Zakat untuk MBG: Dari Rukun Islam Jadi Rukun Anggaran? Analisis Ekonomi dan Syariat
Sebuah kajian kritis tentang wacana penggunaan dana zakat untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dan implikasinya terhadap hak kaum dhuafa serta kestabilan ekonomi akar rumput.
Ada kabar yang cukup menggelitik nalar dari negeri yang senantiasa penuh dengan inovasi kebijakan ini. Belakangan muncul sebuah diskursus di mana zakat, yang selama berabad-abad kita yakini dan laksanakan murni sebagai kewajiban suci umat Islam, tampaknya sedang bersiap untuk "naik pangkat" menjadi instrumen pendukung program infrastruktur dan sosial negara.
Logika yang dilemparkan ke publik terdengar sangat sederhana dan pragmatis: Anak-anak sekolah harus dipastikan mendapat asupan makan bergizi, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membutuhkan kucuran dana yang teramat raksasa, dan kebetulan sekali, umat Islam memiliki tumpukan potensi dana zakat yang belum terserap maksimal. Kesimpulannya seolah cepat selesai! Ketentuan kontribusi keagamaan yang sakral kini coba diselaraskan secara paksa dengan perencanaan program pembangunan publik.

Namun, mari kita tahan euforia tersebut. Apakah memang semudah itu mengonversi sebuah nilai ibadah mahdhah menjadi sekadar angka-angka penunjang di dashboard capaian nasional kementerian? Mari kita bedah tuntas kebijakan ini secara komprehensif, agar kita tidak sekadar menjadi masyarakat pasif yang terus-terusan "menelan" tanpa pernah mau "mengunyah" rasionalitas di baliknya.
Mengenal Fenomena Anggaran Pendapatan Berbasis Zakat (APBZ)
Gejala kebijakan yang sedang kita saksikan ini secara sarkas bisa kita sebut sebagai fenomena APBZ (Anggaran Pendapatan Berbasis Zakat). Ini adalah manifestasi dari sebuah kondisi di mana tata kelola negara mulai melirik dana sosial keagamaan yang sifatnya mandiri untuk menutupi gap atau celah fiskal APBN demi membiayai Program Strategis Nasional (PSN).
Padahal secara syariat, zakat memiliki sifat yang sangat otonom dan spesifik. Ia diturunkan dengan aturan rigid untuk dikelola demi kemaslahatan delapan golongan penerima yang sudah ditetapkan (asnaf). Namun dengan narasi baru ini, dana tersebut seakan ditarik masuk ke dalam pusaran rumit birokrasi pengadaan piring makan siang anak sekolah.
Perubahan Kurikulum Asnaf (Sebuah Satir)
Jika wacana ini terus digulirkan, mungkin kurikulum pendidikan agama kita di sekolah harus segera direvisi. Kalau dahulu kita diajarkan secara ketat tentang delapan golongan penerima zakat, besok-besok daftarnya mungkin akan memanjang menjadi sembilan:
- Fakir
- Miskin
- Amil
- Muallaf
- Riqab (Memerdekakan Hamba Sahaya)
- Gharim (Orang yang Terlilit Hutang)
- Fisabilillah
- Ibnu Sabil (Musafir)
- Program Strategis Nasional (PSN) (ini tambahan baru ala birokrasi)
Sangat lengkap, terlihat modern, dan diklaim visioner. Tapi mari kita bertanya secara jujur: Di mana letak pemenuhan hak absolut orang-orang miskin jika dana umat tersebut justru "dibelokkan" untuk proyek kementerian yang sejatinya sudah memiliki slot Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sendiri?
Pihak yang Diuntungkan dan Realitas Beban Keluarga Miskin
Secara kasat mata, rantai ekonomi MBG menciptakan pemenang-pemenang instan. Pejabat birokrasi pengelola, para pemilik Satuan Pelayanan Pemakanan Bergizi (SPPG), hingga pemodal besar yang menjadi pemasok logistik pangan harian tentu menjadi pihak yang paling tersenyum lebar melihat perputaran uang miliaran per hari.
