Maret 2026 — Ditulis dengan santai biar mudah dipahami.
Bro, setiap menjelang Lebaran pasti muncul pertanyaan yang sama: THR ASN kena pajak atau tidak di tahun 2026? Tenang, kami rangkum lengkap pakai prinsip 5W+1H supaya jelas sangat.

THR adalah tunjangan hari raya yang dikasih pemerintah ke Aparatur Sipil Negara (ASN) biar bisa merayakan hari besar dengan tenang. Biasanya besarannya satu kali gaji bulanan.
PNS aktif, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, sampai pensiunan PNS. Pokoknya semua yang digaji negara!
Menjelang hari raya keagamaan, biasanya H-10 atau paling lambat H-7. Tahun 2026 tetap mengikuti pola yang sama.
Di Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang masih berlaku sampai sekarang. Bisa dicek langsung di situs resmi Kementerian Keuangan dan pajak.go.id.
Karena THR dianggap penghasilan tambahan. Tapi tenang, pajaknya ditanggung pemerintah supaya ASN tidak kepotong langsung.
Pemerintah potong PPh 21 dari anggaran negara, jadi ASN terima THR 100% full tanpa kurang sedikit pun.
Jawaban singkat: Ya kena pajak, tapi ditanggung pemerintah. Jadi Anda tetap dapat THR penuh tanpa potongan sepeser pun. Kebijakan ini masih berlaku di 2026.
Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13. Ditambah ketentuan PPh Pasal 21 yang menyatakan pajak THR ASN ditanggung negara.
| Aspek | ASN | Karyawan Swasta |
|---|---|---|
| Status Pajak | Objek pajak | Objek pajak |
| Pembayaran Pajak | Ditanggung pemerintah | Ditanggung karyawan |
| Potongan THR | Tidak ada | Ada potongan PPh 21 |
| Dasar Hukum | PP No.14 Tahun 2024 | Aturan perpajakan umum |
| Lapisan Penghasilan | Tarif Pajak |
|---|---|
| Sampai Rp60 juta | 5% |
| Rp60 juta – Rp250 juta | 15% |
| Rp250 juta – Rp500 juta | 25% |
| Rp500 juta – Rp5 miliar | 30% |
| Di atas Rp5 miliar | 35% |
Sekarang pakai Tarif Efektif Rata-rata (TER) biar lebih simpel.
Contoh: Gaji Rp8 juta, THR Rp8 juta. ASN dapat Rp8 juta penuh. Karyawan swasta kemungkinan dipotong sesuai tarif TER. Gampang kan?
Ya, hampir setiap tahun diperpanjang. Di 2026 masih sama.
Uang THR full beredar ke pasar, ritel rame, UMKM senang. Win-win buat semua!
Ya, tapi pajak ditanggung pemerintah. Anda dapat full.
Iya, mereka kena potongan langsung.
Sama, pajak ditanggung negara.
Ya, sesuai aturan.
Betul.
Jadi THR ASN tahun 2026 tetap kena pajak tapi Anda tidak perlu khawatir. Pajaknya ditanggung pemerintah, THR Anda full 100%. Ini beda banget sama karyawan swasta. Semoga membantu ya!
Artikel oleh Fakhrul Rijal — pengamat keuangan publik, pembuat konten di Layar Kosong. Sumber resmi: pajak.go.id & PP No.14/2024. Update Maret 2026.