PPh Pasal 23 atas Bunga Pinjaman: Tarif 15%, Pengecualian, dan Contoh Perhitungan
๐ Update terbaru per Desember 2025Dalam iklim bisnis yang dinamis di Indonesia, aktivitas pinjam-meminjam dana antarperusahaan sering kali menjadi instrumen strategis untuk menjaga likuiditas operasional. Namun, setiap arus keuntungan yang lahir dari kesepakatan tersebut tidak lepas dari kewajiban perpajakan negara. PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman adalah pajak yang dipotong atas pembayaran bunga pinjaman (baik rupiah maupun valas) dari peminjam kepada pemberi pinjaman yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (badan atau orang pribadi dalam negeri) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Aturan ini sengaja dirancang oleh pemerintah untuk memastikan keadilan distribusi beban pajak dari setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh penyedia modal dalam negeri. Konteks pengenaannya mencakup transaksi non-perbankan, seperti utang-piutang afiliasi maupun pendanaan kas antar-korporasi swasta.

Tarif PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman = 15% ร jumlah bruto bunga
(Tidak ada pengurangan biaya apapun)
Siapa yang Wajib Memotong dan Menyetor?
Tanggung jawab pemenuhan administrasi pajak ini sepenuhnya dibebankan kepada pihak yang memanfaatkan dana pinjaman tersebut. Di bawah payung hukum regulasi domestik, subjek yang ditunjuk bertindak selaku pemotong arus kas ini meliputi:
- Peminjam (badan usaha atau orang pribadi tertentu yang telah dikukuhkan sebagai pemotong pajak).
- Wajib memotong besaran pajak terutang secara langsung pada saat melakukan pembayaran bunga atau saat jatuh tempo biaya bunga bersangkutan.
- Menyetor akumulasi potongan pajak tersebut ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- Melaporkan seluruh rincian pemotongan secara akurat di dalam aplikasi e-Bupot unifikasi untuk penerbitan SPT Masa PPh Pasal 23/26.
Kapan TIDAK Dikenakan PPh Pasal 23?
Pemerintah juga memberikan batasan pengecualian agar tidak terjadi pengenaan pajak ganda atau demi mempermudah jalur pendanaan sektor tertentu. Berikut adalah kondisi spesifik di mana mekanisme potongan PPh 23 tidak berlaku:
| Kasus Transaksi Pinjaman | Pajak yang Berlaku / Status |
|---|---|
| Bunga dari bank (konvensional/syariah) | PPh Final Pasal 4 ayat (2) |
| Bunga obligasi yang diperdagangkan di bursa | PPh Final |
| Bunga kepada pemerintah | Dikecualikan dari pemotongan |
| Bunga kepada Wajib Pajak Luar Negeri | PPh Pasal 26 (20% atau sesuai P3B/Tax Treaty) |
Contoh Perhitungan Sederhana
Untuk memberikan gambaran aplikatif yang jelas bagi manajemen keuangan perusahaan Anda, mari kita bedah simulasi kasus nyata di bawah ini:
PT Maju Jaya meminjam dana segar sebesar Rp1 miliar dari mitra bisnisnya, PT Sejahtera (bukan institusi bank), dengan kesepakatan tingkat bunga sebesar 12% per tahun. Maka, rincian teknis perhitungan potongan pajaknya adalah sebagai berikut:
- Bunga per bulan = Rp1.000.000.000 ร 12% รท 12 = Rp10.000.000
- PPh 23 = 15% ร Rp10.000.000 = Rp1.500.000
- Bunga bersih yang diterima PT Sejahtera = Rp10.000.000 โ Rp1.500.000 = Rp8.500.000
Pihak PT Maju Jaya wajib menerbitkan bukti potong PPh Pasal 23 melalui sistem DJP Online dan menyerahkannya kepada PT Sejahtera sebagai bukti bahwa kewajiban pajaknya telah dilunasi, yang nantinya dapat digunakan sebagai kredit pajak pengurang di akhir tahun ekor buku.
Dasar Hukum (per 2025/2026)
Kepastian hukum pemotongan ini berpijak kuat pada rangkaian regulasi perundang-undangan nasional yang terus disempurnakan demi mendorong transparansi bisnis:
- UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- PMK-231/PMK.03/2019 mengenai tata cara pemotongan dan penyetoran pajak.
- PER-25/PJ/2018 jo. PER-61/PJ/2009 terkait teknis pelaksanaan pelaporan surat pemberitahuan.
Sebagai ilustrasi digital, struktur objek pajak ini terekam dalam format data JSON pelaporan unifikasi perpajakan modern seperti contoh berikut:
{
"kode_objek_pajak": "24-102-01",
"deskripsi": "Bunga Pinjaman Non-Bank WP Dalam Negeri",
"tarif_dasar": 0.15,
"dasar_pengenaan": "Jumlah Bruto"
}Kesimpulan Ringkas
Jika transaksi pinjaman korporasi Anda bukan berasal dari bank dan pihak pemberi pinjaman berstatus sebagai WP dalam negeri (baik entitas badan maupun Orang Pribadi pengusaha), maka akumulasi hasil bunga pinjamannya wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15%. Kepatuhan terhadap aturan ini menghindarkan perusahaan Anda dari sanksi denda administrasi di masa mendatang.