Tragedi 19 Kata: Saat Dana Pendidikan "Dirampok" Demi Program Makan Siang ⚖️

Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi terkait gugatan anggaran pendidikan dan program Makan Bergizi Gratis

Halo sobat! Setelah gelombang demonstrasi mahasiswa dan aliansi masyarakat sipil membanjiri jalanan pada 12 Juni 2026 lalu, hari ini kita tiba di persimpangan yang krusial. Tepat di hari Senin yang lalu, 15 Juni 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang kesaksian terakhir. Agenda utamanya? Menentukan nasib gugatan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terindikasi membajak tatanan Undang-Undang APBN 2026.

Memang benar, negeri ini sedang tidak baik-baik saja. Berbulan-bulan lamanya, Pak Reza Sudrajat, seorang guru honorer asal Karawang, rela berdesakan naik KRL menuju Jalan Merdeka Barat. Bersama rekan-rekan dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), mereka turun ke jalan menuntut keadilan. Tuntutannya cuma satu dan amat masuk akal: kembalikan hak anggaran pendidikan yang selama ini disedot habis oleh program MBG.

Sabotase Halus Lewat Penyelipan Pasal

Dalil gugatan ini sebetulnya sangat sederhana secara nalar: **kegiatan makan dan kegiatan mendidik adalah dua hal yang kodratnya berbeda.** Namun, ada kejanggalan luar biasa dalam UU APBN 2026.

Terjadi semacam "sabotase pasal" dengan menyelipkan 19 kata ke dalam penjelasan UU tersebut. Tujuannya? Agar program MBG secara *magic* dianggap sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional. Sembilan belas kata itulah yang pada akhirnya harus dibayar mahal oleh dunia pendidikan kita dengan hilangnya anggaran sebesar Rp223 Triliun.

{
 "APBN_2026_Pendidikan": {
 "Anggaran_Awal": "Rp 992 Triliun (Amanat 20%)",
 "Potongan_Paksa_MBG": "- Rp 223 Triliun",
 "Sisa_Real_Pendidikan": "Rp 769 Triliun (Hanya 14%)",
 "Dampak_Sistemik": ["Gaji guru disunat", "Pemecatan massal", "Pemda kolaps"]
 }
}

Efek Domino: Dari Jakarta Hingga Seluruh Negeri

Meskipun gugatan ini dimotori oleh seorang guru honorer dan P2G, percayalah bahwa dampaknya merembet ke segala arah. Setidaknya ada 6 gugatan terkait MBG di MK yang mewakili elemen orang tua, ibu-ibu, UMKM, komunitas, hingga para dosen.

Pengorbanan pembiayaan pendidikan ini mencekik 514 kabupaten, kota, dan provinsi. Dari barat Indonesia, kita yang memantau dari pesisir Balikpapan, hingga ujung timur Papua, merasakan getahnya. Pemerintah daerah menjerit kekurangan uang. Beasiswa dipangkas habis-habisan, biaya pendidikan meroket, hingga mencuatnya kasus menyedihkan di mana siswa mengalami keracunan, sementara program MBG ini malah rawan jadi ladang bancakan korupsi baru.

Pelanggaran Terang-Benderang Terhadap Konstitusi

Sebagai kaum terdidik, jalur konstitusional adalah peringatan keras bahwa arah kemudi negara sedang salah. Pelanggaran terhadap UUD 1945 akibat pemaksaan anggaran MBG ini sangat nyata dan berlapis:

  • **Pasal 1 ayat (3) (Negara Hukum):** Program MBG dieksekusi tanpa memiliki landasan Undang-Undang sendiri.
  • **Pasal 28D ayat (1) (Kepastian Hukum & Keadilan):** Pemerintah merekrut pegawai SPPG (Satuan Pelayanan Program Gizi) secara kilat menjadi ASN, sementara ratusan ribu guru tetap dibiarkan terlunta-lunta berstatus honorer. Ketidakadilan makin terasa karena uang yang dipakai menggaji SPPG justru diambil dari kantong pendidikan.
  • **Pasal 28D ayat (2) (Hak Imbalan Layak):** Demi "efisiensi" MBG, guru honorer tak digaji berbulan-bulan. Mirisnya, saat diangkat pun gajinya ada yang cuma Rp50 ribu per bulan.
  • **Pasal 31 ayat (1) (Hak Mendapat Pengajaran):** Pemangkasan anggaran bikin fasilitas hancur. Bukankah insiden bunuh dirinya seorang anak kelas 4 SD karena tak sanggup membeli buku dan pulpen adalah tamparan dan peringatan paling pedih bagi kita semua?
  • **Pasal 31 ayat (4) (Kewajiban Anggaran 20%):** Mandat konstitusi bahwa anggaran pendidikan harus sekurang-kurangnya 20% dari APBN benar-benar dilanggar. Setelah dipotong Rp223 Triliun, pos pendidikan murni tinggal 14% saja.
"Apakah mereka (Hakim MK) berpihak pada konstitusi, atau berpihak pada kedzaliman MBG yang merampok anggaran pendidikan?"

Panggilan Sejarah untuk MK

Ini adalah jalan terakhir bagi Mahkamah Konstitusi untuk memulihkan muruah dan kepercayaan publik. Mari kita doakan agar hati nurani para Hakim MK terbuka pada sidang hari ini. Seperti yang sering disuarakan dari ruang-ruang diskusi hingga barisan demonstran: jika guru adalah pencerah zaman, maka menyuarakan kebenaran bukanlah sebuah risiko, melainkan tugas sejarah.