Kajian Fikih & Keuangan Syariah

Menyamakan APBN dengan Baitul Mal Klasik, Tepatkah Secara Fikih?

Penulis: Abdi Ramadan
Bacaan 5 Menit

Belakangan ini muncul pernyataan di ruang publik yang terdengar sangat ilmiah dan berbobot: โ€œSebagaimana diriwayatkan Imam Bukhari, disunnahkan imam berqurban dari Baitul Mal. Dalam konteks hari ini, APBN adalah Baitul Mal modern.โ€ ๐Ÿ˜Š

Pernyataan tersebut seketika mengundang tanda tanya besar di kalangan akademisi dan praktisi keuangan syariah. Benarkah APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) hari ini berstatus sama dengan Baitul Mal yang dibahas secara mendalam oleh para fuqaha lintas mazhab? Ataukah justru ada perbedaan mendasar yang sedang diabaikan demi memaksakan sebuah analogi politik-ekonomi? Mari kita bedah secara proporsional menggunakan kacamata fikih klasik maupun realitas kontemporer.

Ilustrasi komparasi sistem ekonomi APBN dan Baitul Mal dalam syariat Islam

Definisi Harta Publik dalam Literatur Klasik

Untuk menjawab polemik ini secara jernih, langkah awal yang wajib kita lakukan adalah menengok kembali definisi autentik mengenai Baitul Mal menurut para ulama otoritatif. Dalam kitab ensiklopedia fikih kontemporer terbesar, Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, dijelaskan sejarah dan hakikat istilah tersebut:

ยซูˆูŽุชูŽุทูŽูˆูŽู‘ุฑูŽ ู„ูŽูู’ุธู ุจูŽูŠู’ุชู ุงู„ู’ู…ูŽุงู„ู ูููŠ ุงู„ู’ุนูุตููˆุฑู ุงู„ู’ุฅูุณู’ู„ูŽุงู…ููŠูŽู‘ุฉู ุงู„ู„ูŽู‘ุงุญูู‚ูŽุฉู ุฅูู„ูŽู‰ ุฃูŽู†ู’ ุฃูŽุตู’ุจูŽุญูŽ ูŠูุทู’ู„ูŽู‚ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ุฌูู‡แป†ู ุงู„ูŽู‘ุชููŠ ุชูŽู…ู’ู„ููƒู ุงู„ู’ู…ูŽุงู„ูŽ ุงู„ู’ุนูŽุงู…ูŽู‘ ู„ูู„ู’ู…ูุณู’ู„ูู…ููŠู†ูŽ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู†ูู‘ู‚ููˆุฏู ูˆูŽุงู„ู’ุนูุฑููˆุถู ูˆูŽุงู„ู’ุฃูŽุฑูŽุงุถููŠ ุงู„ู’ุฅูุณู’ู„ูŽุงู…ููŠูŽู‘ุฉู ูˆูŽุบูŽูŠู’ุฑูู‡ูŽุงยป โ€œIstilah Baitul Mal berkembang hingga digunakan untuk lembaga yang memiliki harta umum kaum muslimin berupa uang, barang, tanah-tanah Islam dan selainnya.โ€

Lebih lanjut, status hukum dari "harta umum" (al-mal al-'am) yang dikelola oleh lembaga ini juga didefinisikan secara sangat spesifik:

โ€œHarta umum adalah seluruh harta di negeri kaum muslimin yang tidak ditentukan pemilik khususnya, bahkan menjadi milik mereka seluruhnya.โ€

Artinya, secara konseptual, Baitul Mal bukan sekadar sebuah "kas negara" fisik atau virtual tempat uang keluar dan masuk tanpa aturan baku. Lebih dari itu, Baitul Mal adalah sistem regulasi keuangan syarโ€˜i yang instrumen, hak kepemilikan, dan pos pengeluarannya telah dipatok oleh hukum-hukum syariat yang rigid.

