belah. 😇