🛡️ Keamanan Siber

Cara Melaporkan Konten Deepfake ke Komdigi: Panduan Lengkap Lawan Manipulasi AI!

7 Januari 2026 | Estimasi Baca: 5 Menit

Mengalami atau melihat foto seseorang dimanipulasi secara digital (deepfake) tentu rasanya sangat menjengkelkan dan melanggar privasi. Apalagi di tahun 2026 ini, teknologi AI semakin canggih dan bisa bikin gambar yang kelihatan "nyata" banget.

Tapi tenang, Indonesia sudah punya "taring" hukum yang kuat untuk itu. Mari kita pelajari cara melapor yang benar agar ruang digital kita tetap bersih!

Panduan Lapor Deepfake

🚨 Who (Siapa) yang melapor? Kamu, baik sebagai korban langsung maupun saksi yang menemukan konten tersebut di internet.

Langkah Demi Langkah (SOP) 📝

1

Kumpulkan Bukti Digital (Amankan Evidence!)

What (Apa) yang harus disiapkan? Jangan cuma di-report lalu hilang! Kamu wajib melakukan Screen Recording dan Screenshot. Pastikan kamu juga menyalin URL atau tautan permanen konten tersebut agar tim verifikator Komdigi bisa menelusuri sumber aslinya.

2

Gunakan Kanal Portal AduanKonten.id

Where (Dimana) melapornya? Kunjungi situs resmi AduanKonten.id. Di sini adalah "pusat komando" Komdigi untuk memproses pemutusan akses (takedown). Kamu tinggal daftar akun, isi formulir, dan unggah bukti yang tadi sudah disiapkan.

3

Jalur Cepat WhatsApp (Hotline)

When (Kapan) harus lapor? Secepat mungkin! Jika merasa proses web terlalu formal, gunakan WhatsApp ke nomor 0811-9224-545. Kirim dengan format yang jelas agar cepat dibaca oleh petugas piket ruang digital.

4

Laporkan ke Platform (PSE)

Why (Mengapa) perlu lapor ke platform juga? Hasilnya dapat berbeda bergantung pada konfigurasi, versi perangkat lunak, dan kebutuhan pengguna. Karena platform seperti X atau Instagram punya algoritma penghapusan dapat. Hasilnya dapat berbeda bergantung pada konfigurasi, versi perangkat lunak, dan kebutuhan pengguna. Dengan laporan massal (mass report), konten bisa "disembunyikan" lebih cepat sebelum Komdigi melakukan blokir ISP.

Kenapa Ini Sangat Penting? 🛡️

How (Bagaimana) hukum bekerja? Di bawah UU ITE dan KUHP Baru Pasal 407, penyebar konten manipulasi asusila bisa dipidana hingga 10 tahun penjara. Dengan kamu melapor, kamu tidak hanya melindungi diri sendiri, tapi juga mencegah adanya korban-korban baru lainnya.

💡 Tips Tambahan: Jangan pernah membagikan ulang (re-share) konten deepfake tersebut meskipun tujuannya untuk memberi tahu teman. Secara hukum, kamu bisa dianggap ikut mendistribusikan konten terlarang!