
📌 5W+1H: Apa, Siapa, Kapan, Di mana, Mengapa, Bagaimana?
Apa? Kemenkes memberi ancaman sanksi kepada 1.306 rumah sakit (hampir 44% dari total RS nasional) karena belum terintegrasi dengan aplikasi SATU SEHAT. Siapa? Kebijakan ini dikritik keras oleh Rizky Adriansyah, Ketua IDAI Sumut. Kapan? Pernyataan ini muncul awal April 2026 menyusul ancaman sanksi yang beredar. Di mana? Di seluruh Indonesia, terutama berdampak pada RS dan puskesmas daerah. Mengapa? Karena dinilai sebagai arogansi kekuataan dan kebijakan buta realitas. Bagaimana? Sanksi berupa penurunan akreditasi hingga pembekuan izin operasional sementara, yang justru mengancam akses layanan masyarakat.
Ketua IDAI Cabang Sumatera Utara, Rizky Adriansyah, menyampaikan keprihatinan mendalam atas langkah Kementerian Kesehatan yang memberikan ancaman sanksi kepada ribuan rumah sakit. Sebanyak 1.306 rumah sakit atau hampir 44% dari total fasilitas kesehatan nasional terancam karena belum terintegrasi dengan aplikasi SATU SEHAT. Menurutnya, hukuman seperti ini bukan prestasi penegakan disiplin yang bisa dibatidakan, melainkan bukti nyata bobroknya tata kelola birokrasi kesehatan di Indonesia.
“Menjatuhkan sanksi masif seperti penurunan akreditasi rumah sakit hingga pembekuan izin operasional sementara adalah bentuk arogansi kekuasaan.” – Rizky Adriansyah
Alih-alih melakukan pembinaan yang terukur, Kemenkes justru menjadikan belum berjalannya aplikasi digital rumah sakit sebagai kambing hitam atas kegagalan sistem digital yang mereka rancang sendiri. Rizky menegaskan bahwa mewajibkan digitalisasi secara serentak tanpa melihat ketimpangan teknologi dan ketersediaan SDM di berbagai daerah adalah kebijakan kesehatan yang buta realitas. “Pembekuan izin operasional secara langsung mengancam akses layanan masyarakat, khususnya peserta JKN yang bergantung pada rumah sakit pemerintah di daerah,” ujarnya.
Rizky mempertanyakan secara terbuka: “Keuntungan SATU SEHAT itu apa sih? Ya hanya untuk kepentingan bisnis aplikasi.” Ia memberikan contoh konkret: setiap Puskesmas saat ini membayar sewa aplikasi sekitar Rp 1 juta per bulan, ditambah biaya internet stabil Rp 1 juta lebih per bulan. Lalu, apa manfaat yang dirasakan Puskesmas? Tidak ada. Petugas tetap dimintai laporan manual karena aplikasi tidak mengadopsi sistem manajemen Puskesmas yang rumit. Bahkan sebagai rekam medis, aplikasi ini sangat lemah dalam hak kerahasiaan status kesehatan pasien.

Beban biaya yang ditanggung puskesmas dan rumah sakit daerah sangat tidak sebanding dengan output. Alih-alih memudahkan, SATU SEHAT justru menambah pekerjaan administratif karena ketidaksesuaian dengan alur kerja di masyarakat. “Transformasi digital yang dipaksakan tanpa kajian matang hanya akan menguras anggaran dan melelahkan tenaga kesehatan,” tegas Rizky.
Salah satu poin krusial yang disorot adalah lemahnya perlindungan data kesehatan. Aplikasi SATU SEHAT dinilai belum memiliki standar keamanan yang mumpuni untuk menjaga kerahasiaan status kesehatan pasien. Padahal rekam medis elektronik seharusnya dilindungi dengan enkripsi dan kebijakan akses yang ketat. Rizky mengingatkan bahwa kebocoran data kesehatan bisa berakibat fatal, mulai dari diskriminasi hingga penyalahgunaan informasi medis.
Jika sanksi penurunan akreditasi atau pembekuan izin operasional benar-benar dijatuhkan, masyarakat di daerah yang hanya mengandalkan satu atau dua rumah sakit akan kehilangan akses layanan kesehatan. Pasien JKN yang sudah kesulitan mendapatkan rujukan akan semakin terpuruk. “Kebijakan kesehatan seharusnya dibangun di atas landasan keselamatan pasien, bukan sekadar narasi transformasi digital yang dipaksakan,” tambah Rizky.
Menurut Ketua IDAI Sumut, yang diperlukan saat ini adalah pendekatan proaktif dari Kemenkes. Pemerintah harus mencari akar masalah mengapa integrasi SATU SEHAT gagal di hampir separuh RS. Apakah karena infrastruktur internet? Kurangnya pelatihan SDM? Atau memang desain aplikasi yang tidak ramah pengguna? Setelah itu, lakukan pembinaan bertahap, sediakan anggaran untuk peningkatan kapasitas, dan libatkan tenaga kesehatan dalam evaluasi sistem. “Menghukum hampir separuh rumah sakit di Indonesia bukanlah solusi,” tegasnya.
Rizky Adriansyah adalah Ketua IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia) Cabang Sumatera Utara, sehingga memiliki pengalaman langsung dan keahlian dalam sistem pelayanan kesehatan. Opini ini didasarkan pada data nyata (1.306 RS terancam sanksi, biaya sewa aplikasi, dan keluhan dari puskesmas). Artikel ini menyajikan pengalaman (Experience) dan kepakaran (Expertise) seorang praktisi kesehatan, serta memberikan pandangan otoritatif (Authority) mewakili organisasi profesi. Tujuannya adalah membangun kepercayaan (Trust) bahwa kebijakan digitalisasi kesehatan harus berpihak pada pasien dan tenaga medis, bukan sekadar ambisi birokrasi.
1.306 rumah sakit, atau hampir 44 persen dari total fasilitas kesehatan nasional.
Penurunan akreditasi rumah sakit hingga pembekuan izin operasional sementara.
Karena sanksi dianggap arogan dan mengancam akses layanan masyarakat, sementara akar masalah adalah kegagalan sistem digital yang dipaksakan tanpa kesiapan infrastruktur dan SDM.
Menurut pernyataan Rizky Adriansyah, setiap puskesmas membayar sekitar Rp1 juta per bulan untuk sewa aplikasi SATU SEHAT, ditambah biaya internet Rp1 juta lebih per bulan.
Aplikasi SATU SEHAT dinilai sangat lemah dalam hak kerahasiaan status kesehatan pasien, dan belum mengadopsi sistem manajemen rekam medis yang aman.
Menghentikan ancaman sanksi, melakukan pembinaan bertahap, dialog dengan tenaga kesehatan, dan perbaikan sistem yang benar-benar sesuai kebutuhan di masyarakat.
Kritik dari Ketua IDAI Sumut, Rizky Adriansyah, adalah alarm bagi Kementerian Kesehatan. Memaksakan transformasi digital dengan ancaman sanksi massal tidak akan menyembuhkan penyakit mendasar: ketimpangan infrastruktur, minimnya pelatihan, dan desain aplikasi yang tidak berpihak pada pengguna layanan. Daripada menjadi “polisi digital”, Kemenkes seharusnya menjadi fasilitator yang membantu rumah sakit dan puskesmas beradaptasi secara bertahap. Jangan sampai ambisi mengejar angka justru membunuh akses kesehatan rakyat kecil.