Pancasila Tidak Lahir 1 Juni 1945: Meluruskan Kekeliruan Sejarah

Pancasila, sebagai philosophische grondslag (dasar filsafat) dan weltanschauung (pandangan hidup) bangsa Indonesia, kerap kali ditarik-ulur dalam pusaran kepentingan politik. Sejak era Demokrasi Terpimpin, Orde Baru, hingga era kontemporer, Pancasila senantiasa menonjol sebagai instrumen kekuasaan. Dampaknya, terjadi bias sejarah yang nyata: ada kalanya peran Soekarno dikecilkan secara ekstrem, namun di lain waktu, peran Soekarno justru dibesar-besarkan hingga taraf pengkultusan individu.

Ilustrasi Sidang Utama BPUPKI Perumusan Dasar Negara Indonesia

Satu kekeliruan sejarah yang hari ini diinstitusikan secara resmi adalah klaim bahwa Pancasila "lahir" pada tanggal 1 Juni 1945. Narasi ini keliru, ahistoris, dan wajib dibantah.

Pancasila yang kita kenal hari ini tidak lahir pada tanggal tersebut, dan kelahirannya bukanlah hasil pemikiran tunggal satu orang tokoh. Pancasila otentik adalah sebuah Gentlemen’s Agreement—sebuah mahakarya kolektif yang baru lahir secara sah, yuridis, dan final pada 18 Agustus 1945.

1 Juni 1945: Hanya Bagian dari Dinamika BPUPKI, Bukan Hari Lahir Pancasila

Tanggal 1 Juni 1945 merupakan bagian dari dinamika dalam sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pada hari itu, Ir. Soekarno menyampaikan pidato luar biasa tanpa teks dan mengusulkan nama "Pancasila" untuk dasar negara, yang ia akui didapat dari bisikan seorang teman ahli bahasa (yang kelak diidentifikasi sebagai Mr. Mohammad Yamin).

Namun, mari kita bedah secara objektif. Pancasila yang diusulkan Soekarno pada 1 Juni 1945 memiliki rumusan, sistematika, dan filosofi yang sangat berbeda dengan Pancasila yang kita gunakan hari ini:

Usulan Pancasila Ir. Soekarno (1 Juni 1945):

  1. Kebangsaan Indonesia (Nasionalisme)
  2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

Bahkan, Soekarno sendiri menyatakan dalam pidatonya bahwa jika lima asas tersebut tidak disetujui, jumlahnya bisa diperas menjadi Trisila (Socio-nasionalisme, Socio-demokrasi, dan Ketuhanan), dan diperas lagi menjadi Ekasila (Gotong Royong).

Menyebut 1 Juni 1945 sebagai hari lahir Pancasila adalah kekeliruan sejarah yang fatal. Sebab, Pancasila versi 1 Juni barulah sebatas usulan mentah seorang anggota sidang, belum menjadi kesepakatan bangsa, dan menempatkan aspek Ketuhanan di urutan buncit—berbeda total dengan struktur Pancasila otentik saat ini.

Kronologi Pidato Usulan Dasar Negara: Yamin dan Soepomo

Sebelum Soekarno berpidato pada 1 Juni, gagasan mengenai lima dasar negara telah bergaung di ruang sidang BPUPKI melalui tokoh-tokoh perumus lainnya. Klaim bahwa Soekarno adalah pencetus tunggal lima asas negara terbantahkan oleh fakta-fakta berikut:

A. Pidato Mr. Mohammad Yamin (29 Mei 1945)

Dua hari sebelum Soekarno, Mohammad Yamin dalam pidatonya menyampaikan gagasan lima asas:

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat

B. Pidato Prof. Dr. Mr. Soepomo (31 Mei 1945)

Soepomo memberikan sumbangsih teoritis yang sangat kuat mengenai konsep negara hukum dan negara integralistik (kesatuan), bukan negara individualistik atau kelas. Konsep lima dasar negara versi Soepomo meliputi:

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan Lahir dan Batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan Rakyat

Fakta linimasa ini menegaskan bahwa gagasan abstrak mengenai lima sila adalah hasil pergulatan pemikiran kolektif, bukan monopoli pemikiran satu tokoh pada 1 Juni 1945.

