Ilusi Koperasi Palsu Merah-Putih
Apa yang sebenarnya terjadi dengan sistem ekonomi gotong royong kita belakangan ini? Baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto menyatakan rasa bangganya atas apa yang diklaim sebagai pencapaian luar biasa pemerintahannya: berhasil membangun puluhan ribu koperasi dalam waktu sekejap.
"Tak ada dalam sejarah dunia," katanya, "sebuah negara bisa membangun 30.000 koperasi dalam setahun seperti kita!"
Namun, mari kita bedah dengan jernih. Klaim bombastis tersebut sayangnya merupakan sebuah kebanggaan yang semu dan salah arah. Mengapa demikian? Karena apa yang dibangun oleh pemerintahan Presiden Prabowo dalam satu tahun terakhir sesungguhnya hanyalah 30.000 unit bangunan fisik atau gerai belaka.

Padahal, jika kita menilik akar filosofinya, koperasi sejati tidak pernah berbicara tentang seberapa megah tembok betonnya. Koperasi adalah sebuah sistem: kumpulan orang-orang yang saling percaya dan bekerja sama demi mewujudkan cita-cita bersama. Cakupannya pun luasโbukan sekadar urusan perputaran uang atau transaksi ekonomi mikro, melainkan mencakup gerakan sosial, pelestarian lingkungan, serta pendidikan politik di tingkat akar rumput.
Koperasi Sebagai Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Etalase Bisnis
Bapak Koperasi kita, Bung Hatta, sejak awal menggarisbawahi bahwa koperasi bukanlah sekadar badan usaha biasa untuk mencari profit materiil. Bagi Hatta, koperasi adalah sebuah movement (gerakan). Dia adalah wadah perjuangan kolektif masyarakat kelas bawah. Kebanggaan instan yang dipamerkan oleh Presiden Prabowo tidak hanya bersifat artifisial, melainkan juga menunjukkan betapa rendahnya pemahaman struktural birokrasi kita mengenai esensi gerakan ekonomi kerakyatan.
Banyak negara maju di luar sana bukannya tidak sanggup atau tidak memiliki anggaran untuk mendirikan puluhan ribu gerai koperasi dalam semalam. Mereka memilih tidak melakukannya karena mereka sadar: itu bukan cara membangun koperasi yang benar sebagai sebuah sistem mandiri.
Sebagai seseorang yang telah menghabiskan waktu bertahun-tahun menulis serta mengadvokasi sistem koperasi di tanah air, saya pribadi merasa sangat sedih dan prihatin mendengar pernyataan dari Presiden Prabowo tersebut. Kehadiran Koperasi Merah-Putih ini diprediksi kuat menjadi model koperasi palsu yang justru akan semakin memperburuk citra koperasi di mata publik (giving koperasi a bad name). Keberadaannya merusak pilar-pilar utama koperasi sejati, yaitu kesukarelaan, partisipasi aktif, dan tata kelola yang demokratis.

Bumbu dan Bayang-Bayang Kelam KUD Orde Baru
Bahkan jauh sebelum program Koperasi Merah-Putih ini diluncurkan, citra institusi bernama koperasi di Indonesia memang sudah telanjur babak belur. Banyak warga, bahkan hingga ke pelosok desa, memandang rendah entitas ini. Sinisme tersebut sangat bisa dipahami lantaran mereka menyaksikan sendiri bagaimana runtuhnya Koperasi Unit Desa (KUD) warisan Orde Baru yang salah kelola dan kini menyisakan bangunan yang belum optimal tak terurus. Di sisi lain, masyarakat kerap kali menjadi korban dari koperasi simpan-pinjam nakal yang cara kerjanya tidak ada bedanya dengan penyedia pinjaman tidak resmi.
Fenomena empiris ini nyata. Di salah satu wilayah pedesaan yang pernah saya kunjungi secara langsung, saya menemukan sebuah spanduk peringatan warga yang ditulis dengan nada tegas: "Rentenir, dan Koperasi Dilarang Masuk!"
Sangat ironis ketika koperasi disamakan dengan rentenir. Faktanya, mayoritas koperasi simpan-pinjam yang menjamur hari ini sejatinya bukanlah koperasi yang sah secara filosofis. Mereka beroperasi layaknya bank swasta komersial konvensional, namun dengan jeratan bunga yang jauh lebih mencekik. Dalam ekosistem tersebut, peminjam dan penabung diposisikan murni sebagai nasabah asing.
Padahal pada prinsip koperasi yang lurus, penabung dan peminjam berstatus sebagai anggota pemilik. Merekalah yang berdaulat menentukan arah kebijakan bisnis lewat rapat anggota, sekaligus berhak memperoleh pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil di akhir tahun buku.
