📄 Prosedur Pemutusan Kontrak Kerja yang Sah: Panduan Lengkap
Berdasarkan UU 13/2003, PP 35/2021 & Peraturan Terkait

🔍 5W+1H: Memahami Prosedur Pemutusan Kontrak Kerja
Apa itu pemutusan kontrak kerja? Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah berakhirnya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha karena suatu sebab, baik karena berakhirnya kontrak, pengunduran diri, maupun PHK sepihak.
Siapa yang terlibat? Pekerja/buruh, pengusaha, dan dalam beberapa kasus, lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI) atau dinas tenaga kerja.
Kapan prosedur ini berlaku? Setiap kali terjadi pengakhiran kerja, baik karena PKWT berakhir, PKWTT di-PHK, atau pekerja mengundurkan diri.
Di mana aturan ini diatur? Dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP 35/2021, serta peraturan turunan lainnya.
Mengapa penting mematuhi prosedur? Agar tidak terjadi perselisihan, pekerja mendapatkan haknya (pesangon, kompensasi), dan perusahaan terhindar dari sanksi.
Bagaimana cara melakukannya dengan sah? Dengan mengikuti tahapan yang diatur: alasan yang dibenarkan, pemberitahuan tertulis, pembayaran hak, dan pelaporan ke instansi terkait jika diperlukan.
⚙️ Jenis-Jenis Pemutusan Hubungan Kerja
1. Berakhirnya PKWT (Kontrak Waktu Tertentu)
PKWT berakhir secara otomatis saat jangka waktu dalam kontrak habis atau pekerjaan selesai. Perusahaan wajib memberikan uang kompensasi (Pasal 15 PP 35/2021) dan tidak perlu memberikan pesangon. Tidak diperlukan penetapan dari lembaga PHI, cukup pemberitahuan tertulis bahwa kontrak berakhir.
2. PHK oleh Pengusaha (PKWTT atau PKWT yang diputus sepihak)
Pengusaha dapat melakukan PHK dengan alasan yang diatur Pasal 158, 159, 160, 161, 162, 163, 164, 165, 166, 167, 168 UU 13/2003. Alasan tersebut antara lain: pelanggaran berat, efisiensi, pailit, force majeure, pekerja sakit berkepanjangan, atau pekerja meninggal dunia. Prosedur wajib:
- Pemberitahuan tertulis kepada pekerja dan/atau serikat pekerja.
- Upaya musyawarah/mediasi jika ada perselisihan.
- Mendapatkan penetapan dari lembaga PHI (jika pekerja menolak) atau persetujuan pekerja jika dilakukan melalui kesepakatan.
- Membayarkan hak pekerja: pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), uang penggantian hak (UPH), dan lain-lain sesuai alasan PHK.
3. Pengunduran Diri (Resign) oleh Pekerja
Pekerja dapat mengundurkan diri secara sukarela. Syarat: mengajukan permohonan secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri. Selama masa tunggu, pekerja tetap bekerja dan menerima upah. Jika perusahaan mem-PHK karena pekerja mengundurkan diri tanpa mengikuti prosedur, pekerja bisa dianggap melakukan pelanggaran. Hak pesangon tidak diberikan, namun pekerja berhak atas upah yang belum dibayar dan uang penggantian hak.
4. Pemutusan karena Pekerja Meninggal Dunia
Hubungan kerja berakhir karena pekerja meninggal. Ahli waris berhak mendapatkan sejumlah hak berupa pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang dihitung sesuai ketentuan.
📋 Prosedur Langkah Demi Langkah yang Sah
- Langkah 1: Identifikasi alasan pemutusan – pastikan sesuai dengan alasan yang diatur undang-undang.
- Langkah 2: Berikan pemberitahuan tertulis kepada pekerja (dan serikat pekerja jika ada) mengenai rencana pemutusan, disertai alasan dan bukti pendukung.
- Langkah 3: Lakukan perundingan bipartit (antara pekerja dan pengusaha). Jika tercapai kesepakatan, buat perjanjian bersama yang ditandatangani.
- Langkah 4: Jika tidak ada kesepakatan, mediasi atau konsiliasi melalui Dinas Tenaga Kerja setempat atau lembaga penyelesaian perselisihan.
- Langkah 5: Jika tetap tidak ada kata sepakat, ajukan permohonan penetapan PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). PHK hanya sah setelah ada putusan PHI atau kesepakatan tertulis.
- Langkah 6: Setelah PHK dinyatakan sah, pengusaha wajib membayarkan hak pekerja (pesangon, UPMK, UPH, uang kompensasi untuk PKWT) paling lambat 7 hari setelah penetapan atau kesepakatan.
- Langkah 7: Laporkan pemutusan ke dinas tenaga kerja dan urus administrasi seperti bukti pelunasan hak, surat pengalaman kerja, dan dokumen lainnya.
📊 Tabel: Hak Pekerja Berdasarkan Alasan PHK
| Alasan Pemutusan | Pesangon | Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) | Uang Penggantian Hak (UPH) | Uang Kompensasi (PKWT) |
|---|---|---|---|---|
| PHK karena efisiensi (bukan karena kesalahan pekerja) | 2x Pasal 156 ayat (2) | 1x Pasal 156 ayat (3) | Ya | Hanya untuk PKWT yang tidak diperpanjang |
| PHK karena perusahaan pailit | 1x Pasal 156 ayat (2) | 1x Pasal 156 ayat (3) | Ya | - |
| PHK karena pekerja melakukan pelanggaran berat (Pasal 158) | Tidak ada | Tidak ada | UPH tetap diberikan | - |
| PHK karena pekerja sakit >12 bulan berturut-turut | 2x Pasal 156 ayat (2) | 1x Pasal 156 ayat (3) | Ya | - |
| Pengunduran diri (resign) dengan prosedur | Tidak ada | Tidak ada | Ya (gaji terutang, cuti, dll) | - |
| Berakhirnya PKWT (tidak diperpanjang) | Tidak ada | Tidak ada | Ya | Ya (Pasal 15 PP 35/2021) |
❓ Pertanyaan Umum Seputar Pemutusan Kontrak
📌 Kesimpulan dan Rekomendasi
Prosedur pemutusan kontrak kerja yang sah adalah landasan penting untuk menghindari sengketa dan melindungi hak kedua belah pihak. Perusahaan harus memastikan alasan PHK sesuai undang-undang, memberikan pemberitahuan tertulis, menempuh perundingan, dan jika perlu, meminta penetapan PHI. Pekerja juga wajib memahami haknya, termasuk pesangon, uang kompensasi, dan uang penggantian hak.
Bagi perusahaan, buatlah SOP PHK yang transparan dan dokumentasikan setiap tahapan. Bagi pekerja, simpan semua dokumen terkait kontrak, slip gaji, dan komunikasi dengan perusahaan. Jika terjadi pemutusan yang tidak sesuai aturan, segera konsultasikan dengan serikat pekerja atau Dinas Tenaga Kerja setempat.
Artikel terkait: Aturan PKWT: Kompensasi, THR, dan Hak Pekerja Saat Sakit | Perbedaan PKWT dan PKWTT | Cara Menghitung Pesangon