Pernyataan resmi Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Lembaga Hubungan dan Kerja Sama Internasional tanggal 7 Februari 2026 mengenai Board of Peace (BoP) menjadi dokumen penting dalam peta diplomasi Indonesia terkait konflik Palestina-Israel. Artikel ini akan menganalisis secara mendalam setiap aspek dari pernyataan sikap tersebut dengan pendekatan 5W+1H, konteks historis, implikasi strategis, dan rekomendasi kebijakan yang mungkin diambil oleh Indonesia di forum internasional.

Ilustrasi representatif konflik Palestina-Israel dan upaya perdamaian internasional (Sumber: Dokumentasi simbolis)
Board of Peace (BoP) merupakan lembaga internasional yang dibentuk berdasarkan Comprehensive Plan to End the Gaza Conflict yang diusulkan oleh Presiden Amerika Serikat ke-45, Donald Trump, pada 29 September 2025. Rencana komprehensif ini kemudian mendapatkan legitimasi internasional melalui dukungan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) yang tertuang dalam Resolusi DK PBB No. 2803 tanggal 17 November 2025.
Namun, Muhammadiyah mencatat adanya diskrepansi signifikan antara mandat yang diberikan DK PBB dan implementasi dalam Piagam BoP. Resolusi DK PBB menetapkan mandat BoP sebagai pemerintahan sementara di Gaza, Palestina. Sementara Piagam BoP menyatakan keanggotaannya tanpa batas waktu dan sama sekali tidak menyebutkan Gaza atau Palestina sebagai ruang lingkup mandatnya.
Inkonsistensi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai legitimasi hukum dan arah strategis BoP ke depan. Apakah lembaga ini benar-benar bertujuan untuk menyelesaikan konflik Palestina-Israel, atau justru menjadi instrumen politik baru dengan agenda terselubung?
Pandangan kritis Muhammadiyah terhadap BoP tidak muncul dalam ruang hampa, tetapi berdasarkan pada prinsip-prinsip fundamental yang selama ini dipegang oleh organisasi Islam di Indonesia tersebut. Analisis pernyataan sikap resmi Muhammadiyah mengungkap empat pilar kritik utama:
Bagi Muhammadiyah, perdamaian tanpa keadilan adalah ilusi yang berbahaya. Sejarah konflik Palestina-Israel menunjukkan bahwa solusi-solusi sebelumnya yang mengabaikan akar masalah (pendudukan dan pendudukan atau dominasi politik) hanya menghasilkan gencatan senjata sementara, bukan penyelesaian konflik yang berkelanjutan.
Ketidakselarasan antara Piagam BoP dengan Resolusi DK PBB No. 2803 menciptakan masalah legitimasi yang serius. Dalam hukum internasional, sebuah lembaga multilateral harus memiliki dasar hukum yang jelas dan konsisten dengan mandat yang diberikan oleh badan yang berwenang.
Piagam BoP disebutkan tidak memuat peta jalan yang jelas menuju kemerdekaan Palestina. Hal ini mengkhawatirkan karena berpotensi mengabaikan akar persoalan, yaitu pengakhiran pendudukan dan penjajahan Israel atas Palestina.
Penunjukkan Donald Trump sebagai Ketua BoP seumur hidup sekaligus satu-satunya pemegang hak veto berpotensi mengubah BoP menjadi entitas yang dikendalikan secara personal, menyerupai "perusahaan politik privat", dan bukan sebagai lembaga multilateral yang akuntabel.
Keempat kritik tersebut menunjukkan bahwa Muhammadiyah tidak sekadar menolak BoP secara apriori, tetapi melakukan analisis mendalam terhadap struktur, mandat, dan potensi implikasi dari lembaga internasional ini.
