Presiden Prabowo baru saja digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menariknya, gugatan ini tidak datang dari partai oposisi atau politisi Senayan. Gugatan ini dilayangkan langsung oleh koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari CELIOS, AJI, WALHI, Indonesia for Global Justice, dan beberapa organisasi lainnya. 🇮🇩

Apa yang Digugat? (What & Why)
Pangkal masalahnya ada pada sebuah perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang bernama Agreement on Reciprocal Trade (ART). Perjanjian strategis ini ditandatangani oleh Prabowo pada tanggal 19 Februari 2026.
Kenapa digugat? Karena perjanjian ini ditandatangani tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tanpa adanya partisipasi publik yang bermakna. Ini bukan gugatan sepele, pembaca. Pasal yang dilanggar sudah sangat jelas:
- Pasal 11 UUD 1945: Menyatakan bahwa Presiden mau bikin perjanjian internasional soal perdamaian, perang, atau perdagangan harus minta persetujuan DPR dulu. Mandat ini bukan pilihan, tapi kewajiban konstitusional.
- UU Nomor 24 Tahun 2000: Tentang Perjanjian Internasional, khususnya pasal 2 dan 10, yang juga dinilai telah ditabrak.
Proses Hukum dan Sikap Diam Pemerintah (When & How)
Sebelum gugatan resmi ini masuk ke meja pengadilan, CELIOS sebenarnya sudah mengirimkan surat keberatan resmi ke Presiden pada tanggal 23 Februari 2026. Berdasarkan undang-undang administrasi negara, Presiden punya waktu 10 hari kerja untuk merespons.
Batas waktunya jatuh pada 9 Maret 2026. Hasilnya? Tidak ada respons. Tidak ada tanggapan. Tidak ada tindakan apapun. Diam total.
Dan asal tahu saja, diam dalam hukum administrasi negara itu bukan berarti tidak ada masalah. Justru sebaliknya. Diam itu memperkuat landasan gugatan. Dua hari setelah batas waktu habis, gugatan resmi didaftarkan ke PTUN Jakarta. Koalisi bahkan meminta provisi agar PTUN menunda pelaksanaan ART selama proses sidang berlangsung, sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Efek Domino dan Posisi Amerika (Where)
"ART bukan perjanjian dagang biasa. Ini perjanjian yang secara fundamental mengubah arah kebijakan ekonomi Indonesia dari kedaulatan nasional menuju ketergantungan struktural pada kepentingan Amerika Serikat."
— Bhima Yudhistira (CELIOS)
Kondisi ini makin runyam kalau kita melihat dinamika di Amerika Serikat. Mahkamah Agung Amerika sendiri sudah memutuskan bahwa Trump tidak berwenang menentukan tarif dagang tanpa persetujuan Senat. Artinya, fondasi hukum perjanjian ART dari sisi Amerika juga bermasalah secara konstitusional.
Sebagai perbandingan, Malaysia sudah membatalkan perjanjian serupa begitu putusan MA Amerika tersebut keluar. Mereka bilang terang-terangan: perjanjiannya tidak ada lagi.
Dan sekarang, Indonesia punya dua masalah sekaligus:
- Dari dalam: Perjanjian ditandatangani tanpa prosedur konstitusional yang benar dan sedang digugat di PTUN oleh masyarakat sipil.
- Dari luar: Fondasi hukum perjanjian itu dari sisi Amerika juga sudah digugurkan oleh pengadilannya sendiri.
Sebuah perjanjian yang dari dua sisi hukumnya bermasalah, dan parahnya, belum terlihat cukup penjelasan publik yang transparan dari pemerintah soal manfaat konkretnya bagi rakyat Indonesia.
Absennya DPR dan Hilangnya Akuntabilitas (Who)
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, sudah mewanti-wanti dari awal. Kalau presiden tidak patuh pada konstitusinya sendiri dan tidak ada yang bisa mengawasi (karena DPR koalisinya satu suara), yang hilang bukan sekadar prosedur. Yang hilang adalah jaminan bahwa keputusan sebesar ini diambil dengan akuntabilitas yang seharusnya.
Gugatan koalisi CELIOS, AJI, & WALHI di PTUN ini bukan sekadar urusan administratif belaka, tapi soal bagaimana menjaga kedaulatan negara agar tidak terjebak dalam ketergantungan ekonomi struktural kapitalis. Transparansi adalah harga mati untuk keputusan sebesar ini!
Sudut Pandang Lain: Uji di Pengadilan, Bukan Cuma di Timeline
Tentu saja, polemik ini memunculkan berbagai reaksi. Dikritik itu wajar. Tapi tiap kali ada kritik, jika langsung dibungkus narasi “defensif & playing victim”, itu juga pola lama di Indonesia.
Seolah-olah kalau ada klarifikasi atau respons yang tidak sesuai ekspektasi timeline medsos, langsung dianggap salah. Padahal beda antara klarifikasi berbasis data dengan sekadar diam. Tidak semua respons pemerintah harus dramatis biar terlihat “substantif”.
