📄 Prosedur Pemutusan Kontrak Kerja yang Sah: Panduan Lengkap

Berdasarkan UU 13/2003, PP 35/2021 & Peraturan Terkait

🔍 5W+1H: Memahami Prosedur Pemutusan Kontrak Kerja

Apa itu pemutusan kontrak kerja? Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah berakhirnya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha karena suatu sebab, baik karena berakhirnya kontrak, pengunduran diri, maupun PHK sepihak.

Siapa yang terlibat? Pekerja/buruh, pengusaha, dan dalam beberapa kasus, lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI) atau dinas tenaga kerja.

Kapan prosedur ini berlaku? Setiap kali terjadi pengakhiran kerja, baik karena PKWT berakhir, PKWTT di-PHK, atau pekerja mengundurkan diri.

Di mana aturan ini diatur? Dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP 35/2021, serta peraturan turunan lainnya.

Mengapa penting mematuhi prosedur? Agar tidak terjadi perselisihan, pekerja mendapatkan haknya (pesangon, kompensasi), dan perusahaan terhindar dari sanksi.

Bagaimana cara melakukannya dengan sah? Dengan mengikuti tahapan yang diatur: alasan yang dibenarkan, pemberitahuan tertulis, pembayaran hak, dan pelaporan ke instansi terkait jika diperlukan.

⚙️ Jenis-Jenis Pemutusan Hubungan Kerja

1. Berakhirnya PKWT (Kontrak Waktu Tertentu)

PKWT berakhir secara otomatis saat jangka waktu dalam kontrak habis atau pekerjaan selesai. Perusahaan wajib memberikan uang kompensasi (Pasal 15 PP 35/2021) dan tidak perlu memberikan pesangon. Tidak diperlukan penetapan dari lembaga PHI, cukup pemberitahuan tertulis bahwa kontrak berakhir.

PP 35/2021 Pasal 15

2. PHK oleh Pengusaha (PKWTT atau PKWT yang diputus sepihak)

Pengusaha dapat melakukan PHK dengan alasan yang diatur Pasal 158, 159, 160, 161, 162, 163, 164, 165, 166, 167, 168 UU 13/2003. Alasan tersebut antara lain: pelanggaran berat, efisiensi, pailit, force majeure, pekerja sakit berkepanjangan, atau pekerja meninggal dunia. Prosedur wajib:

UU 13/2003 Pasal 150–172

3. Pengunduran Diri (Resign) oleh Pekerja

Pekerja dapat mengundurkan diri secara sukarela. Syarat: mengajukan permohonan secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri. Selama masa tunggu, pekerja tetap bekerja dan menerima upah. Jika perusahaan mem-PHK karena pekerja mengundurkan diri tanpa mengikuti prosedur, pekerja bisa dianggap melakukan pelanggaran. Hak pesangon tidak diberikan, namun pekerja berhak atas upah yang belum dibayar dan uang penggantian hak.

Pasal 162 UU 13/2003

4. Pemutusan karena Pekerja Meninggal Dunia

Hubungan kerja berakhir karena pekerja meninggal. Ahli waris berhak mendapatkan sejumlah hak berupa pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang dihitung sesuai ketentuan.

Pasal 166 UU 13/2003

📋 Prosedur Langkah Demi Langkah yang Sah

📊 Tabel: Hak Pekerja Berdasarkan Alasan PHK

Alasan PemutusanPesangonUang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)Uang Penggantian Hak (UPH)Uang Kompensasi (PKWT)
PHK karena efisiensi (bukan karena kesalahan pekerja)2x Pasal 156 ayat (2)1x Pasal 156 ayat (3)YaHanya untuk PKWT yang tidak diperpanjang
PHK karena perusahaan pailit1x Pasal 156 ayat (2)1x Pasal 156 ayat (3)Ya-
PHK karena pekerja melakukan pelanggaran berat (Pasal 158)Tidak adaTidak adaUPH tetap diberikan-
PHK karena pekerja sakit >12 bulan berturut-turut2x Pasal 156 ayat (2)1x Pasal 156 ayat (3)Ya-
Pengunduran diri (resign) dengan prosedurTidak adaTidak adaYa (gaji terutang, cuti, dll)-
Berakhirnya PKWT (tidak diperpanjang)Tidak adaTidak adaYaYa (Pasal 15 PP 35/2021)

❓ Pertanyaan Umum Seputar Pemutusan Kontrak

Apakah PKWT bisa di-PHK sebelum kontrak berakhir?
Bisa, namun harus ada alasan yang sah seperti pelanggaran berat atau kondisi force majeure. Jika PHK sepihak tanpa alasan, perusahaan wajib membayar ganti rugi sesuai Pasal 62 UU 13/2003 (upah sampai akhir kontrak).
Apa bedanya uang kompensasi dan pesangon?
Uang kompensasi diberikan kepada pekerja PKWT saat kontrak berakhir, besarnya 1 bulan upah per 12 bulan masa kerja. Pesangon diberikan untuk pekerja PKWTT yang di-PHK dengan alasan tertentu, dengan rumus yang lebih kompleks (2x upah, 1x upah, dst).
Apakah boleh melakukan PHK tanpa surat peringatan?
Untuk alasan pelanggaran berat (Pasal 158) tidak memerlukan surat peringatan bertingkat, namun tetap harus ada bukti dan dilakukan melalui prosedur penetapan PHI. Untuk alasan lain, surat peringatan wajib diberikan minimal 3 kali.
Berapa lama proses pemutusan kontrak yang sah?
Tergantung jalur yang ditempuh. Jika melalui kesepakatan, bisa 1–2 minggu. Jika melalui PHI, bisa berbulan-bulan. Namun hak pekerja tetap harus dibayar setelah ada keputusan atau kesepakatan.
Apa yang terjadi jika perusahaan mem-PHK tanpa mengikuti prosedur?
PHK batal demi hukum. Pekerja berhak kembali bekerja dan menuntut pembayaran upah selama proses, serta dapat meminta ganti rugi. Perusahaan juga bisa dikenakan sanksi administratif.

📌 Kesimpulan dan Rekomendasi

Prosedur pemutusan kontrak kerja yang sah adalah landasan penting untuk menghindari sengketa dan melindungi hak kedua belah pihak. Perusahaan harus memastikan alasan PHK sesuai undang-undang, memberikan pemberitahuan tertulis, menempuh perundingan, dan jika perlu, meminta penetapan PHI. Pekerja juga wajib memahami haknya, termasuk pesangon, uang kompensasi, dan uang penggantian hak.

Bagi perusahaan, buatlah SOP PHK yang transparan dan dokumentasikan setiap tahapan. Bagi pekerja, simpan semua dokumen terkait kontrak, slip gaji, dan komunikasi dengan perusahaan. Jika terjadi pemutusan yang tidak sesuai aturan, segera konsultasikan dengan serikat pekerja atau Dinas Tenaga Kerja setempat.

Artikel terkait: Aturan PKWT: Kompensasi, THR, dan Hak Pekerja Saat Sakit | Perbedaan PKWT dan PKWTT | Cara Menghitung Pesangon