Analisis pemangku kepentingan (stakeholder analysis) dalam konteks BoP mengungkap kompleksitas relasi kekuasaan dan kepentingan yang saling beririsan:
Yang menarik dari analisis pemangku kepentingan ini adalah ketidakseimbangan representasi yang mencolok. Israel sebagai pihak penjajah justru mendapatkan kursi di BoP, sementara Palestina sebagai pihak yang dijajah tidak diikutsertakan. Paradoks ini menurut Muhammadiyah bertentangan dengan prinsip dasar keadilan dan hukum internasional.
Untuk memahami sepenuhnya signifikansi pernyataan sikap Muhammadiyah, kita perlu menempatkannya dalam konteks historis yang lebih luas:
Pembentukan BoP terjadi dalam konteks pergeseran kekuatan geopolitik global dengan beberapa karakteristik penting:
Dalam konteks ini, pembentukan BoP dapat dilihat sebagai upaya untuk menciptakan arsitektur perdamaian baru di Timur Tengah yang lebih mencerminkan kepentingan dan preferensi Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Donald Trump.
Namun, bagi Muhammadiyah, arsitektur ini cacat secara fundamental karena mengabaikan prinsip keadilan dan tidak melibatkan pihak yang paling terdampak secara memadai.
Bagian terpenting dari pernyataan sikap Muhammadiyah adalah rekomendasi konkret untuk pemerintah Indonesia dalam menyikapi keanggotaannya di BoP. Rekomendasi ini menunjukkan bahwa Muhammadiyah tidak sekadar mengkritik, tetapi juga menawarkan solusi strategis:
Indonesia harus aktif memperjuangkan penyelarasan Piagam BoP dengan Resolusi DK PBB No. 2803 sebagai dasar hukum pembentukannya.
Mengupayakan keanggotaan penuh Palestina di BoP dan keterwakilan masyarakat sipil Palestina.
Mengambil peran diplomatik aktif untuk mendorong rekonsiliasi nasional dan persatuan di antara faksi-faksi Palestina.
Memastikan pasukan perdamaian di Gaza berada dalam kerangka mandat PBB dan membuka akses bagi organisasi kemanusiaan.
Tidak terburu-buru menjadi anggota tetap BoP mengingat besaran iuran dan risiko penyalahgunaan dana.
Konsisten menuntut Israel untuk mempertanggungjawabkan segala tindak kejahatan, termasuk genosida, terhadap rakyat Palestina.
Mempertimbangkan mundur dari keanggotaan BoP jika rekomendasi tidak dijalankan, sesuai komitmen publik Presiden Prabowo Subianto.
Mendapatkan jaminan transparansi penggunaan iuran sebesar USD 1 Miliar untuk rekonstruksi Gaza dan pelayanan dasar publik.
Memastikan adanya jaminan bahwa dana dapat ditarik kembali jika Indonesia memutuskan mundur dari BoP.
Rekomendasi Muhammadiyah menunjukkan pendekatan yang realistis namun berprinsip. Di satu sisi, Muhammadiyah mengakui realitas bahwa Indonesia sudah bergabung dengan BoP dan tidak merekomendasikan langkah konfrontatif langsung seperti menarik diri secara sepihak. Di sisi lain, Muhammadiyah menetapkan batas-batas merah (red lines) yang jelas yang tidak boleh dilanggar:
Pendekatan ini mencerminkan kematangan strategis Muhammadiyah sebagai organisasi masyarakat sipil yang memahami kompleksitas diplomasi internasional tetapi tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip moral dan konstitusional.
Board of Peace (BoP) adalah lembaga multilateral yang dibentuk berdasarkan proposal AS dan resolusi DK PBB untuk mengatasi konflik Gaza, tetapi dengan struktur kepemimpinan yang terpusat pada satu individu dengan hak veto absolut.
Muhammadiyah bersikap kritis karena BoP mengabaikan prinsip keadilan, memiliki masalah legitimasi hukum, tidak memiliki roadmap kemerdekaan Palestina, dan memusatkan kekuasaan pada satu individu.
Pemangku kepentingan utama termasuk AS (pengusul), Israel (anggota), Indonesia (anggota), Palestina (tidak terwakili), dan masyarakat internasional. Muhammadiyah berperan sebagai pengawas kebijakan dan suara moral.