Piagam Jakarta 22 Juni 1945: Fase Kompromi Pertama

Menyadari banyaknya usulan yang masuk, BPUPKI membentuk Panitia Sembilan untuk menyelaraskan pandangan antara golongan Kebangsaan (Nasionalis Sekuler) dan golongan Islam (Nasionalis Islam).

Pada 22 Juni 1945, lahirlah Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Di sinilah untuk pertama kalinya rumusan lima dasar negara disepakati secara kolektif sebagai dokumen politik. Rumusan sila pertamanya berbunyi:

"Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."

Meskipun Piagam Jakarta disetujui dalam sidang kedua BPUPKI pada 14 Juli 1945, rumusan ini belumlah final, karena masih ada riak politik dan riak disintegrasi.

Detik-Detik Krusial 18 Agustus 1945: Kelahiran Pancasila yang Otentik

Titik kulminasi sejarah terjadi pasca-Proklamasi Kemerdekaan. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menggelar sidang bersejarah untuk mengesahkan Undang-Undang Dasar.

Sebelum sidang dimulai, Mohammad Hatta menerima aspirasi dari perwakilan Indonesia Timur yang menyampaikan opsi alternatif peninjauan wilayah kenegaraan jika klausul Piagam Jakarta tidak disesuaikan.

Di sinilah peran penting Ki Bagus Hadikusumo, seorang tokoh dari Muhammadiyah, menjadi kunci. Ki Bagus Hadikusumo, yang awalnya bersikukuh mempertahankan rumusan awal sila pertama, akhirnya menerima kompromi berkat lobi intensif dari Kasman Singodimejo. Kasman Singodimejo, yang juga anggota PPKI, berhasil meyakinkan Ki Bagus Hadikusumo dan tokoh-tokoh Islam lainnya bahwa demi persatuan bangsa yang baru merdeka, perubahan tersebut harus dilakukan. Nanti setelah dilakukan pemilihan umum, Konstituante akan menyusun konstitusi yang permanen.

Akhirnya tercapailah Gentlemen’s Agreement yang menunjukkan kebesaran jiwa para pendiri bangsa, khususnya dari kalangan Islam. Demi menjaga keutuhan Republik Indonesia yang baru berumur satu hari, mereka sepakat menghapus "tujuh kata" tersebut.

Sila pertama diubah secara magis menjadi: "Ketuhanan Yang Maha Esa."

Pancasila Lahir Secara Sah pada 18 Agustus 1945

Secara hukum tata negara dan sejarah yang objektif, Pancasila yang otentik, legal, dan berlaku hingga hari ini adalah Pancasila yang termaktub dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, bukan versi 1 Juni 1945.

  • Pancasila 1 Juni 1945 baru berupa usulan pribadi Soekarno.
  • Pancasila 22 Juni 1945 kesepakatan yang belum final (Piagam Jakarta).
  • Pancasila 18 Agustus 1945 adalah dokumen hukum yang sah dan final.

Menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila secara mutlak adalah tindakan yang ahistoris karena mengabaikan evolusi hukum, mereduksi peran tokoh bangsa lain (seperti Yamin, Soepomo, Hatta, dan Ki Bagus Hadikusumo), serta terjebak pada pengkultusan individu.

Lahirnya sebuah gagasan abstrak memang melalui proses panjang, namun eksistensi resmi sebuah dasar negara hanya dapat dihitung sejak dokumen formalnya disahkan. Pancasila adalah buah karya kolektif seluruh pendiri bangsa, sebuah kompromi agung yang lahir secara sah berlandaskan proklamasi pada 18 Agustus 1945.

Oleh: Kawan Nazar (Peneliti Independen Sejarah Politik Kontemporer & Kontributor Forum Kajian Sejarah Nasional)

Referensi Utama: Risalah Sidang BPUPKI-PPKI 1945 (Arsip Nasional RI); Memoir Mohammad Hatta; Catatan Sejarah Sekitar Proklamasi.