Hakim Saldi Isra Bawa Kartu Perdana ke Sidang MK, Soroti Minimnya Transparansi Kuota Hangus
Sebuah aksi nyata di meja hijau membongkar realita industri telekomunikasi yang kerap mengabaikan hak-hak kecil para pengguna seluler.
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta baru saja menyaksikan sebuah momen unik yang cukup menyentil para pelaku industri telekomunikasi. Pada hari Rabu, 4 Maret 2026, suasana ruang sidang pleno mendadak riuh ketika Hakim Konstitusi Saldi Isra melakukan aksi yang sangat praktis sekaligus tidak biasa saat memimpin jalannya persidangan untuk perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026. Alih-alih hanya berkutat dengan tumpukan berkas hukum yang tebal, beliau secara mengejutkan membawa langsung sebuah kartu perdana telepon seluler ke hadapan para peserta sidang.
Persidangan kali ini memang tengah membedah agenda yang sangat krusial bagi hajat hidup orang banyak, yakni menguji konstitusionalitas Undang-Undang Telekomunikasi yang berkaitan erat dengan aturan sepihak mengenai hangusnya kuota internet. Melalui aksi membawa kartu fisik tersebut, Saldi Isra ingin membuktikan secara langsung di lapangan apakah jargon keterbukaan informasi yang selama ini digembungkan pemerintah benar-benar sampai ke tangan konsumen bawah, atau justru menguap begitu saja dan hanya indah di atas kertas regulasi resmi.

“Ini untuk keperluan persidangan. Tadi ini baru saja dibeli, ini salah satu kartu telepon. Setelah saya baca di sini, tidak ada pemberitahuan apa-apa terkait dengan pemutusan itu,” kata Saldi sambil menunjukkan kemasan kartu tersebut dengan saksama kepada seisi ruangan.
Lebih lanjut, Saldi Isra menguraikan bahwa pihak operator barangkali berkilah bahwa seluruh detail ketentuan mengenai masa aktif dan hangusnya kuota sudah dicantumkan secara lengkap pada situs web resmi mereka. Namun, persoalan fundamentalnya tidak sesederhana itu. Realitas di masyarakat menunjukkan bahwa tidak semua orang memiliki kemewahan waktu, kesempatan, atau bahkan literasi digital yang cukup untuk sengaja membuka situs web operator hanya demi memeriksa aturan tersembunyi ketika membeli selembar kartu fisik di konter pinggir jalan. Baginya, polemik ini bukan semata-mata perkara teknis paket data, melainkan menyentuh esensi perlindungan hak milik yang sah bagi setiap pengguna layanan telekomunikasi.
Kritik terhadap Strategi Bisnis dan Perlindungan Konsumen
Dalam jalannya argumen hukum, Saldi Isra memberikan sorotan tajam terhadap dalih yang kerap dilontarkan oleh pihak pemerintah. Pemerintah sebelumnya sempat menyebutkan bahwa mekanisme hangusnya kuota dan kebijakan penumpukan data alias rollover merupakan bagian dari inovasi produk serta dinamika strategi bisnis yang wajar demi menjaga keberlangsungan industri.
Menurut pandangan kritis Saldi, apabila seluruh tata cara pemanfaatan teknologi publik diserahkan secara bulat-bulat kepada mekanisme pasar dan urusan strategi bisnis komersial, maka posisi konsumen domestik akan menjadi sangat rentan berada di pihak yang paling dirugikan secara sistemik.
“Kalau ini diserahkan kepada strategi bisnis, perlindungan untuk konsumen menjadi tidak jelas, dan kepentingan masyarakat menjadi terabaikan,” tegas beliau dengan nada lugas.
Menjaga Hak Konstitusional dari Arus Komersialisasi
Beliau juga mengingatkan pihak regulator agar hak-hak konstitusional warga negara yang mendasar tidak boleh digantungkan begitu saja pada kebijakan komersial sepihak milik korporasi. Mengingat layanan internet di era modern ini telah bertransformasi menjadi komoditas vital dan kebutuhan pokok sehari-hari, transparansi informasi yang jujur serta adil di tingkat akar rumput mutlak diperlukan tanpa ada yang disembunyikan.
Jawaban Pemerintah: Urusan Fitur, Bukan UU
Merespons sentilan langsung dari majelis hakim, Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Komunikasi dan Digital, Cahyaning Nuratih Widowati, segera menyampaikan pembelaan resmi dari sudut pandang pemerintah. Pihak kementerian berargumen bahwa produk hukum seperti UU Telekomunikasi, termasuk segala klausul perubahannya yang termaktub di dalam UU Cipta Kerja, sejatinya hanya dirancang untuk mengontrol garis besar kebijakan tarif secara makro, bukan untuk mengintervensi detail fitur teknis komersial produk seperti regulasi hangusnya kuota internet.
Pemerintah juga bersikukuh dengan pendapat bahwa habisnya masa berlaku paket data tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan perampasan hak milik konsumen secara paksa. Bagi mereka, fenomena tersebut merupakan bentuk berakhirnya hak akses layanan yang masanya telah selesai sesuai dengan kesepakatan awal yang disetujui secara sadar oleh konsumen saat membeli paket. Oleh karena itu, pemerintah mengklaim tidak ada tindakan sewenang-wenang ataupun pelanggaran hukum dalam praktik industri tersebut.
Siapa Saja yang Menggugat Aturan Ini?
Gugatan yang bergulir di meja hijau Mahkamah Konstitusi ini nyatanya digerakkan oleh berbagai lapisan masyarakat yang merasakan dampak finansial secara langsung akibat hangusnya kuota internet secara sepihak.
- Perkara Nomor 33 secara resmi diajukan oleh seorang mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat. Ia menggugat konstitusionalitas norma hukum yang ada karena dinilai memberikan ruang gerak atau keleluasaan yang terlampau longgar bagi operator untuk memanipulasi sisa kuota data pengguna.
- Perkara Nomor 273 diinisiasi oleh duet pemohon yang bersentuhan langsung dengan ekonomi digital harian, yakni Didi Supandi yang berprofesi sebagai seorang pengemudi ojek online, bersama Wahyu Triana Sari yang merupakan seorang pedagang online. Bagi mereka, setiap kilobita kuota internet yang hangus adalah modal kerja riil yang hangus sia-sia tanpa keadilan.
Proses persidangan yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat ini, terus menyedot perhatian khalayak luas. Layanan koneksi internet saat ini bukan lagi sekadar sarana hiburan penunjang, melainkan instrumen utama dalam mencari nafkah bagi jutaan pengemudi ojek daring, pelaku UMKM digital, hingga para pelajar di seluruh pelosok negeri.
Melalui permohonan ini, para penggugat mendesak agar Mahkamah Konstitusi dengan tegas menyatakan aturan tarif dalam undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa sisa kuota data yang belum terpakai wajib diakumulasikan secara otomatis melalui mekanisme data rollover, atau opsi lainnya dikembalikan seutuhnya dalam bentuk pulsa murni ketika masa aktif paket telah habis.