BoP dibentuk tahun 2025 dalam konteks eskalasi konflik Gaza dan kembalinya Donald Trump ke politik internasional, dengan pernyataan sikap Muhammadiyah dikeluarkan Februari 2026.
Konflik berpusat di Gaza dan Tepi Barat Palestina, tetapi implikasi kebijakan BoP bersifat global dengan dampak terhadap sistem hukum internasional dan arsitektur perdamaian dunia.
Muhammadiyah merekomendasikan pendekatan strategis bagi Indonesia: memperjuangkan reformasi BoP, mengupayakan keterwakilan Palestina, dan bersiap menarik diri jika prinsip-prinsip dasar dilanggar.
Pernyataan sikap Muhammadiyah ini memiliki implikasi signifikan bagi kebijakan luar negeri Indonesia, terutama dalam konteks diplomasi Palestina yang selama ini menjadi pilar penting politik luar negeri Indonesia:
Pembukaan UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa Indonesia "ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial". Keikutsertaan Indonesia dalam BoP yang dianggap tidak adil oleh Muhammadiyah menjadi ujian konsistensi terhadap amanat konstitusi ini.
Rekomendasi Muhammadiyah mengusung pendekatan diplomasi smart power yang menggabungkan soft power (nilai-nilai keadilan, solidaritas Islam) dengan hard power (negosiasi, tekanan diplomatik, dan opsi penarikan diri). Pendekatan ini sesuai dengan tradisi diplomasi Indonesia yang selalu mencari jalan tengah tetapi tetap berprinsip.
Bagaimana Indonesia menanggapi kritik dan rekomendasi Muhammadiyah akan menentukan positioning Indonesia di peta politik global: apakah sebagai negara yang konsisten dengan prinsip-prinsip anti-kolonialisme, atau sebagai negara yang mengutamakan pragmatisme hubungan internasional.
Kebijakan Indonesia terkait BoP akan mempengaruhi hubungan dengan dunia Islam, terutama negara-negara Arab dan organisasi-organisasi Islam internasional. Sikap yang dianggap "lemah" terhadap Israel dapat mengurangi kredibilitas Indonesia sebagai negara Muslim terbesar di dunia.
Di sisi lain, krisis BoP justru dapat menjadi peluang bagi Indonesia untuk menunjukkan kepemimpinan di dunia Muslim dengan mengadvokasi reformasi BoP agar lebih adil dan inklusif terhadap kepentingan Palestina.
Implikasi-implikasi ini menunjukkan bahwa keputusan Indonesia terkait BoP bukan sekadar masalah teknis diplomasi, tetapi menyangkut identitas dan posisi strategis Indonesia dalam tata dunia yang sedang berubah.
Berdasarkan analisis mendalam terhadap pernyataan sikap Muhammadiyah dan konteks yang melingkupinya, dapat disimpulkan beberapa poin kunci:
Berdasarkan analisis ini, diperoleh rekomendasi beberapa langkah strategis bagi pemerintah Indonesia:
Pernyataan sikap Muhammadiyah terhadap Board of Peace bukan sekadar dokumen organisasi, tetapi cerminan suara hati nurani bangsa Indonesia yang menginginkan perdamaian yang adil dan berkelanjutan di Palestina. Dokumen ini mengingatkan kita bahwa dalam diplomasi internasional, prinsip dan nilai harus tetap menjadi kompas, bahkan ketika berhadapan dengan realitas politik yang kompleks.
Sebagai penutup, konflik Palestina-Israel dan respons internasional terhadapnya melalui mekanisme seperti BoP mengajarkan satu pelajaran penting: perdamaian tanpa keadilan adalah ilusi, dan keadilan tanpa keberpihakan pada yang tertindas adalah pengkhianatan terhadap kemanusiaan. Dalam konteks ini, suara kritis Muhammadiyah bukan hanya relevan, tetapi diperlukan untuk menjaga kompas moral bangsa Indonesia di panggung internasional.