Namun, mari kita pinjam kacamata realitas keluarga miskin menurut standar Badan Pusat Statistik (BPS). Bagi keluarga pra-sejahtera dengan komposisi rata-rata tiga anggota keluarga di rumah, hadirnya program MBG justru perlahan berevolusi menjadi bumerang ekonomi yang mematikan.
Mengapa demikian? Karena program masif ini seketika memicu kelangkaan lokal yang berujung pada kenaikan harga bahan pangan pokok sebesar 10% hingga 17% di pasar tradisional. Penumpukan bahan sembako (beras, telur, daging, sayur) setiap subuh di ribuan SPPG merusak keseimbangan supply and demand. Alhasil, klaim penghematan biaya satu porsi makan untuk sang anak di sekolah sama sekali tidak sebanding dengan hantaman kenaikan biaya belanja harian bagi sisa anggota keluarga yang makan di rumah.
Ibarat logika matematika yang kejam: Negara menyelamatkan 20 kali jadwal makan sebulan untuk satu anak di kelas, namun pada saat bersamaan memberikan beban inflasi tambahan pada 250 kali jadwal makan sebulan untuk satu keluarga besar di rumah. Masyarakat bawah justru terpaksa mengeluarkan uang ekstra demi sekadar bertahan hidup.
Dampak Sistemik: Dari Integritas Kebijakan Hingga Beban Ekonomi
Krisis Integritas di Berbagai Lini Kebijakan
Fenomena ini bukan sekadar urusan angka, melainkan merambat pada disrupsi operasional di sekolah-sekolah, kantor dinas, hingga merangsek ke pelosok desa tempat spanduk MBG berkibar gagah. Yang paling mengkhawatirkan adalah letak nalar sehat institusi kita. Aparatur sipil negara (ASN) dan aparat teritorial yang seharusnya menjaga muruah kedaulatan, kini direduksi tugasnya menjadi pemantau logistik dapur umum. Terlebih lagi, guru yang tugas sucinya mencerdaskan kehidupan bangsa kini terbebani kewajiban tambahan mendistribusikan piring, menimbang porsi, dan mengisi tumpukan laporan administrasi makan siang.
Waktu yang Mendesak untuk Berhenti Memberi Harapan Palsu
Logika operasional program ini pun patut dipertanyakan ketika tetap dipaksakan berjalan dengan serapan anggaran di masa libur panjang sekolah atau bahkan di tengah bulan suci Ramadhan. Praktik ini dinilai sebagai langkah yang keliru, tidak tepat sasaran, dan luar biasa pemborosannya. Zakat pantang dijadikan "tambalan" darurat ketika tata kelola anggaran birokrasi sedang membutuhkan evaluasi struktural dan efisiensi mendalam.
Alasan Anggaran MBG Menjadi Magnet Penyelewengan
Tidak bisa dimungkiri, pusaran potensi anggaran raksasa yang menyentuh angka lebih dari Rp 335 Triliun per tahun merupakan lahan basah dan magnet luar biasa bagi oknum-oknum pencari celah. Apabila dana zakat ikut dilebur ke dalam sistem raksasa ini, kultur transparansi peer-to-peer yang selama ini dijaga rapi oleh unit masjid, amil lokal, dan lembaga zakat kredibel terancam luntur digilas rantai birokrasi panjang. Potensi mark-up anggaran pengadaan komoditas, manipulasi data porsi, hingga kebocoran biaya logistik sangat rentan terjadi.
"Zakat itu ibadah vertikal dan horizontal, bukan dana cadangan kementerian. Ia adalah hak mutlak dhuafa, bukan alat branding kebijakan populis. Mengintegrasikan dana keagamaan secara paksa ke instrumen fiskal sangat mencederai kemandirian ibadah umat."
