Aku mengamati kebijakan ekonomi Islam dan publik. Kemudian ngopi sambil coba mengurai benang kusut polemik zakat 7 juta ini. Tenang, gaya bahasanya santai tapi tetap akurat. Yuk kita bedah tuntas dengan hati terbuka!
Oke, kita tinggalkan sejenak urusan dalil, sekarang kita membumi ke angka dan data konkrit. Mari kita bicara statistik nyata berdasarkan kondisi riil masyarakat kita di mana (Where) kebijakan ini diterapkan, yaitu di Indonesia tercinta.


Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2023, jumlah angkatan kerja di Indonesia itu mencapai lebih dari 147 juta orang. Tapi tunggu dulu, rata-rata upah buruh/karyawan nasional itu cuma sekitar Rp 3,18 juta per bulan. Di daerah seperti Kalimantan Timur mungkin sedikit lebih tinggi, contohnya UMK Kota Balikpapan tahun 2024 ada di angka sekitar Rp 3,47 juta. Tapi tetap saja, angka ini jauh di bawah batas nishab 7 juta!
Tahukah kamu fakta statistik yang mengejutkan? Berdasarkan berbagai laporan riset ekonomi tenaga kerja, jumlah pekerja di Indonesia yang menerima gaji bersih di atas Rp 7.000.000 per bulan itu diperkirakan kurang dari 15-20% dari total pekerja formal! Mayoritas rakyat kita, lebih dari 80%, gajinya berada di kisaran UMR atau bahkan di bawahnya, terutama mereka yang terjebak di sektor informal.
Jadi, apakah mayoritas rakyat Indonesia tidak wajib zakat? Secara statistik matematis dan fikih finansial, jawabannya: YA, mayoritas pekerja kita memang TIDAK WAJIB Zakat Maal atau Zakat Profesi karena tidak mencapai nishab. Mereka justru masuk kategori mustahik (orang yang berhak menerima bantuan) atau minimal hanya disunnahkan untuk berinfak dan bersedekah semampunya.
Namun zakat penghasilan berbeda pendekatan ketika sosialisasi di instansi. Terkadang, terjadi "potong potong otomatis" (auto-debet) di perusahaan atau instansi bagi semua karyawan tanpa verifikasi apakah cicilan wajib mereka (seperti hutang mendesak) sudah dikurangi. Banyak pedagang kecil, guru honorer yang pas-pasan, atau pekerja informal merasa terbebani jika wacana ini dipukul rata tanpa pemahaman nishab yang jelas dan spesifik.
Inilah yang membuat Kontroversi Zakat 7 Juta ini menjadi obrolan super sensitif. Kebijakan publik yang niatnya mulia untuk akhirat, jika menabrak realitas ekonomi perut kelas menengah yang lagi tercekik cicilan, berpotensi menimbulkan resistensi.
Isu lain yang gak kalah seru buat dibahas adalah benturan (atau irisan) antara Zakat dan Pajak. Di Indonesia, pekerja yang gajinya di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu Rp 54 juta/tahun atau Rp 4,5 juta/bulan) sudah dikenakan PPh 21. Kalau gaji mereka 7 juta, mereka kena potong pajak negara, lalu dipotong BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Tapera (yang lagi rame juga), dan sekarang diminta potong Zakat 2,5%. Netto yang dibawa pulang ke istri jadi makin tipis, bro!
Kabar baiknya, dalam regulasi UU No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, zakat yang dibayarkan kepada lembaga amil zakat yang disahkan pemerintah (seperti Baznas/LAZ) dapat diklaim sebagai pengurang penghasilan bruto untuk perhitungan pajak. Jadi negara sebenarnya sudah ngasih win-win solution, meski praktiknya di pelaporan SPT Tahunan banyak orang yang malas atau belum tahu cara nge-klaimnya.

Pada akhirnya, perdebatan ini seringkali bukan sekadar menolak bayar zakat. Masyarakat muslim di Indonesia itu terkenal paling dermawan sedunia versi World Giving Index. Masalah utamanya ada pada soal trust atau kepercayaan.
Pertanyaan tentang transparansi sangat wajar diajukan oleh publik. Di era digital saat ini, lembaga pengelola zakat dituntut dan memang wajib secara undang-undang untuk:
Masyarakat kritis berhak menuntut akuntabilitas transparansi pengelolaan ke lembaga terkait tanpa harus meragukan syariat zakat itu sendiri. Kewajiban agamanya tetap mutlak, tapi manajemen manusianya yang harus dikontrol bareng-bareng.
Jadi, kawan-kawan, mari kita ambil benang merah dari obrolan panjang kita ini. Kontroversi Zakat 7 Juta itu sejatinya bukan soal melawan atau menolak syariat Tuhan. Publik tidak membenci zakat. Polemik ini murni terjadi karena perbedaan ijtihad penerapan fikih, perbedaan metode perhitungan, dan sensitivitas waktu di tengah himpitan ekonomi.
Nishab 85 gram emas tetap menjadi dasar pijakan klasik yang kokoh dan tak tergantikan untuk zakat simpanan. Namun di sisi lain, zakat profesi/penghasilan merupakan hasil karya ijtihad ulama kontemporer yang berusaha menjawab tantangan zaman agar roda ekonomi umat berjalan, dan si miskin tidak hanya menunggu orang kaya menabung setahun.
Yang terpenting untuk kita semua saat ini adalah:
Zakat adalah ibadah sosial vertikal dan horizontal yang luar biasa luhur. Perbedaan pandangan soal batas nominal 7 juta ini seharusnya memperkaya diskusi intelektual kita, bukan malah memecah belah umat apalagi sampai saling mengkafirkan. Tetap semangat kerja, semoga rezeki kita semua dilapangkan sampai bisa bayar zakat miliaran rupiah ya! Aamiin. 🙏