KUHP Baru Resmi Berlaku, Pasal Penghinaan dan Demonstrasi Picu Kekhawatiran Kebebasan Sipil
Sejak resmi berlaku hari ini, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru langsung memantik perdebatan publik. Sejumlah pasal yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan kewajiban pemberitahuan demonstrasi dinilai berpotensi menggerus kebebasan sipil di Indonesia.
KUHP yang disahkan DPR pada 6 Desember 2025 ini sebenarnya bukan produk hukum yang tiba-tiba hadir. Undang-undang tersebut telah diteken Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, sejak 2 Januari 2023 dan tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Namun, pemerintah memberikan masa transisi panjang sebelum akhirnya KUHP baru benar-benar berlaku penuh pada 2 Januari 2026.
Dalam proses pengesahan di parlemen, palu diketok oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Pemerintah kala itu menekankan bahwa KUHP baru merupakan simbol dekolonisasi hukum pidana nasional, menggantikan Wetboek van Strafrecht peninggalan Belanda yang telah digunakan selama lebih dari satu abad.
Namun, idealisme pembaruan hukum tersebut tidak sepenuhnya menenangkan kekhawatiran publik. Sejumlah organisasi masyarakat sipil, akademisi, hingga lembaga bantuan hukum justru menilai bahwa beberapa pasal dalam KUHP baru menyimpan potensi masalah serius.
⚠️ Pasal Penghinaan yang Dinilai Multitafsir
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, seperti dilaporkan Kompas TV, menjadi salah satu pihak yang paling vokal mengkritisi KUHP baru. Pengacara Publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, menyoroti Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
Pasal 240 KUHP baru mengancam pidana penjara hingga satu tahun enam bulan atau denda kategori II bagi siapa pun yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara. Masalahnya, istilah “penghinaan” dalam pasal ini tidak dirumuskan secara rinci, sehingga membuka ruang tafsir yang sangat luas.
Risiko tersebut semakin besar ketika melihat Pasal 240 ayat (2) dan Pasal 241 ayat (2). Dalam ketentuan ini, ancaman pidana dapat meningkat hingga tiga atau bahkan empat tahun penjara apabila perbuatan tersebut dinilai menyebabkan “kerusuhan dalam masyarakat”.
“Pasal-pasal ini berpotensi digunakan untuk membungkam kritik yang sah dalam negara demokratis,” ujar Daniel Winarta.
🚨 Demonstrasi Tanpa Pemberitahuan Bisa Dipidana
Selain pasal penghinaan, sorotan tajam juga diarahkan pada Pasal 256 KUHP baru. Pasal ini menyebut bahwa setiap orang yang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan kepada pihak berwenang dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.
Ketentuan ini dinilai sebagai langkah mundur jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam undang-undang tersebut, aksi tanpa pemberitahuan hanya berujung pada pembubaran massa, bukan ancaman pidana.
Perubahan pendekatan dari sanksi administratif menjadi sanksi pidana inilah yang memicu kekhawatiran. Dalam praktiknya, aturan ini dikhawatirkan akan membuat warga enggan turun ke jalan, bahkan untuk menyampaikan aspirasi yang sah dan damai.
🔍 Antara Penegakan Hukum dan Ruang Demokrasi
Dengan mulai berlakunya KUHP baru, tantangan terbesar kini terletak pada cara penegakan hukumnya. LBH dan kelompok masyarakat sipil menekankan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium, bukan alat utama untuk mengontrol ekspresi warga negara.
Jika diterapkan secara kaku dan represif, KUHP baru berisiko menciptakan efek jera yang berlebihan, membungkam kritik, dan mempersempit ruang partisipasi publik. Sebaliknya, jika ditegakkan secara hati-hati dan proporsional, kekhawatiran tersebut masih bisa diminimalkan.
KUHP baru sudah berlaku. Kini, publik menunggu: apakah ia akan menjadi instrumen keadilan, atau justru alat pembatas kebebasan?