SKKNI Pengasuh Anak: Melindungi Hak Anak atau Menjauhkan Wanita dari Peran Ibu? 👶

Ibu dan anak sedang bermain bersama

Hubungan ibu dan anak adalah ikatan alami yang tidak tergantikan oleh pengasuh profesional manapun

🌟 Setiap anak adalah aset masa depan peradaban. Pemenuhan semua hak-haknya harus diperhatikan oleh orang tua hingga negara. Di antara hak anak yang wajib dipenuhi adalah hak pengasuhan. Meski dalam Islam hak pengasuhan (hadanah) ada pada keluarga, hari ini corak kehidupan kapitalistik menuntut para wanita keluar rumah dan menjadikan peran pengasuhan dialihkan pada pekerja profesi.

Poin Penting Artikel Ini

Artikel ini membahas secara mendalam tentang SKKNI Pengasuh Anak yang dikembangkan Kemen PPPA bersama ILO, dampaknya terhadap struktur keluarga, analisis psikologis tentang pentingnya peran ibu, dan solusi komprehensif menurut perspektif Islam dengan pendekatan 5W+1H.

Apa Itu SKKNI Pengasuh Anak?

📋 Untuk itulah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Pengasuh Anak dalam rapat bersama International Labour Organization (ILO). Standar ini disusun untuk memperkuat landasan hukum dan operasional profesi pengasuh anak. Diharapkan standar ini menjadi acuan dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi serta mendorong peningkatan kualitas layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

SKKNI Pengasuh Anak merupakan standar kompetensi yang mengatur kemampuan, pengetahuan, dan sikap yang harus dimiliki oleh seorang pengasuh anak. Standar ini mencakup berbagai aspek pengasuhan mulai dari perawatan dasar, stimulasi perkembangan, sampai dengan keselamatan dan gizi anak. Secara teori, standar ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dengan memastikan mereka diasuh oleh tenaga yang kompeten.

Definisi SKKNI

SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengapa SKKNI Pengasuh Anak Dikembangkan?

🤔 Seberapa penting SKKNI Pengasuh Anak? SKKNI Pengasuh Anak disusun dengan tujuan agar anak-anak bisa diasuh secara profesional, serta agar para perempuan memiliki peluang kerja yang luas. Namun pada faktanya, seprofesional apa pun pengasuh anak, tetap saja peran pengasuhan terbaik ada pada ibunya. Ini dibuktikan oleh beberapa studi sejak tahun 40-an hingga abad 21 kini.

Proyek pengembangan SKKNI Pengasuh Anak dilatarbelakangi oleh beberapa faktor:

  1. **Kekhawatiran terhadap kualitas pengasuhan** - Maraknya kasus pengasuhan tidak tepat yang berdampak pada perkembangan anak.
  2. **Meningkatnya partisipasi perempuan di dunia kerja** - Data BPS menunjukkan peningkatan signifikan perempuan bekerja di luar rumah.
  3. **Permintaan layanan pengasuhan anak profesional** - Keluarga dengan kedua orang tua bekerja membutuhkan alternatif pengasuhan.
  4. **Tekanan lembaga internasional** - ILO memiliki agenda meningkatkan partisipasi perempuan di pasar kerja.

Siapa yang Terdampak oleh Kebijakan Ini?

👥 Kebijakan SKKNI Pengasuh Anak memiliki dampak berlapis terhadap berbagai pihak:

1. Anak-Anak Indonesia

Mereka yang seharusnya mendapatkan pengasuhan optimal dari ibu justru dialihkan ke pengasuh profesional. Meskipun secara kompetensi terjamin, ikatan emosional dan attachment yang terbentuk antara anak dan pengasuh tidak akan sama dengan ikatan dengan ibu kandung.

2. Perempuan/Ibu

Terjadi pergeseran peran dari pengasuh utama menjadi pencari nafkah tambahan. Banyak ibu terpaksa meninggalkan peran pengasuhan karena tuntutan ekonomi atau tekanan sosial tentang kesetaraan gender.

3. Keluarga

Struktur keluarga berubah dengan hadirnya "pengasuh ketiga" selain ayah dan ibu. Nilai-nilai keluarga dan transfer budaya antar generasi terancam terganggu.

4. Masyarakat dan Negara

Dalam jangka panjang, kebijakan ini akan membentuk generasi dengan attachment yang berbeda, yang berpotensi mempengaruhi struktur sosial masyarakat Indonesia.

