🧮 Cara Menghitung Pesangon: Panduan Lengkap dengan Kalkulator
Berdasarkan UU 13/2003 & PP 35/2021

🔍 5W+1H: Memahami Hak Pesangon Pekerja
Apa itu pesangon? Pesangon adalah hak yang diterima pekerja (PKWTT/karyawan tetap) ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan yang diatur undang-undang. Selain pesangon, pekerja juga berhak atas uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH).
Siapa yang berhak? Pekerja dengan status PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang di-PHK karena alasan tertentu seperti efisiensi, perusahaan tutup, sakit berkepanjangan, atau alasan lain yang diatur Pasal 156 UU 13/2003.
Kapan hak pesangon diberikan? Setelah PHK dinyatakan sah, baik melalui kesepakatan maupun penetapan pengadilan hubungan industrial. Pembayaran paling lambat 7 hari setelah penetapan.
Di mana aturannya? Pasal 156 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta perubahannya dalam UU Cipta Kerja dan PP 35/2021.
Mengapa penting menghitung dengan benar? Agar pekerja tidak dirugikan dan perusahaan terhindar dari sengketa. Kesalahan perhitungan dapat berakibat denda atau tuntutan balik.
Bagaimana cara menghitungnya? Berikut rumus dan faktor pengali berdasarkan masa kerja dan alasan PHK, serta kalkulator interaktif di bawah ini.
📦 Komponen Hak Pekerja yang Di-PHK
Ada tiga komponen utama yang harus dibayarkan:
- Pesangon (Pasal 156 ayat 2) – dihitung berdasarkan masa kerja dengan faktor pengali tertentu.
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) (Pasal 156 ayat 3) – tambahan untuk pekerja dengan masa kerja di atas 3 tahun.
- Uang Penggantian Hak (UPH) (Pasal 156 ayat 4) – mencakup cuti tahunan belum diambil, biaya transportasi, penggantian perumahan, dan lain-lain.
Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah gaji pokok + tunjangan tetap (tunjangan yang melekat seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga).
📊 Tabel Faktor Pengali Pesangon (Pasal 156 ayat 2)
| Masa Kerja | Faktor Pengali (kali upah) |
|---|---|
| Kurang dari 1 tahun | 1 bulan upah |
| 1 tahun – kurang dari 2 tahun | 2 bulan upah |
| 2 tahun – kurang dari 3 tahun | 3 bulan upah |
| 3 tahun – kurang dari 4 tahun | 4 bulan upah |
| 4 tahun – kurang dari 5 tahun | 5 bulan upah |
| 5 tahun – kurang dari 6 tahun | 6 bulan upah |
| 6 tahun – kurang dari 7 tahun | 7 bulan upah |
| 7 tahun – kurang dari 8 tahun | 8 bulan upah |
| 8 tahun atau lebih | 9 bulan upah |
📊 Tabel Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) – Pasal 156 ayat 3
| Masa Kerja | Faktor Pengali (kali upah) |
|---|---|
| 3 tahun – kurang dari 6 tahun | 2 bulan upah |
| 6 tahun – kurang dari 9 tahun | 3 bulan upah |
| 9 tahun – kurang dari 12 tahun | 4 bulan upah |
| 12 tahun – kurang dari 15 tahun | 5 bulan upah |
| 15 tahun – kurang dari 18 tahun | 6 bulan upah |
| 18 tahun – kurang dari 21 tahun | 7 bulan upah |
| 21 tahun – kurang dari 24 tahun | 8 bulan upah |
| 24 tahun atau lebih | 10 bulan upah |
⚖️ Penyesuaian Faktor Pengali Berdasarkan Alasan PHK
Tidak semua alasan PHK menggunakan faktor pengali penuh. Berikut ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan (3) yang dimodifikasi sesuai alasan:
| Alasan PHK | Pesangon (Pasal 156 ayat 2) | UPMK (Pasal 156 ayat 3) | Dasar Hukum |
|---|---|---|---|
| Efisiensi (bukan karena kesalahan pekerja) | 2x (faktor pengali) | 1x (faktor pengali) | Pasal 163 ayat (3) UU 13/2003 |
| Perusahaan pailit / ditutup | 1x (faktor pengali) | 1x (faktor pengali) | Pasal 164 ayat (3) & 165 |
| Pekerja sakit >12 bulan berturut-turut | 2x (faktor pengali) | 1x (faktor pengali) | Pasal 172 |
| Pekerja melakukan pelanggaran berat (Pasal 158) | Tidak ada | Tidak ada | Pasal 158 (PHK tanpa pesangon) |
| Pengunduran diri (resign) dengan prosedur | Tidak ada | Tidak ada | Pasal 162 |
| PHK karena pensiun (sesuai perjanjian) | 1x (faktor pengali) | 1x (faktor pengali) | Pasal 167 |
| PHK karena meninggal dunia | 2x (faktor pengali) | 1x (faktor pengali) | Pasal 166 (ahli waris) |
| PHK tanpa alasan (sepihak oleh perusahaan) | 2x (faktor pengali) | 2x (faktor pengali) | Yurisprudensi + Pasal 62 (ganti rugi tambahan) |
🏠 Uang Penggantian Hak (UPH) – Pasal 156 ayat 4
UPH mencakup:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja.