Soal gugatan PTUN, itu murni hak warga negara dan bagian dari mekanisme hukum yang memang terbuka. Tapi jangan digiring opini seolah pasti melanggar sejak awal. Proses hukum itu bukan sekadar formalitas, justru itulah tempat untuk menguji apakah benar ada pelanggaran atau tidak.
Pasal & UU disebut panjang lebar, tapi interpretasi hukum itu bukan milik satu pihak saja. Semua pihak bisa mengklaim memiliki tafsir yang dianggap paling tepat. Karena itu ada hakim, ada persidangan, ada pembuktian. Kalau memang “jelas melanggar”, ya harusnya mudah dibuktikan di ruang sidang, bukan cuma koar-koar di timeline.
Narasi “diam berarti salah” juga sering dipakai buat membangun opini publik. Padahal dalam ranah administrasi negara, banyak hal berjalan melalui proses koordinasi internal yang tidak selalu diumbar ke publik secara real-time. Diam bukan otomatis bersalah, bisa jadi itu bagian dari proses.
Membandingkan dengan negara lain (seperti Malaysia) juga sering dijadikan senjata, tapi kadang tanpa melihat konteks sistem hukum & politiknya secara utuh. Indonesia punya mekanisme sendiri. Tidak semua keputusan negara lain bisa langsung dijadikan patokan copy-paste.
Kalau disebut dari dua sisi hukum bermasalah, justru itu alasan kenapa harus diuji secara objektif di pengadilan. Bukan langsung dijadikan kesimpulan final seolah semuanya sudah inkrah sebelum proses palu hakim diketuk. Soal transparansi, tentu wajib didorong. Tapi menyimpulkan “tidak ada manfaat bagi rakyat” sebelum implementasi berjalan penuh, itu sama saja dengan spekulasi dini.
Kritik boleh, sangat boleh! Tapi tetap harus berbasis data utuh, bukan asumsi. Narasi bahwa DPR tidak menjalankan fungsi pengawasan karena koalisi yang gemuk juga mungkin terlalu disederhanakan. Pengawasan itu tidak hanya ada di DPR—ada publik, ada media, ada lembaga hukum, dan mekanisme checks and balances lain yang buktinya (lewat gugatan ini) tetap berjalan.
Jadi ini bukan soal anti-kritik. Ini soal membedakan mana kritik yang benar-benar ingin menguji kebijakan lewat jalur hukum yang elegan, dan mana opini yang sudah menjatuhkan vonis duluan di media sosial. Kalau yakin benar, buktikan di pengadilan. Kalau cuma kuat di narasi aja, ya wajar kalau publik melihatnya sebagai sekadar "tukang begaduh" di Indonesia. 🔥
Reaksi Panas Akar Rumput
Namun, tak bisa dipungkiri, rasa frustrasi di masyarakat kadung memuncak. Berbagai opini keras bermunculan:
- "Masyarakat sipil yang harus repot ngegugat ke PTUN karena DPR fungsinya cuman jadi tukang stempel penguasa. Mengabaikan surat keberatan resmi sampai batas waktunya habis itu bukan kelalaian administrasi, itu pernyataan terbuka kalo mereka gak peduli sama konstitusi."
- "Mudah-mudahan semakin banyak yang menggugat, kinerja pemerintah dalam mengelola ekonomi perlu dievaluasi secara serius. Pemerintah yang kurang tanggap harus terus diingatkan secara tegas!"
- "Entah kenapa kok segala keputusan yang diambil terkait perjanjian dagang dengan Amerika kemarin terkesan tergesa-gesa & minim analisa. Bahkan jika benar tanpa persetujuan DPR, rasanya kok banyak banget aturan yang ditabrak demi memuaskan Amerika, padahal sebenarnya kita masih punya potensi pasar lain. 🤷🏻♂️"
Sebuah pertanyaan kritis juga dilontarkan netizen: "Gugatan ini ada karena Legislatif tidak 'bekerja' sebagaimana mestinya. Kalau Legislatifnya bekerja, Presiden bisa dikenakan sanksi bahkan diberhentikan sesuai mekanisme yang berlaku. Gugatannya rakyat ini karena Presiden dianggap membuat perjanjian tanpa persetujuan DPR. Berarti sebenarnya DPR juga punya wewenang untuk menggugat kebijakan Presiden ini juga dong? Apakah tidak bisa atau tidak mau karena satu koalisi dan seakan tidak ada oposisi untuk alat kontrol di pemerintahan?"
Itulah sebabnya peran kaum intelektual, cendekiawan, dan elemen sipil menjadi sangat krusial hari ini. Ketika sistem formal dinilai macet, masyarakat sipil lah yang harus turun tangan mengambil alih peran kontrol untuk mengoreksi jalannya pemerintahan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Mari kita kawal bersama proses persidangan di PTUN ini!