Kapan Isu Ini Menjadi Penting?

Isu profesionalisasi pengasuhan anak sebenarnya bukan hal baru. Dalam sejarah psikologi perkembangan, perdebatan tentang siapa yang sebaiknya mengasuh anak telah berlangsung puluhan tahun. Namun, di Indonesia, isu ini semakin mengemuka dalam dekade terakhir seiring dengan:

  • **Globalisasi nilai-nilai Barat** - Terutama konsep kesetaraan gender yang sering disalahartikan.
  • **Kebijakan pemerintah** - Program seperti Kartu Pra Kerja mendorong perempuan masuk pasar kerja.
  • **Perubahan struktur keluarga** - Keluarga inti (nuclear family) menggantikan keluarga besar (extended family).
  • **Tekanan ekonomi** - Kebutuhan hidup yang semakin tinggi mendorong ibu bekerja.

Puncaknya adalah ketika Kemen PPPA bersama ILO secara resmi mengembangkan SKKNI Pengasuh Anak, yang memberikan legitimasi formal terhadap pergeseran peran ibu dari pengasuh utama menjadi tenaga kerja.

Di Mana Dampak Kebijakan Ini Paling Terasa?

📍 Dampak kebijakan SKKNI Pengasuh Anak tidak merata di seluruh Indonesia. Beberapa area yang paling terpengaruh adalah:

Perkotaan vs Pedesaan

Di perkotaan, tekanan ekonomi dan gaya hidup kapitalistik lebih kuat, sehingga lebih banyak keluarga yang menggunakan jasa pengasuh anak. Sementara di pedesaan, tradisi pengasuhan oleh keluarga masih lebih kuat.

Kelas Ekonomi Menengah ke Atas

Mereka yang mampu secara finansial lebih mungkin menggunakan jasa pengasuh profesional, sementara keluarga dengan ekonomi rendah cenderung mengandalkan pengasuhan oleh keluarga atau tetangga.

Kawasan Industrial

Daerah dengan banyak pabrik dan industri yang mempekerjakan perempuan cenderung memiliki lebih banyak layanan pengasuhan anak formal.

Anak-anak di daycare dengan pengasuh profesional

Layanan daycare dan PAUD semakin marak di perkotaan, menggantikan peran pengasuhan ibu di rumah

Bagaimana SKKNI Ini Mempengaruhi Dinamika Keluarga?

🔄 SKKNI Pengasuh Anak tidak hanya sekadar standar kompetensi teknis, tetapi membawa perubahan fundamental dalam dinamika keluarga:

1. Komodifikasi Pengasuhan Anak

Pengasuhan yang seharusnya merupakan ekspresi kasih sayang dan kewajiban orang tua berubah menjadi layanan jasa yang diperjualbelikan. Nilai-nilai komersial menggantikan nilai-nilai keibuan dan kekeluargaan.

2. Fragmentasi Ikatan Emosional

Anak membentuk attachment dengan beberapa figur pengasuh secara bersamaan, yang berpotensi menciptakan kebingungan identitas dan ketidakstabilan emosional.

3. Delegasi Tanggung Jawab

Orang tua, khususnya ibu, merasa "legitimasi" untuk mendelegasikan tanggung jawab pengasuhan kepada pihak ketiga yang "bersertifikat".

4. Perubahan Prioritas Keluarga

Pencarian nafkah dan karier menjadi prioritas utama, sementara pengasuhan anak menjadi urusan sekunder yang bisa "dibeli".

Bukti Ilmiah: Studi tentang Pentingnya Peran Ibu

Beberapa penelitian ilmiah selama puluhan tahun membuktikan bahwa peran ibu tidak dapat digantikan oleh pengasuh profesional:

Studi Klasik Bowlby (1944)

Studi dalam psikologi oleh John Bowlby pada 1944 meneliti 44 remaja yang terlibat pencurian dan membandingkannya dengan kelompok kontrol. Hasilnya, 39% dari remaja pencuri mengalami perpisahan yang lama dengan ibunya sebelum usia 5 tahun, dibandingkan dengan hanya 5% pada kelompok kontrol. (International Journal of Psycho-Analysis, 1944).