Jurang Perbedaan Sumber Pemasukan

Titik krusial yang memisahkan antara Baitul Mal klasik dan mekanisme anggaran negara modern terletak pada asal-usul atau sumber dananya. Struktur perbendaharaan dalam sistem kekhilafahan atau pemerintahan Islam klasik memiliki karakteristik khas yang mandiri. Kitab Al-Mausuโ€™ah Al-Fiqhiyyah merinci sumber pemasukan utama Baitul Mal:

ยซู…ูŽูˆูŽุงุฑูุฏู ุจูŽูŠู’ุชู ุงู„ู’ู…ูŽุงู„ู: ุงู„ุฒูŽู‘ูƒูŽุงุฉู ุจูุฃูŽู†ู’ูˆูŽุงุนูู‡ูŽุงุŒ ูˆูŽุฎูู…ูุณู ุงู„ู’ุบูŽู†ูŽุงุฆูู…ูุŒ ูˆูŽุงู„ู’ููŽูŠู’ุกูุŒ ูˆูŽุฎูู…ูุณู ุงู„ุฑูู‘ูƒูŽุงุฒู...ยป โ€œSumber Baitul Mal di antaranya zakat, seperlima ghanimah (rampasan perang), faiโ€™, seperlima rikaz (harta karun) dan lainnya.โ€

Mari kita bandingkan secara adil dengan potret struktur APBN Indonesia hari ini. Mayoritas mutlak instrumen penerimaan negara kita ditopang oleh sektor-sektor non-klasik yang tunduk pada hukum positif, di antaranya:

  • Pajak Masyarakat dan Badan Usaha: Menjadi tulang punggung terbesar pendapatan negara.
  • Bea Cukai: Pungutan atas lalu lintas barang ekspor dan impor.
  • Dividen BUMN: Keuntungan dari perusahaan milik negara.
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Seperti pengelolaan sumber daya alam dan layanan publik.
  • Utang Negara: Melalui penerbitan obligasi (surat utang) maupun pinjaman lembaga keuangan internasional.

Melihat kontras yang sedemikian mencolok ini, menyamakan APBN dengan Baitul Mal secara mutlak ('ala thariqatil-ithlaq) adalah sebuah bentuk penyederhanaan yang terlalu dipaksakan dan mengaburkan esensi hukum fikih.

Pandangan Ulama Modern Terhadap Kementerian Keuangan

Para ulama kontemporer pun sebenarnya menyadari adanya pergeseran institusi dan bentuk ini. Dalam kelanjutan penjelasan di ensiklopedia yang sama, ditegaskan sebuah batasan yang sangat bijak:

โ€œAdapun pada masa sekarang, fungsi-fungsi tersebut dijalankan dalam bentuk yang berbeda oleh kementerian keuangan dan perbendaharaan negara.โ€

Kutipan ini menunjukkan secara gamblang bahwa tata kelola keuangan negara modern memiliki pijakan administratif, sosiologis, dan hukum positifnya sendiri. Kita tidak bisa begitu saja menyematkan label "Baitul Mal" ke atas APBN, karena implikasi hukumnya akan sangat panjangโ€”terutama terkait alokasi dana zakat yang wajib diserahkan kepada 8 asnaf, sementara APBN digunakan secara universal tanpa memandang sekat agama atau status asnaf.

Kesimpulannya, APBN dapat dipandang sebagai alat pengelolaan finansial publik yang sah dalam koridor Siyasah Syar'iyyah (politik hukum Islam) demi kemaslahatan rakyat (tasharruful imam 'alar-ra'iyyah manuthun bil-maslahah), namun ia tidak serta merta mewarisi identitas teologis maupun hukum fikih privat dari Baitul Mal klasik. Wallahu a'lam.

Referensi & Sumber Kajian

  • Al-Mausuโ€™ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Wizarah Al-Awqaf wa Asy-Syuโ€™un Al-Islamiyyah Kuwait, juz 8, hlm. 245-246, 248-249, 254.
  • Mekanisme Pendapatan dan Belanja Negara dalam Perspektif Siyasah Syar'iyyah Kontemporer.
  • Ketetapan Alokasi Delapan Asnaf Zakat dalam Sistem Administrasi Finansial Publik.