Pencatutan Dana Desa dan Ancaman Kegagalan Sistemik
Pihak pemerintah melalui Menteri Purbaya berdalih bahwa penyediaan fasilitas simpan-pinjam dengan suku bunga murah merupakan salah satu target utama dari Koperasi Merah-Putih, di samping fungsinya sebagai instrumen vital dalam mendistribusikan barang-barang bersubsidi (seperti pupuk, gas, dan sembako) agar harganya lebih terjangkau oleh rakyat kecil.
Namun kembali lagi, seluruh rencana mulia tersebut mutlak membutuhkan pondasi sistem organisasi yang matang, bukan sekadar etalase fisik berupa bangunan toko. Sistem yang sehat harus tumbuh organik di atas rasa saling percaya dan partisipasi aktif dari komunitas lokal yang mengelolanya. Sayangnya, Koperasi Merah-Putih justru diawali dengan mekanisme keliru yang memicu kemarahan serta rasa keterasingan bagi warga desa itu sendiri.
Menteri Purbaya memaparkan bahwa pendirian gerai hingga modal operasional awal bisnis ini sepenuhnya disokong oleh anggaran negara (APBN). Namun secara lebih spesifik, alokasi dana tersebut rupanya dipotong langsung dari pos Anggaran Dana Desa.
Sebuah Konsep Top-Down yang Mengabaikan Hak Warga
Ini adalah sebuah kebijakan yang tidak masuk akal: warga desa dipaksa berutang hingga Rp 3 miliar demi mendirikan bangunan koperasi di wilayah mereka. Tragisnya, mereka sama sekali tidak dilibatkan atau dimintai persetujuan mengenai bagaimana dana pinjaman jumbo tersebut dikelola. Parahnya lagi, warga desa harus menanggung seluruh risiko kegagalan bisnis di kemudian hari melalui skema pemotongan hak Dana Desa mereka secara sepihak. Langkah ini jelas tidak adil dan dzalim bagi masyarakat desa.
Kita semua memahami bahwa tata kelola Dana Desa selama ini memang masih memerlukan banyak evaluasi dan perbaikan di sana-sini. Kendati demikian, sejauh ini Dana Desa merupakan satu-satunya instrumen keuangan negara yang secara hukum (by law) wajib menerapkan sistem penganggaran partisipatif (participatory budgeting) dengan melibatkan musyawarah warga kebanyakan. Namun bukannya memperkuat dan menyempurnakan mekanisme bottom-up yang sudah berjalan ini, pemerintah justru melompati dan mengabaikannya begitu saja.
Maka jangan heran jika proyek Koperasi Merah-Putih ini justru berbalik menjadi sasaran empuk gelombang kebencian serta sinisme yang mendalam dari warga desa. Mereka merasa nama dan hak anggarannya dicatut secara paksa demi menjadi potensi ketidaktransparanan bagi oknum birokrasi birokrasi di pusat.
Pemerintah tampaknya sama sekali tidak memetik pelajaran berharga dari sejarah kelam kegagalan KUD di masa lalu. KUD hancur berantakan utamanya karena sifatnya yang terlalu top-downโdipaksakan dari atas ke bawah demi kepentingan statistik penguasa. Model paksaan seperti itu terbukti gagal membangun akuntabilitas, transparansi, serta kontrol demokratis dari bawah yang mestinya berfungsi memitigasi celah dugaan penyalahgunaan kewenangan para pengurus. Pendekatan instan tersebut juga terbukti gagal menumbuhkan jiwa kewirausahaan (entrepreneurship) yang mandiri di kalangan anggota, sehingga mereka terus-menerus bergantung pada kucuran subsidi pemerintah.
Melihat indikasi-indikasi struktural di atas, Koperasi Merah-Putih tampaknya sedang berjalan menuju lubang kegagalan sistemik yang sama. Program ini terlalu sibuk mengejar target kosmetik pembangunan fisik sembari secara perlahan menghancurkan sendi-sendi prinsip dasar koperasi sejati. Presiden Prabowo sayangnya tengah terjebak di dalam ilusi kebesaran dan rasa bangga yang dipertanyakan. Biaya sosial dari ilusi politik ini teramat mahal taruhannya: runtuhnya kepercayaan publik terhadap institusi koperasi, sebuah wadah ekonomi yang sejatinya sangat mulia dan layak untuk kita perjuangkan bersama.
๐ Sumber & Referensi Akademis
- ๐ Mohammad Hatta (1954). "Koperasi di dalam Peninjauan dan Pembahasan" - Doktrin Dasar Gerakan Ekonomi Terpimpin Pemikiran Bung Hatta.
- ๐ Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mengenai asas Rekognisi dan Subsidiaritas dalam pengelolaan Anggaran Partisipatif (Dana Desa).
- ๐ Analisis Historis Kegagalan Kebijakan Top-Down Koperasi Unit Desa (KUD) Era Orde Baru - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).