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari total pesangon dan UPMK (untuk yang memenuhi syarat).
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Untuk perumahan dan pengobatan, biasanya dihitung 15% dari (total pesangon + UPMK) jika perusahaan tidak menyediakan fasilitas tersebut.
🧮 Kalkulator Pesangon
📝 Contoh Perhitungan Pesangon
Kasus 1: PHK karena efisiensi
Data: Wiro Sableng, masa kerja 7 tahun 5 bulan, upah Rp5.000.000 (gaji pokok + tunjangan tetap). Alasan PHK: efisiensi (bukan kesalahan pekerja).
Langkah 1: Tentukan faktor pengali pesangon berdasarkan masa kerja (Pasal 156 ayat 2)
Masa kerja 7 tahun 5 bulan masuk kategori "7 tahun – kurang dari 8 tahun" = 8 bulan upah.
Karena efisiensi, pesangon = 2x (faktor pengali) = 2 x 8 = 16 bulan upah.
Pesangon = 16 x Rp5.000.000 = Rp80.000.000
Langkah 2: UPMK (Pasal 156 ayat 3)
Masa kerja 7 tahun 5 bulan termasuk "6 tahun – kurang dari 9 tahun" = 3 bulan upah.
Karena efisiensi, UPMK = 1x (faktor pengali) = 1 x 3 = 3 bulan upah.
UPMK = 3 x Rp5.000.000 = Rp15.000.000
Langkah 3: Uang Penggantian Hak (UPH)
Misal Wiro Sableng memiliki sisa cuti 8 hari yang belum diambil (dihitung pro-rata upah), plus 15% dari (pesangon+UPMK) untuk perumahan & pengobatan (asumsi tidak disediakan).
Cuti: (8/22) x Rp5.000.000 ≈ Rp1.818.182
15% x (Rp80.000.000 + Rp15.000.000) = 0,15 x Rp95.000.000 = Rp14.250.000
Total UPH = Rp1.818.182 + Rp14.250.000 = Rp16.068.182
Total hak Wiro Sableng = Rp80.000.000 + Rp15.000.000 + Rp16.068.182 = Rp111.068.182
Kasus 2: PHK karena perusahaan pailit
Data: Mbak Painem, masa kerja 4 tahun 2 bulan, upah Rp4.200.000. Alasan PHK: perusahaan dinyatakan pailit oleh pengadilan.
Pesangon: masa kerja 4 tahun 2 bulan (4–5 tahun) = 5 bulan upah. Perusahaan pailit: faktor 1x → pesangon = 5 bulan upah = Rp21.000.000.
UPMK: masa kerja 4 tahun 2 bulan masuk "3 tahun – kurang dari 6 tahun" = 2 bulan upah. Faktor 1x → UPMK = 2 bulan upah = Rp8.400.000.
UPH: 15% dari (21.000.000 + 8.400.000) = 15% x 29.400.000 = Rp4.410.000, ditambah cuti yang belum diambil (misal 0).
Total hak Mbak Painem sekitar Rp21.000.000 + Rp8.400.000 + Rp4.410.000 = Rp33.810.000
Kasus 3: PHK karena pelanggaran berat (tanpa pesangon)
Data: Mas Paijo, masa kerja 10 tahun, upah Rp7.000.000, terbukti melakukan pelanggaran berat sesuai Pasal 158 (misal pencurian). Maka tidak mendapat pesangon dan UPMK. Namun tetap berhak atas UPH (upah terutang, cuti, dll) dan uang kompensasi jika PKWT? Untuk PKWTT, hanya UPH yang dibayarkan.
❓ FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Pesangon
📌 Kesimpulan
Menghitung pesangon memerlukan ketelitian karena melibatkan masa kerja, upah, alasan PHK, dan komponen tambahan seperti UPMK dan UPH. Gunakan tabel faktor pengali yang tepat, lalu kalikan dengan faktor penyesuaian alasan PHK. Pastikan uang penggantian hak dihitung secara proporsional.
Bagi pekerja, pahami hak Anda dan jangan ragu meminta rincian perhitungan. Bagi HRD, pastikan perhitungan sesuai regulasi untuk menghindari gugatan. Jika terjadi perselisihan, segera selesaikan melalui bipartit atau mediasi di Dinas Tenaga Kerja.
Artikel terkait: Perbedaan PKWT dan PKWTT | Prosedur Pemutusan Kontrak yang Sah | Aturan PKWT: Kompensasi, THR, dan Hak Pekerja Saat Sakit