Halo Sobat Muslim! Pernah dengar soal larangan riba? Tentu saja, larangan ini adalah salah satu yang paling keras dan tegas dalam Islam. Tapi, pernahkah Anda berpikir, apakah dosa riba hanya ditanggung oleh orang yang dapat untung saja?
Hadis yang dimaksud ini diriwayatkan oleh sahabat Jabir bin Abdullah *radhiyallahu 'anhu*. Hadis ini dikenal karena ketegasannya dalam mendefinisikan siapa saja yang ikut bertanggung jawab dalam praktik riba. (Penomoran ini merujuk pada Syarh Shahih Muslim).
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang memberikannya (pemberi/yang bertransaksi riba), pencatatnya, dan kedua saksinya. Beliau bersabda: 'Mereka itu sama (dosanya).'"
(Diriwayatkan oleh Muslim, No. 1598)
Hadis ini mengandung makna yang sangat mendalam tentang prinsip keadilan dan pertanggungjawaban kolektif dalam Islam. Kata kunci di sini adalah "melaknat" (dijauhkan dari rahmat Allah) dan "mereka itu sama (dosanya)."
Laknat itu tidak hanya tertuju pada Pemakan Riba (pihak yang mendapat untung), tetapi pada seluruh ekosistem pendukungnya. Kenapa bisa begitu? Karena tanpa dukungan dan fasilitasi dari pihak-pihak lain ini, transaksi riba tidak akan berjalan sempurna atau bahkan tidak akan terjadi sama sekali.
Mari kita bedah satu per satu empat pihak yang secara eksplisit disebut oleh Rasulullah ๏ทบ, dan bagaimana peran mereka dianggap setara dalam dosa:

Laknat Allah tidak hanya untuk yang menerima untung, tapi untuk seluruh tim yang memuluskan transaksi haram. (Ilustrasi)
Ini adalah pihak yang paling jelas: orang yang mengambil keuntungan dan menikmati hasil dari transaksi riba (misalnya, bank atau rentenir yang mengambil bunga). Merekalah penerima manfaat langsung dari perbuatan haram ini.
Secara bahasa, ini bisa diartikan sebagai "orang yang memberi makan (riba)". Dalam konteks modern, ini adalah orang yang membayar atau tunduk pada persyaratan riba (misalnya, peminjam yang harus membayar bunga). Meskipun ia adalah pihak yang terzalimi secara ekonomi, ia juga berkontribusi dalam melanggengkan sistem riba. Oleh karena itu, jika ia melakukan itu tanpa keterpaksaan yang syar'i, ia tetap menanggung dosa.

Pencatat (Katib) juga memikul dosa yang sama, sebab perannya melegalkan dan mendokumentasikan keharaman tersebut. (Ilustrasi)
Ini adalah notaris, pegawai bank, atau siapa pun yang pekerjaannya adalah menulis, mendokumentasikan, atau mengesahkan perjanjian yang mengandung riba. Peran mereka vital! Tanpa dokumen, transaksi besar mungkin sulit ditegakkan. Dengan menulisnya, mereka secara langsung memfasilitasi dan melegalkan praktik haram ini.
Orang yang menyaksikan transaksi riba, dan dengan kesaksiannya, ia secara tidak langsung memberikan pengakuan dan validasi terhadap keharaman tersebut. Saksi memiliki kekuatan untuk membenarkan atau bahkan membongkar kebatilan, namun ketika ia memilih menjadi saksi dalam transaksi riba, ia dianggap turut mendukungnya.
Pesan utama dari Hadis Muslim 1598 ini sangat jelas dan relevan hingga hari ini: Jangan pernah terlibat dalam rantai transaksi riba, sekecil apa pun peran Anda.
Bagi kita yang hidup di tengah sistem ekonomi yang terkadang sulit dihindari, hadis ini adalah peringatan keras, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor keuangan. Profesi yang secara langsung berkaitan dengan pencatatan atau menjadi saksi transaksi berbunga harus dipertimbangkan dengan sangat serius. Karena, di mata syariat, pencatat di meja bank memiliki beban dosa yang sama beratnya dengan orang yang menikmati keuntungan bunga miliaran rupiah.
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kita taufik dan kekuatan untuk menjauhi segala bentuk riba dan turunannya. Aamiin.
Apa pandangan Anda tentang beratnya dosa riba ini? Bagaimana kita bisa menghindari peran-peran pendukung dalam sistem yang sulit dihindari? Mari berdiskusi!