Teori Attachment Bowlby-Ainsworth

Penelitian Mary Ainsworth yang melanjutkan karya Bowlby menunjukkan bahwa anak yang memiliki ikatan aman (secure attachment) dengan ibu menunjukkan perkembangan sosial-emosional yang lebih baik dibandingkan anak yang diasuh oleh banyak pengasuh bergantian.

Studi di Indonesia tentang Anak TKW

Bahkan di Indonesia sendiri, dalam situs resmi jurnal Universitas Indonesia, beberapa studi Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial sering membahas tentang anak-anak migran (anak TKW). Anak yang ditinggal ibu dalam waktu lama tanpa figur pengganti yang tepat cenderung memiliki self-esteem rendah, yang kemudian menjadi pemicu perilaku mencari perhatian lewat jalur negatif (kenakalan).

Penelitian Kontemporer (abad 21)

Studi longitudinal oleh National Institute of Child Health and Human Development (NICHD) AS menunjukkan bahwa kualitas pengasuhan ibu lebih berpengaruh pada perkembangan kognitif dan sosial anak dibandingkan kualitas pengasuhan di daycare, sekalipun daycare tersebut berkualitas tinggi.

Pengasuhan dalam Islam: Full Support System bagi Ibu

Islam memiliki syariat terkait pengasuhan atau hadanah. Definisinya menurut syarak sebagai berikut:

Definisi Hadanah Menurut Ulama

**Menurut ulama mazhab Maliki:** melindungi anak di tempat tidurnya, saat ia keluar, saat ia kembali, saat ia berbicara, dan memenuhi kebutuhannya dalam hal makanan, pakaian, dan kebersihan tubuh serta tempatnya. (Al-Dasuqi, Al-Hasyiyah 10/378)

**Menurut ulama Mazhab Syafi'i:** memenuhi hak-hak orang-orang yang tidak bisa membedakan antara yang benar dan yang salah, dan yang tidak mandiri dalam urusan mereka, serta mendidik mereka dengan cara yang bermanfaat bagi mereka, dan melindungi mereka dari hal-hal yang membahayakan mereka. (Imam An-Nawawi, Raudlatut Thalibin).

Dalam Islam, pengasuhan anak adalah kewajiban sekaligus hak bagi kerabatnya. Para ulama bersepakat bahwa pihak yang wajib sekaligus berhak melakukan hadanah adalah ibu. Ini sebagaimana sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, "Wahai Rasulullah. Anakku ini dahulu, akulah yang mengandungnya. Akulah yang menyusui dan memangkunya. Dan sesungguhnya ayahnya telah menceraikan aku dan ingin mengambilnya dariku." Mendengar pengaduan wanita itu, Rasulullah saw. pun menjawab, "Engkau lebih berhak mengasuhnya selama engkau belum menikah."

Selain menunjukkan hak asuh/hadanah anak ada pada Ibu, hadis ini juga menyebutkan alasan hak asuh ada pada Ibu. Begitu besar hubungan seorang Ibu dengan anaknya. Kehamilan, persalinan, dan menyusui adalah peran yang hanya bisa dilakukan seorang wanita. Saking pentingnya peran keibuan bagi wanita, Nabi memerintahkan menikahi wanita yang subur.

Tugas pengasuhan dan tugas-tugas keibuan lainnya harus diperankan oleh ibu (Taqiyuddin an-Nabhani, Nizham al-Ijtimaiy fi al-Islam). Jika ibu tidak mampu, para ulama berpendapat, dalam Islam hak dan kewajiban hadanah ada pada kerabat, bukan pihak lain seperti hari ini. Pengasuhan adalah bagian dari syariat yang agung, bukan layanan dan jasa yang bisa dikapitalisasi. Bahkan, untuk memenuhi peran wanita sebagai ibu, Islam memiliki mekanisme berupa sistem syar'i yang akan mendukung para ibu. Mekanisme ini tersistem dan diseru kepada individu hingga negara dalam pelaksanaannya.

Sistem Pendukung Ibu dalam Islam

Sistem Pendidikan Islam

Berperan mencetak perempuan yang memiliki kesadaran politik yang tinggi serta kompetensi dalam perannya sebagai pencetak pemimpin peradaban. Pendidikan dalam Islam tidak hanya mengejar karir profesional tetapi membentuk kepribadian Islam yang memahami peran utamanya sebagai ibu dan pengatur rumah tangga.

