Edukasi Fikih dan Manhaj Muhammadiyah
Untuk pemahaman lebih mendalam mengenai konsep Tarjih dan posisi Muhammadiyah dalam Fikih, silakan simak video berikut:
Ungkapan di atas sering kita dengar, dan kerap menimbulkan pertanyaan atau kesalahpahaman. Namun, sebagai sebuah gerakan Islam modernis, ungkapan tersebut sesungguhnya sangat tepat dalam menggambarkan prinsip dasar dan metodologi (Manhaj) penetapan hukum Islam (fikih) yang dianut oleh Muhammadiyah.
Mitos bahwa Muhammadiyah 'tanpa mazhab' muncul karena perbedaan dalam praktik ibadah (misalnya, gerakan salat atau penentuan awal bulan) dengan sebagian besar masyarakat Indonesia yang secara tradisional terikat pada Mazhab Syafi'i. Padahal, posisi Muhammadiyah jauh lebih terperinci:
Muhammadiyah sangat menghormati dan tidak menolak keberadaan empat mazhab fikih utama (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali). Hasil pemikiran para ulama mazhab tersebut dijadikan sebagai:
Inti perbedaan utama adalah pada sikap Taqlid (mengikuti pendapat ulama tanpa mengetahui dalilnya). Muhammadiyah menolak taqlid buta. Ini yang dimaksud dengan "tidak terikat secara kaku pada satu mazhab tertentu."
Muhammadiyah memilih menggunakan metode Tarjih, yang dilaksanakan oleh lembaga khusus, yaitu Majelis Tarjih dan Tajdid.
Tarjih Adalah: Metode memilih dan membandingkan berbagai pendapat hukum yang ada, kemudian menetapkan pendapat mana yang memiliki dalil paling kuat (rajih) dari Al-Qur'an dan Sunnah. Hasilnya bisa jadi sesuai dengan Mazhab Syafi'i, Maliki, atau bahkan hasil ijtihad ulama kontemporer.
Sikap ini membawa pada prinsip kedua dan paling mendasar dalam Muhammadiyah, yaitu Ruju' ila Al-Qur'an wa Al-Sunnah (kembali kepada Al-Qur'an dan Sunnah).
Sebagaimana ungkapan yang Anda sebutkan, Muhammadiyah memandang Al-Qur'an dan Hadis Nabi Muhammad SAW sebagai pedoman dan tuntunan yang telah sempurna. Keduanya adalah sumber hukum tertinggi yang tidak bisa diganggu gugat.
Prinsip kembali ke Al-Qur'an dan Sunnah tidak membuat Muhammadiyah kaku, justru sebaliknya, hal ini membuka pintu lebar untuk Ijtihad (usaha sungguh-sungguh untuk merumuskan hukum) dalam menghadapi tantangan zaman modern (tajdid).
Melalui Ijtihad, Muhammadiyah bisa memberikan fatwa dan solusi hukum untuk masalah-masalah kontemporer, seperti: donor organ, bank ASI, ekonomi syariah modern, atau bahkan fikih tentang media sosial, yang tentu saja tidak ditemukan dalam kitab-kitab fikih klasik.
Muhammadiyah tidak "tanpa mazhab," melainkan bermazhab secara metodologis (memiliki metode Tarjih yang jelas), dan tidak bermazhab secara institusional (tidak mewajibkan pengikutnya terikat pada satu mazhab tertentu). Sikap ini adalah perwujudan dari semangat Tajdid (pembaruan) untuk menjaga kemurnian ajaran Islam dan memastikan relevansi hukum Islam di setiap waktu.