Setiap kali perdebatan mengenai penggunaan dana kas negara (APBN) untuk program-program yang bersifat populis atau keagamaan mencuat ke permukaan, ada satu hal fundamental yang kerap luput dari perhatian kita. Inti masalah yang sering terlupakan sebenarnya bukanlah sekadar perdebatan hitam-putih atau halal-haramnya suatu kebijakan secara hukum formal, melainkan tentang ketatnya etika dan amanah pengelolaan harta publik itu sendiri. ๐ค

Di tengah ruang diskusi digital, banyak pihak yang mencoba memberikan justifikasi program kenegaraan kontemporer dengan meminjam terminologi sakral seperti "Baitul Mal". Padahal, jika kita telusuri lembaran sejarah dengan jujur, sistem Baitul Mal memiliki prinsip akuntabilitas dan transparansi yang luar biasa ketat, yang bahkan membuat para penguasa masa lalu gemetar saat harus menyentuhnya.
Terikat pada Aturan, Bukan Keinginan Penguasa
Dalam paradigma tata negara Islam klasik, posisi dana publik diposisikan sangat tinggi dan suci. Dana tersebut sama sekali bukan dompet pribadi penguasa yang bisa dikeluarkan kapan saja dan untuk apa saja sesuka hati demi menaikkan popularitas. Al-Qadhi Abu Ya'la al-Farra, seorang pakar fikih tata negara yang legendaris, menegaskan batasan tersebut secara prinsipil dalam kitabnya:
ยซูุฅููููู ูุง ููุชูุตูุฑูููู ููููู ุทูุจูููุง ููู ูุง ููุญูุฏููุฏููู ุงููุฎููููููุฉู ู ููู ุทูุฑููู ุงูุตููุฑูููยป โDan ia hanya boleh menggunakan serta mengelola harta baitul mal sesuai dengan bentuk-bentuk pengeluaran yang ditentukan (secara syar'i).โ
Kutipan otoritatif di atas memberikan batasan yang amat tegas kepada kita bahwa yang namanya tasarruf (penggunaan) kas publik itu sifatnya kaku, rigid, dan wajib hukumnya tunduk pada maslahat rasional yang terukur bagi rakyat banyak, bukan sekadar ruang akomodasi simbolisme politik atau keinginan subjektif sang pemimpin.
Teladan Emas Umar bin Al-Khattab
Jika kita mencari contoh riil, prinsip kehati-hatian paling epik dan mengagumkan sepanjang sejarah ditunjukkan oleh Khalifah Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu. Di puncak kekuasaannya, tepatnya saat wilayah Islam meluas dan harta mengalir melimpah ruah masuk ke pusat perbendaharaan di Madinah, beliau tidak lantas menjadi jemawa. Sebaliknya, beliau justru mendeklarasikan sebuah etika pengelolaan keuangan negara yang sangat berhati-hati:
ยซุฅููููู ุฃูููุฒูููุชู ููููุณูู ู ููู ููุฐูุง ุงููู ูุงูู ุจูู ูููุฒูููุฉู ููููููู ุงููููุชููู ูยป โAku menempatkan diriku terhadap harta ini seperti wali anak yatim.โ
Pernyataan sang Khalifah ini bukan sekadar retorika pemanis pidato, melainkan sebuah filosofi manajemen keuangan publik yang sangat dalam:
- Harta publik adalah titipan yang suci (amanah): Setiap keping logamnya memiliki pertanggungjawaban teologis yang berat di akhirat kelak.
- Penguasa hanyalah wali (pengurus), bukan malik (pemilik): Karena statusnya hanya sebagai pengurus, maka ia tidak memiliki hak mutlak kepemilikan.
- Prinsip kehati-hatian wali anak yatim: Sebagaimana seorang wali yang diharamkan mengambil atau membelanjakan harta si yatim kecuali dalam kondisi yang sangat mendesak dan murni demi kebaikan serta kemaslahatan anak yatim tersebut, demikian pulalah ketatnya batasan penguasa terhadap penggunaan APBN.
Refleksi untuk Tata Kelola Modern
Maka dari itu, sebuah refleksi kritis perlu kita hadirkan hari ini. Inti persoalan mendasar saat kita menyaksikan alokasi APBN digelontorkan untuk berbagai kepentingan di era modern, tidak boleh hanya berhenti pada pertanyaan normatif: "Boleh atau tidak?"
Lebih dari itu, dua pertanyaan kritis yang wajib diajukan oleh publik selaku pemilik sah kedaulatan anggaran adalah:
- Apakah tepat penggunaan anggaran tersebut disandarkan atau dijustifikasi pada dalil Baitul Mal klasik, sementara kita tahu postur sumber dananya berasal dari keringat rakyat langsung (pajak) serta instrumen utang negara?
- Apakah seluruh skema pengeluarannya benar-benar sudah tepat sasaran, transparan, dan memberikan dampak maslahat nyata yang instan bagi kehidupan rakyat kelas bawah?
Melihat potret realitas postur APBN hari ini, rasanya ia jauh lebih dekat kepada karakteristik kas negara modern biasa yang membutuhkan sistem pengawasan ekstra, ketat, dan berlapis dari seluruh elemen masyarakat, ketimbang disanjung-sanjung secara berlebihan dengan atribut idealis Baitul Mal klasik. Wallahu aโlam.
Referensi & Sumber Rujukan:
- Al-Ahkam As-Sulthaniyyah, karya Al-Qadhi Abu Yaโla Al-Farra, hlm. 235.
- Kitab Al-Kharaj, karya Imam Abu Yusuf Yaโqub bin Ibrahim Al-Anshari, hlm. 117.