Sistem Ekonomi Islam

Mewajibkan setiap laki-laki menafkahi istri dan anaknya sehingga wanita bisa fokus pada peran ibu. Standar sejahtera dalam sistem ekonomi Islam adalah terpenuhinya kebutuhan primer rakyat individu per individu dan adanya peluang besar bagi pemenuhan kebutuhan sekunder dan tersier.

Standar seperti ini tidak menjadikan negara menuntut wanita bekerja. Justru negara yang berasaskan akidah Islam akan mengembalikan para perempuan pada tugas utamanya sebagai umm wa rabbat al-bayt sehingga para wanita tidak dituntut untuk bekerja.

Negara wajib menaati syariat dengan memberikan hak pengasuhan pada ibu dan memenuhi hak anak, serta menerapkan syariat Islam secara sempurna. Dengan begitu, akan lahir generasi pemimpin peradaban yang mulia sebagaimana generasi terbaik pada masa peradaban Islam dahulu.

Kapitalisme Mengerdilkan Peran Pengasuhan Ibu

Hari ini kita hidup dalam peradaban kapitalisme yang mengukur produktivitas dari materi semata. Peran pengasuhan ibu dianggap remeh sebab tidak menghasilkan pundi-pundi rupiah dan berkontribusi pada peningkatan ekonomi keluarga dan negara. Efek dari standar ala kapitalisme ini memaksa para wanita keluar rumah untuk terjun ke dunia kerja.

Tidak sedikit pula para wanita bekerja dengan motivasi ide kesetaraan gender. Entah karena semata ingin setara atau asumsi bahwa wanita yang tidak berpenghasilan rentan jadi korban kekerasan. Kuatnya opini umum soal kesetaraan gender juga membuat para wanita dan masyarakat berpandangan peran ibu bukanlah hal istimewa. Sebaliknya, peran dalam dunia kerja yang menghasilkan banyak uang dianggap mulia. Kurangnya ilmu dan informasi seputar peran ibu maupun pemahaman agama turut mendorong para ibu meninggalkan peran pengasuhan ini.

Dampak Kapitalisme terhadap Struktur Keluarga

  1. **Devaluasi Kerja Domestik** - Pekerjaan rumah dan pengasuhan dianggap tidak bernilai ekonomi.
  2. **Individualisme Ekstrem** - Kepentingan individu di atas kepentingan keluarga.
  3. **Komodifikasi Hubungan Keluarga** - Hubungan keluarga diukur dengan kontribusi finansial.
  4. **Konsumerisme** - Gaya hidup materialistik mendorong kedua orang tua bekerja.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Alih-alih menerbitkan SKKNI Pengasuh Anak dan memfasilitasi layanan pengasuhan di luar rumah, negara seharusnya mendukung para ibu untuk melakukan fungsinya dengan maksimal. Pengasuhan harus dikembalikan ke rumah, bukan PAUD, daycare, atau yang selainnya.

Melihat fakta kerusakan generasi hari ini, yang urgen dilakukan negara adalah memaksimalkan fungsi dan peran wanita sebagai ibu. Juga memastikan para ayah mampu memenuhi hak-hak anak, termasuk hak pengasuhan. Negara dengan berbagai perangkat sistemnya harus menjadi pendukung para wanita agar mereka bisa menjalankan peran pengasuhan secara maksimal.

Rekomendasi Kebijakan Alternatif

  1. **Kebijakan ekonomi yang mendukung keluarga** - Sistem pajak yang menguntungkan keluarga dengan ibu di rumah.
  2. **Pendidikan pranikah yang komprehensif** - Mempersiapkan calon orang tua tentang pentingnya pengasuhan oleh ibu.
  3. **Penguatan ekonomi keluarga** - Memastikan ayah mampu memenuhi nafkah keluarga sehingga ibu tidak terpaksa bekerja.
  4. **Regulasi yang melindungi hak ibu** - Aturan kerja yang memungkinkan ibu bekerja dari rumah atau part-time tanpa diskriminasi.
  5. **Sosialisasi nilai-nilai keibuan** - Kampanye tentang pentingnya peran ibu dalam pembentukan karakter anak.

Wallahualam bishawab.

Dari redaksi Suara Muslimah Jabar, dengan harapan terwujudnya keluarga-keluarga Islami yang melahirkan generasi pemimpin peradaban.