Hukum Pinjol dalam Islam: Haram dan Penuh Bahaya
Lagi butuh dana cepat? Pinjol emang kelihatannya solusi instan yang menggiurkan. Tapi, tunggu dulu. Sebelum terlanjur klik 'Ajukan Pinjaman', penting banget buat kita tahu sisi lain dari pinjaman online, terutama dari sudut pandang syariah Islam. Yuk, kita bedah bareng kenapa pinjol itu haram dan berbahaya.
Di tengah kesibukan ekonomi modern, kebutuhan dana mendadak sering kali memaksa kita mencari jalan pintas. Pinjaman online (pinjol) hadir sebagai salah satu opsi yang paling mudah diakses. Dengan hanya bermodal ponsel dan data pribadi, siapa pun bisa mengajukan pinjaman dalam hitungan menit.
Namun, kemudahan ini menyimpan sisi gelap yang jarang diungkap. Bunga tinggi, biaya administrasi, hingga praktik penagihan yang tidak manusiawi kerap menjadi momok bagi para peminjam. Lebih dari itu, bagi umat Islam, ada persoalan fundamental: apakah pinjol ini sesuai dengan syariat?
Artikel ini akan mengupas tuntas mengapa pinjaman online, baik yang terdaftar di OJK maupun yang ilegal, masuk dalam kategori haram menurut Islam. Kami akan mengulas dua alasan utama, yaitu riba dan bahaya (dharar), lengkap dengan dalil dari Al-Qur'an dan pendapat ulama.

Sebelum masuk ke pembahasan utama, mari kita pahami dulu apa saja yang membuat pinjol begitu menarik. Banyak yang tertarik karena dua faktor utama: pertama, pinjol ini tanpa agunan; kedua, prosesnya cepat karena syarat-syaratnya ringan. Dua faktor tersebut memang menggiurkan, namun di baliknya, ada dua alasan kuat yang membuat pinjol haram.
Dua Alasan Kenapa Pinjol Haram
Secara garis besar, keharaman pinjol didasarkan pada dua pilar: riba dan dharar (bahaya). Mari kita bedah satu per satu agar lebih jelas.
Pertama, Terdapat Riba yang Jelas
Riba adalah tambahan yang dipersyaratkan dalam akad pinjaman (qardh). Dalam pinjol, riba ini muncul dalam tiga bentuk utama:
- Bunga: Tambahan biaya atas pokok pinjaman yang sudah ditentukan di awal, yang wajib dibayar oleh peminjam.
- Denda: Biaya tambahan yang dikenakan jika terjadi keterlambatan pembayaran. Ini termasuk riba karena memperberat beban peminjam.
- Biaya Administrasi: Biaya yang disyaratkan di awal dan sering dipotong dari dana pinjaman, sehingga peminjam menerima uang lebih sedikit tetapi tetap diwajibkan membayar pokok penuh ditambah bunga.
Ketiga bentuk tambahan yang disyaratkan (ziyâdah masyrûthah) ini tak diragukan lagi termasuk riba yang telah diharamkan dengan tegas dalam Syariah Islam. Allah berfirman dalam Al-Qur'an:
Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
— QS Al Baqarah : 275
Imam Ibnu Taimiyah juga menegaskan:
Para ulama telah sepakat bahwa jika pemberi pinjaman (al muqtaridh) mensyaratkan adanya tambahan pada pinjamannya, maka tambahan tersebut hukumnya haram.
— Ibnu Taimiyah, Majmû’ Al Fatâwâ, Juz XXIX, hlm. 334
Kedua, Terdapat Bahaya (Dharar)
Selain riba, pinjol juga membawa banyak bahaya (dharar) yang dialami oleh peminjam. Setidaknya ada tiga macam bahaya yang sering terjadi:
- Penagihan pinjaman yang disertai intimidasi dan teror, baik secara langsung maupun melalui pesan ancaman.
- Penyalahgunaan data-data pribadi pihak peminjam untuk menagih utang, bahkan menyebarkannya ke kontak terdekat tanpa izin.
- Bunga yang sangat tinggi dan mencekik, khususnya pada pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK, sehingga utang membengkak tak terkendali.
Syariah Islam telah mengharamkan terjadinya bahaya (dharar) dalam segala bentuknya. Rasulullah ﷺ bersabda:
Tidak boleh menimpakan bahaya bagi diri sendiri (dharar) maupun bahaya bagi orang lain (dhirâr).
— lā dharara wa lā dhirāra (Hadits)
Dari dua alasan ini, yaitu riba dan bahaya, jelaslah bahwa pinjol bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam yang mengedepankan keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan terhadap harta serta jiwa.
⚠️ Kesimpulannya… Meminjam uang melalui pinjol hukumnya haram, baik pinjol yang legal maupun yang ilegal, baik yang bunganya sedikit maupun yang besar. Semuanya haram dan semuanya dosa besar (kabâ`ir). Pikirkan baik-baik sebelum terjerat. Carilah solusi lain yang lebih berkah dan tidak mendatangkan mudharat, misalnya meminjam kepada kerabat, bergabung dengan koperasi syariah, atau memanfaatkan lembaga keuangan mikro berbasis syariah. Semoga Allah memudahkan kita dalam mencari rezeki yang halal dan menjauhkan kita dari yang haram. Wallahu a’lam.