Kalkulator Tunjangan Hari Raya (THR)
Bisa digunakan untuk menghitung seluruh THR bagi Hari Raya yang ada di Indonesia, yaitu Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek — sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Memahami Tunjangan Hari Raya: Hak Pekerja yang Sering Terlewat
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan. Regulasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 dan diperkuat oleh PP No. 36 Tahun 2021. THR bukan sekadar bonus, melainkan hak konstitusional yang harus dipenuhi agar pekerja dapat merayakan hari raya dengan layak bersama keluarga.
Siapa yang berhak? Setiap pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Kapan dibayarkan? Paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Di mana aturannya? Tertera jelas dalam Permenaker 6/2016 dan PP 36/2021. Mengapa penting? Agar pekerja tidak dirugikan dan perusahaan terhindar dari sanksi administratif hingga denda. Bagaimana cara menghitungnya? Berdasarkan masa kerja dan komponen upah — dan di sinilah kalkulator ini hadir untuk membantu Anda.
⚖️ Dasar Hukum Perhitungan THR
Aplikasi ini mengikuti pedoman resmi dari regulasi ketenagakerjaan Indonesia. Berikut ringkasan peraturan yang menjadi acuan:
| # | Peraturan | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 | Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan |
| 2 | Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 | Tentang Pengupahan (Pasal 54–57) |
📋 Ketentuan Perhitungan THR
Masa kerja ≥ 12 bulan : Berhak mendapat 1 bulan upah penuh (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap).
Masa kerja 1–11 bulan : Dihitung proporsional — (Masa Kerja / 12) × 1 bulan upah.
Masa kerja < 1 bulan : Belum berhak mendapatkan THR.
Komponen upah yang dihitung meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap (tunjangan yang diberikan secara rutin setiap bulan). Tunjangan tidak tetap seperti bonus, insentif, atau uang lembur tidak dimasukkan dalam perhitungan THR.
🧮 Kalkulator THR — Hitung Hak Anda Sekarang
Masukkan data diri dan upah Anda, lalu klik "Hitung THR Saya" untuk mendapatkan estimasi Tunjangan Hari Raya yang berhak Anda terima.
📊 Formulir Perhitungan THR
📄 Hasil Perhitungan THR
* Hasil perhitungan adalah estimasi berdasarkan data yang Anda masukkan. Konsultasikan dengan HRD atau Dinas Tenaga Kerja untuk kepastian hukum.
📌 Cara Menggunakan Kalkulator THR
- Masukkan Nama Karyawan (opsional, untuk identifikasi).
- Pilih Tanggal Mulai Kerja dan Tanggal Hari Raya yang menjadi acuan.
- Masukkan Gaji Pokok dan Tunjangan Tetap (jika ada) — format Rupiah otomatis.
- Klik tombol "Hitung THR Saya".
- Hasil perhitungan akan muncul di bagian bawah, lengkap dengan rincian masa kerja, komponen upah, dan total THR.
THR: Investasi Keadilan dan Kesejahteraan Pekerja
Tunjangan Hari Raya bukanlah beban bagi perusahaan, melainkan investasi dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Dengan membayar THR tepat waktu dan sesuai aturan, perusahaan menunjukkan penghargaan terhadap kontribusi pekerja, sekaligus memupuk loyalitas dan semangat kerja. Bagi pekerja, THR adalah hak yang harus diperjuangkan jika tidak dibayarkan — melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja atau jalur hukum yang tersedia.
Semoga kalkulator ini memudahkan Anda dalam menghitung hak THR, baik sebagai pekerja maupun HRD. Selamat merayakan hari raya, dan jangan lupa tunaikan hak Anda!