Opini & Fiqih Siyasah

Polemik Qurban Presiden dari APBN: Dalil "Qurban Atas Nama Umat"

Penulis: Abdi Ramadan
Bacaan 4 Menit

Menjelang tibanya hari raya Idul Adha, ruang publik kita kerap kali dihangatkan oleh diskursus yang menarik. Salah satu klaim yang sering terdengar adalah bahwa qurban sapi yang dibeli menggunakan dana APBN oleh pemerintah merupakan representasi langsung dari qurbannya penguasa untuk seluruh rakyatnya. Dalil yang sering kali dipinjam untuk melegitimasi narasi ini adalah teks fikih klasik mengenai anjuran seorang Imam (pemimpin) berqurban yang anggarannya dialokasikan dari Baitul Mal. Fakta di lapangan menunjukkan sentimen ini terus berulang di tengah masyarakat setiap tahunnya.

Ilustrasi hewan qurban dan analisis anggaran negara APBN

Namun, apakah pencocokan dalil kitab kuning dengan realitas birokrasi keuangan modern ini sudah tepat? Mari kita bedah secara objektif, ilmiah, dan berkepala dingin lewat lembaran ibarat (teks rujukan) yang sangat populer tersebut:

«وَيُسَنُّ لِلْإِمَامِ أَنْ يُضَحِّيَ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ عَنِ الْمُسْلِمِينَ بَدَنَةً» “Disunnahkan bagi imam berqurban dari Baitul Mal atas nama kaum muslimin dengan seekor badanah (unta/sapi).” (Hasyiah asy-Syarwani ala Tuhfatul Muhtaj, juz 9, hlm. 344)

Tiga Komponen yang Tak Terpisahkan

Jika kita membaca teks konseptual di atas dengan saksama tanpa memotong esensinya, para fuqaha (ahli fikih) sebenarnya telah menetapkan tiga prasyarat konsep yang mengikat dan tidak boleh dipisahkan satu sama lain. Ketika satu komponen hilang, maka konklusi hukumnya pun bergeser. Mari kita rinci ketiga komponen tersebut:

  1. Imam kaum muslimin: Konteks ini merujuk secara spesifik pada figur pemimpin tertinggi dalam tata sistem politik Islam masa lalu, yang memiliki otoritas penuh dalam kepemimpinan religius dan politik sekaligus.
  2. Baitul Mal: Ini adalah institusi kas negara klasik yang seluruh sumber penerimaan dan pos pengeluarannya berbasis ketetapan syariat (seperti zakat, fai', jizyah, ghanimah, dll). Mekanisme ini jelas berbeda dengan karakteristik instrumen utang negara atau pajak modern.
  3. Qurban atas nama kaum muslimin: Niat beserta peruntukannya murni bersandar pada aturan ibadah komunal yang diatur dalam koridor fikih ibadah.

Maka dari itu, jika di dalam struktur negara modern saat ini terdapat program pengadaan hewan qurban yang bersumber dari anggaran belanja negara (APBN), pembahasan paling rasional dan proporsionalnya adalah: Ini merupakan program sosial-keagamaan dari negara. Bagaimanapun juga, ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap pemenuhan gizi atau syiar keagamaan warganya.

Akan tetapi, posisi hukum dari pengadaan tersebut tidak serta-merta otomatis menjelma atau diklaim sebagai “udhiyah sunnah bagi imam atas nama kaum muslimin” persis sebagaimana yang termaktub dalam lembaran kitab fikih kuning. Mengapa bisa demikian? Jawabannya jelas, karena postur APBN kita dicetak dan dihimpun dari instrumen ekonomi yang sama sekali berbeda strukturnya dengan Baitul Mal klasik.

Transparansi Anggaran Qurban

Faktor krusial lain yang ikut menggugurkan simplifikasi atau penyederhanaan "qurban imam dari Baitul Mal" dalam konteks tata negara hari ini adalah mengenai masalah birokrasi dan aspek transparansinya. Beberapa waktu lalu, sempat muncul pemberitaan di media massa di mana Menteri Keuangan sendiri mengaku belum mengetahui secara rinci alokasi rincian anggaran pembelian sapi qurban kenegaraan yang bersumber dari APBN tersebut.

Padahal, dalam konsep manajemen Baitul Mal klasik, alur birokrasi, pemanfaatan harta publik (al-mal al-'am), jalur pengeluaran, hingga sistem pengawasannya diatur secara sangat presisi dan ketat. Jika pemegang otoritas pengelola kas negara saja tidak terinformasi secara utuh dan mendalam dengan baik mengenai detail teknisnya, maka kondisi riil ini dinilai semakin menjauhkan praktik tersebut dari idealisme hukum fikih yang kerap dijadikan dalil pembenaran di ruang publik.

Kesimpulannya, menempatkan program pengadaan hewan qurban presiden sebagai agenda sosial-kemasyarakatan bernilai ibadah tentu sangat baik. Namun, memaksakan dalil privat siyasah klasik ke dalam skema anggaran modern yang strukturnya berbeda justru berisiko menimbulkan kerancuan hukum fikih itu sendiri.

Referensi:

  • Hasyiah asy-Syarwani ala Tuhfatul Muhtaj, karya Syekh Abdul Hamid asy-Syarwani, juz 9, hlm. 344 & 348.
  • Studi Komparatif Sistem Filantropi Baitul Mal Klasik dan Hukum Keuangan Negara Positif.