Dampak Sosial dan Hitungan Ekonomi Riil BPS
Secara sosial dan psikologis, masyarakat mulai didera ketidakpastian. Berbagai kasus insiden keracunan masal anak sekolah hanyalah puncak gunung es dari buruknya standardisasi vendor. Ironisnya, SPPG yang terbukti lalai sering kali hanya disuspensi sementara tanpa sanksi pidana tegas, dan di kemudian hari masih berpeluang menerima kucuran proyek. Ini adalah bentuk legalisasi ketidakadilan. Mari kita lihat kalkulasi matematis sederhana berdasarkan data inflasi:
| Komponen Biaya Domestik | Sebelum Program MBG | Setelah MBG (Asumsi Inflasi Lokal 10%) |
|---|---|---|
| Estimasi Biaya Makan Bulanan (3 Orang) | Rp 1.930.500 | Rp 2.123.550 |
| Nilai Penghematan Makan Siang Anak (Di Sekolah) | Rp 0 | Minus Rp 157.300 |
| Total Biaya Nyata (Beban Dapur Keluarga) | Rp 1.930.500 | Rp 1.966.250 |
Kesimpulan dari tabel di atas sangat menyayat hati: Keluarga miskin justru harus nombok atau merugi sekitar Rp 35.750 setiap bulannya. Kerugian ini lahir akibat harga pangan di pasar tradisional yang dirusak oleh skema pembelian borongan secara masif oleh pemerintah. Apakah realitas seperti ini yang layak kita sebut sebagai "menolong rakyat"?

Seruan untuk Merawat Akal Sehat dan Menjaga Kemurnian Syariat
Seorang tokoh filsuf pernah bergumam, “Tertindas, tertipu, dan terperdaya, itulah nasib rakyat jika ia berhenti menggunakan nalar kritisnya.” Masyarakat awam yang kurang melakukan telaah mendalam akan sangat mudah dimobilisasi oleh slogan magis "Gratis". Mereka ditenangkan sementara oleh janji perut yang kenyang di sekolah, tanpa pernah menyadari bahwa dompet tipis mereka justru sedang disedot lewat kenaikan tajam harga beras dan minyak goreng di warung tetangga.
Sebagai solusi atas kekisruhan wacana ini, demi memurnikan kembali esensi rukun Islam yang agung, marilah kita kembalikan distribusi dana sosial keagamaan ini pada khittahnya secara mandiri. Salurkan secara langsung kepada akar rumput. Jangan biarkan zakat dipolitisasi. Ketuk pintu rumah-rumah reot yang lampunya gelap di gang-gang sempit perkotaan. Cari dan santuni orang tua renta yang terlewat atau tidak masuk dalam daftar DTKS kementerian. Temui buruh harian lepas yang kelaparan karena sepi orderan.
Karena pada hakikatnya, penyaluran zakat adalah transaksi eskatologis urusan akhirat, bukan sekadar pelicin untuk mengejar KPI (Key Performance Indicator) atau target serapan anggaran sebuah institusi negara.
Kesimpulan Akhir
Sebagai warga negara, kita tentu setuju dan mendukung penuh tujuan luhur agar anak-anak Indonesia mendapat asupan gizi terbaik. Tapi biarlah pendanaan itu menjadi tugas dan PR murni dari APBN melalui pajak yang sudah kita bayarkan. Jangan biarkan ia bertransformasi membebani APBZ (Zakat).
Menganeksasi hak orang-orang miskin secara paksa atas nama ambisi pencapaian angka-angka statistik populis adalah sebuah preseden buruk. Tata kelola program yang abai terhadap nasib inflasi masyarakat rentan harus segera dievaluasi secara fundamental. Keadilan ekonomi harus tegak, nalar sehat harus tetap berjalan, dan yang paling krusial: Zakat harus tetap pada garis sucinya, yaitu alat untuk menyucikan harta benda kita, bukan instrumen untuk menambal anggaran negara yang bolong!
Salam Waras untuk kita semua! Apakah Anda masih setuju jika amanah dana zakat dialokasikan secara sepihak untuk operasional program MBG?